Berita

Udar Pristono

X-Files

Eks Kadishub DKI Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam

Gara-gara Kasus Busway Karatan
KAMIS, 18 SEPTEMBER 2014 | 08:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan bekas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, kemarin.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Keja­gung Tony T Spontana me­nya­ta­kan, tadi malam penyidik me­ne­tapkan status penahanan dua ter­sangka kasus dugaan korupsi pro­yek bus Transjakarta itu.

Penahanan dilakukan seiring nyaris tuntasnya penyidikan dua tersangka perkara korupsi yang dikenal sebagai kasus “busway karatan” ini.


Dengan kata lain, penahanan juga didasari upaya penyidik Ke­jagung mempercepat proses pem­berkasan perkara. “Pena­han­an ini bertujuan untuk mem­perkuat sangkaan tindak pidana ter­sang­ka,” tandasnya.

Dia menyatakan, penahanan juga didukung berbagai alat buk­ti, berupa dokumen dan ke­te­ra­ngan saksi-saksi yang cukup.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan di­la­ku­kan di Rutan Kejagung, Cabang Salemba,” jelas Tony.

Menanggapi penahanan terse­but, Budi Nugroho, kuasa hukum yang mendampingi Udar, me­nya­yangkan hal tersebut. Me­nu­rut dia, kliennya selama ini bersikap kooperatif kepada penyidik. Maka, lanjutnya, penahanan ti­dak perlu dilakukan lantaran klien­nya sama sekali tidak punya niat melarikan diri atau kabur, menghilangkan barang bukti, dan sejenisnya.

Dia menuturkan, sebelum dita­han, kliennya sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Na­mun, dia menolak mem­be­berkan substansi pemeriksaan. Yang jelas, sebut Budi, kepada penyi­dik kliennya mengaku telah me­nyerahkan sembilan berkas la­poran proyek yang diduga ber­masalah kepada Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).

Sebelum dimasukkan ke mo­bil tahanan Kijang Innova silver, B 1492 WO, Udar juga sempat me­lontarkan ketakpuasannya. Dia mengatakan, “Saya bekerja un­tuk Pak Jokowi. Tapi ketika saya ke­sandung bus karatan, ke­napa saya jadi dimasukan taha­nan? To­long­lah kami sebagai anak buah­nya ini dilindungi.”

Dia mengaku sama sekali tidak mengambil uang proyek tersebut. “Saya betul-betul bekerja keras membangun DKI. Bagaimana ini kami mendapat perlindungan un­tuk memajukan Jakarta?” tandasnya.

Sebelum Udar digelandang ke Ru­tan Salemba, Direktur Pusat Tek­nologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) Prawoto lebih dulu dibawa ke ru­tan. Petinggi di BPPT itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Sebagaimana diketahui, ke­duanya menjadi tersangka karena diduga terlibat korupsi proyek pe­ngadaan armada bus Trans­ja­karta beranggaran Rp 1 triliun, dan pro­yek peremajaan angkutan umum beranggaran Rp 500 miliar.

Proyek yang menggunakan ang­garan tahun 2013 tersebut, di­nilai Kejagung tidak sesuai de­ngan spesifikasi teknis pe­nga­daan barang. Selain itu, pe­lak­sanaannya juga menyalahi ke­tentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Sebelum menahan kedua ter­sangka tersebut, Kejagung juga telah menahan dua tersangka lain­nya. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adh­yak­sa dan Ketua Panitia Pe­nga­daan Ba­rang Dishub DKI Setyo Tuhu.

Kilas Balik
Sudah Lima Bulan Udar Pristono Jadi Tersangka Proyek Transjakarta


Kejaksaan Agung menetap­kan bekas Kepala Dinas Per­hu­bun­gan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta beranggaran Rp 1 triliun, dan bus untuk perema­jaan angkutan umum reguler berang­garan Rp 500 miliar.

Pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Provinsi (Pem­prov) DKI itu, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pe­rintah Penyidikan Nomor Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014.

Pada awal Mei itu, Kejagung juga menetapkan Dir­ektur Badan Pengkajian dan Pe­nerapan Tek­nologi (BPPT) Pra­­woto sebagai tersangka. Pene­ta­pan status ter­sangka PNS ini di­da­sari Surat Perintah Pe­nyi­dikan No­mor Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014.

Sebelumnya, Kejagung telah me­netapkan Pejabat Pembuat Ko­mitmen (PPK) Drajat Adhyak­sa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang Dishub DKI Setyo Tuhu sebagai tersangka. Pada awal Mei lalu, Udar dan Prawoto per­nah di­periksa sebagai saksi un­tuk ter­sangka Drajat dan Setyo.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Keja­gung saat itu, Setia Untung Ari­muladi mengatakan, Udar dip­e­riksa sebagai saksi perkara du­gaan korupsi pengadaan bus Trans­jakarta tahun 2013.

Pemeriksaan pada 9 Mei itu adalah kelanjutan pemerik­sa­an sehari sebelumnya. Pada 8 Mei, Untung menjelaskan, Udar da­tang ke Gedung Bundar sekitar pukul 08.00 WIB.

Hari itu, Udar diperiksa selama hampir 10 jam. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan mekanisme pengadaan dan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan.

Intinya, sebut Untung, subs­tan­si pertanyaan yang diajukan ma­sih berkaitan dengan peme­rik­saan Udar pada 7 April lalu. “Kali ini penyidik ingin menin­dak­lan­juti dengan temuan-temuan yang sudah ada. Baik dari dokumen, ke­terangan saksi, maupun kete­rangan tersangka,” jelasnya.

Dia menambahkan, penyidik juga kembali mendalami teknis pembayaran proyek, serta serah-terima barang senilai Rp 1,5 tri­liun ini. Di luar itu, penyidik pun berupaya mendapat kepas­tian, apa peran Udar dan pihak lain­nya dalam kasus ini.

Dia menyatakan, pengu­su­tan kasus ini dilaksanakan secara proporsional. Artinya, siapa pun yang diduga terlibat akan di­proses hukum.

Untung menan­das­kan, peme­riksaan berke­pan­jangan terha­dap bekas Kadishub DKI itu dilatari masih adanya bukti yang perlu digali. Tapi, lan­jutnya, Udar cu­kup membantu pe­nyidik Keja­gung dalam me­ngem­bang­kan perkara.

Yang jelas, kata Untung, peme­riksaan saksi lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka, yakni Drajat Adhyak­sa dan Setyo Tuhu. “Berkas per­kara dua tersangka ini sudah hampir selesai atau masuk tahap pe­nun­tutan,” ucap Untung.

Dia menambahkan, untuk mem­percepat pemberkasan per­kara, penyidik kembali me­me­riksa tersangka Drajat dan Setyo pada 7 Mei lalu.

Diinformasikan, pemeriksaan tersangka pada pokoknya terkait kronologis dan mekanisme tugas, serta kewenangan tersangka se­laku Ketua Tim Panitia Penga­daan Ba­rang dan Jasa Armada Bus Trans­jakarta dan pengadaan bus untuk pe­remajaan angkutan umum reguler.

Menurutnya, tersangka Setyo dianggap memahami seluk-beluk penyusunan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa, terlibat dalam menetapkan dokumen pe­ngadaan, mengumumkan pelak­sanaan pengadaan barang dan jasa, menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa, mengevaluasi administrasi, teknis, dan harga ter­hadap rekanan yang mela­ku­kan penawaran hingga pe­ngu­su­lan calon pemenang.

Tersangka Drajad dianggap pu­nya kapasitas menetapkan ren­cana pelaksanaan pengadaan ba­rang dan jasa, baik spesifikasi tek­nis barang dan jasa, harga pa­saran barang, me­nandatangani kon­trak dengan re­kanan peme­nang, pe­nga­wasan dan me­ngen­da­likan pe­laksanaan dari kese­pa­katan kon­trak, hingga mem­be­ri­kan pem­ba­yaran pada rekanan pe­laksana pe­n­gadaan armada bus Trans­ja­karta, dan pengadaan bus un­tuk pe­rema­jaan angkutan umum re­guler. “Hal-hal tersebut, se­­l­u­ruh­nya sudah di­ber­kas pe­nyi­dik,” kata Untung.

Berikan Kesempatan Kepada Tersangka Ajukan Haknya
Akhiruddin MaHjuddin, Koordinator Gerak Indonesia

Koordinator LSM Gera­kan Rakyat Anti Korupsi (Ge­rak) Indonesia Akhiruddin Mah­juddin menilai, penahanan ter­sangka bekas Kadishub DKI dan Direktur pada BPPT sudah tepat.

Dia pun mengingatkan, ke­jak­saan mesti memberikan ke­sempatan kepada tersangka un­tuk mengajukan hak-haknya. “Pe­nahanan merupakan kom­petensi penyidik,” katanya.

Jika penyidik menganggap penahanan diperlukan, maka hal tersebut bisa diberlakukan. Yang paling penting, keputusan untuk menahan atau tidak me­nahan seseorang, mesti jelas da­sar hukumnya.

Jangan sampai keputusan mengenai hal tersebut, didasari intervensi atau adanya upaya un­tuk sekadar mencari duku­ngan dari pihak lain. “Atau de­ngan kata lain, dilakukan untuk mencari perhatian atau mencari mu­ka saja,” ucapnya.

Dia menandaskan, situasi peralihan kepemimpinan na­sional kerap dijadikan ajang un­tuk menyuguhkan beragam prestasi prestisius lembaga atau individu. Tujuannya adalah, meraih simpati pihak yang ba­kal berkuasa.

Hal-hal tersebut, sambung­nya, adalah hal lumrah. Karena pada prinsipnya, setiap individu dan lembaga ingin dinilai baik atau mendapatkan citra positif.

“Selama hal-hal tersebut di­lakukan secara proporsional dan profesional, sah-sah saja. Tapi jika itu dilakukan dengan cara-cara inkonstitusional, hen­dak­nya perlu diberi tindak­an,” tuturnya.

Sekalipun demikian, dia ber­harap, keputusan penahanan ini tidak didasari kepentingan pen­citraan seperti itu. Melainkan dilatari semangat penegakan hukum.

Artinya, penahanan tersangka idealnya tidak bergantung pada situasi atau suasana politik yang sedang berkembang. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya