Polda Kalbar mengagendakan sidang kode etik terhadap AKBP Idha Endri Prastiono. Kepolisian pun bakal melimpahkan berkas perkara pidana perwira menengah tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada hari ini.
Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan, kepolisian berusaha secepatnya menuntaskan kasus anggota Polri yang ditangkap Kepolisian Malaysia ini.
Disampaikan, hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan Polda Kalbar, Propam Mabes Polri, dan Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menemukan beragam dugaan pelanggaran.
Selain indikasi melanggar kode etik dan disiplin, AKBP Idha diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan korupsi.
“Berkas perkara pelanggaran tindak pidana dan korupsinya sudah selesai,†ujar Arief pada Jumat (12/9) lalu.
Maksud dia, berkas perkara pidana atas nama tersangka AKBP Idha sudah dinyatakan lengkap. Agendanya, sebut dia lagi, berkas perkara tahap pertama akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Senin (15/9) ini.
Arief membeberkan, dari hasil gelar perkara, jajarannya mengidentifikasi, pelanggaran tindak pidana oleh tersangka terkait penggelapan barang bukti narkotika.
Dia menandaskan, dugaan tindak pidana itu berawal ketika AKBP Idha menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
“Barang bukti penangkapan itu narkotika berupa sabu-sabu sebanyak satu kilogram,†kata bekas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim ini. Namun, ketika diajukan ke kejaksaan, barang buktinya menyusut tinggal 468 gram. Artinya, ada sekitar 532 gram sabu yang hilang. Arief menduga, AKBP Idha menggelapkan barang bukti (barbuk) untuk kepentingan pribadinya.
Dia menyatakan, tindakan AKBP Idha bisa diklasifikasi dalam tindak pidana korupsi. Tersangka Idha dapat diancam Pasal 12 huruf e UU 31/1999, sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan subsider Pasal 374 KUHP.
Dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran tidak pidana pencucian uang, Arief mengaku, masih mengembangkan perkara Idha. Diakui, bisa saja dalam penyidikan, jajarannya menemukan indikasi tersebut.
Lebih jauh, berkaitan dengan penyitaan aset milik AKBP Idha, pihaknya telah menyita sebuah mobil Mercedes Benz C-200, surat keputusan (SK) pengangkatan AKBP Idha sebagai Analis Kebijakan Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Kalbar, memblokir surat kepemilikan mobil Ford Fiesta B 1316 SRC.
“Masih banyak asetnya yang tengah ditelusuri penyidik,†kata alumni Akademi Kepolisian angkatan 1988 ini.
Dia belum bersedia memaparkan, apa saja aset-aset yang dimaksud serta nominal dana yang tersimpan di rekening AKBP Idha.
Kata dia, hal tersebut masih ditelusuri asal-usul kepemilikannya. Jika dicurigai terkait dengan tindak pidana, atau berasal dari hasil penyelewengan jabatan, tentu akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolri Jenderal Sutarman juga mengakui, dugaan pelanggaran oleh anak buahnya itu kompleks. Ada pelanggaran kode etik, disiplin serta dugaan tindak pidana umum, maupun korupsi. “Kita sedang selesaikan itu,†ujarnya pada Jumat (12/9).
Disampaikan, pengusutan perkara ini menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian agar senantiasa bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Kilas Balik
Mercy Berpelat Nomor Malaysia Diduga Diubah Jadi B 8000 SDDirektur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, Kombes Harry Sudwijanto mengatakan, seluruh aset milik AKBP Idha sedang ditelusuri.
Dia belum bersedia memaparkan, bagaimana tersangka AKBP Idha mengalihkan aset mobil Mercy C-200 yang semula bernomor polisi Malaysia menjadi mobil pribadi bernomor polisi Indonesia.
Menurutnya, kepolisian tengah menginventarisir aset-aset alias harta milik AKBP Idha. Fokus penyelidikan pun tak dipungkiri, mengarah pada upaya mengubah kepemilikan mobil milik tersangka narkotika yang ditangani AKBP Idha.
“Kita telusuri, mana aset yang diperoleh dari hasil keringat sendiri dan mana yang merupakan barang tak resmi seperti mobil Mercedes tersebut,†tuturnya saat dkonfirmasi pada Jumat (12/9).
Dia menguraikan, Mercy yang disita kepolisian saat hendak dikirim ke Jakarta itu, diduga aslinya milik Aciu, warga Malaysia yang ditangkap polisi pada Agustus 2013. Aciu ditangkap karena menyelundupkan ribuan pil ekstasi dan 250 gram shabu-shabu.
Mobil tersangka pun disita Satuan III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang saat itu dipimpin AKBP Idha. Belakangan diketahui, kendaraan yang semula bernopol Malaysia, diganti menjadi nopol B 8000 SD dan dipakai AKBP Idha.
Menurutnya, semua barang bukti yang disita dari Aciu diserahkan ke kejaksaan, namun AKBP Idha tidak menyerahkan Mercy yang ujung-ujungnya dipakai untuk kepentingan pribadi itu.
Terbongkarnya hal tersebut, lanjut Harry, diketahui berkat adanya laporan istri Aciu ke Polda Kalbar perihal mobil milik suaminya. Atas laporan tersebut, Polda Kalbar pun menggagalkan pengiriman mobil ke Jakarta.
Sedangkan untuk perkara Brigadir MP Harahap, Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulisyanto menginformasikan, dugaan pelanggaran Harahap sementara ini masih berkutat seputar pelanggaran disiplin.
Hal itu dilatari kepergian Harahap mendampingi AKBP Idha ke Kuching, Malaysia, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan atasannya. “Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran lainnya,†kata dia.
Arief menjelaskan, keberadaan Harahap di Kuching, karena ditelepon AKBP Idha yang tidak lain adalah bekas atasannya. Sebagaimana diketahui, dua anggota Polda Kalbar itu sempat ditahan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching pada Jumat (29/8).
Keduanya diduga terlibat jaringan sindikat narkoba internasional. Belakangan, setelah menjalani pemeriksaan 14 hari, mereka dibebaskan kepolisian Malaysia. Keduanya dinilai tidak terbukti terkait jaringan narkotika internasional.
Mereka pun dipulangkan ke Indonesia dan sempat digelandang ke Mabes Polri untuk pengusutan perkara lainnya.
Arief menambahkan, kepergian Harahap ke Kuching dipicu sikap loyalnya kepada atasan. “Apalagi, dia sering ditugaskan sebagai protokoler apabila ada pejabat Polri yang bertugas ke Kuching,†tandasnya.
Kuasa hukum AKBP Idha, Edi Nirwana menyatakan, penggeledahan rumah kliennya di Jalan Paris I, Gang Al Qadar, Nomor 18B, Pontianak, tidak berkaitan dengan persoalan narkotika.
“File-file yang disita, sejauh ini terkait kendaraan Mercedes Benz beserta surat-suratnya, termasuk pelat nomor asli Malaysia,†katanya.
Sejauh ini, kuasa hukum masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan pihak Polda Kalbar. “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan,†tuturnya.
Berkaitan dengan kondisi AKBP Idha, dia memastikan, kliennya sehat. “Kondisi sehat, kemarin darah tinggi karena kecapean saja,†ucapnya.
Jangan Menunggu Ditangkap Aparat Negara LainAhmad Kurdi Moekri, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ahmad Kurdi Moekri mendukung langhkah cepat Polri menindaklanjuti indikasi penyelewengan seperti yang diduga dilakukan AKBP Idha.
Dia meminta, penanganan perkara sejenis diintensifkan, alias tidak perlu menunggu sampai ada penangkapan oknum Polri oleh aparat negara lain. “Tapi, saya mengapresiasi langkah dan upaya kepolisian menuntaskan kasus tersebut,†kata politisi PPP ini.
Soalnya, menurut dia, sudah ada upaya kepolisian memperkarakan dugaan pelanggaran personelnya itu ke jalur hukum pidana.
Kata dia, langkah Polda Kalbar melimpahkan berkas perkara sangkaan tindak pidana umum dan korupsi AKBP Idha Endri Prastiono ke kejaksaan perlu diikuti jajaran kepolisian lainnya.
Artinya, upaya ke jalur hukum pidana, tidak perlu berlarut-larut alias menunggu hasil sidang kode etik dan disiplin kepolisian. “Jika sudah jelas ada pidananya, segera limpahkan ke kejaksaan dan selesaikan di peradilan umum. Jangan dilindungi,†tandasnya.
Jika bergerak cepat seperti itu, lanjut Kurdi, menunjukkan bahwa kepolisian masih memiliki komitmen membenahi dirinya. Jika berlarut-larut tanpa ada kejelasan akhirnya, maka masyarakat dapat bertanya, apakah penanganan kasus seperti ini hanya untuk melindungi sesama polisi. “Perhatian masyarakat seperti itu, pertanda sayang kepada Polri,†tuturnya.
Dia menandaskan, penindakan hukum terhadap oknun-oknum kepolisian bermasalah, sudah waktunya dikedepankan. Jangan sampai, penindakan baru dilakukan ketika ada oknum Polri ditangkap kepolisian negara lain. “Jadi, ini merupakan awal untuk melakukan berbagai pembenahan,†sarannya.
Menurutnya, momentum ini bisa menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menunjukkan sikap lebih terbuka atau transparan. Polri mesti transparan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan pelanggaran hukum anggotanya.
“Harus jelas, apa endingnya,†pintanya.
Jika tidak transparan, katanya, masyarakat sulit percaya bahwa Polri serius menindak oknumnya yang melanggar hukum. “Beragam penindakan terhadap oknum kepolisian, idealnya dilakukan secara terbuka. Biar masyarakat menilai secara proporsional, tidak terus-menerus curiga,†sarannya.
Kasus AKBP Idha Mesti Ditangani Sampai TuntasNeta S Pane, Ketua Presidium IPWKetua Presidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan, sangkaan pelanggaran hukum terhadap AKBP Idha mesti diselesaikan sampai tuntas.
Siapa pun yang diduga terlibat, lanjut Neta, idealnya ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Ini bisa menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membenahi internalnya,†ujar dia.
Neta menyarankan, dugaan pelanggaran yang perlu ditelisik Polri antara lain, apakah ada keterlibatan oknum polisi lainnya di balik perubahan plat nomor Mercy milik tersangka penyalahgunaan narkotika.
“Aslinya nomor Malaysia serta milik tersangka narkotika. Kok, bisa diubah dan dikuasai dengan mudahnya,†tandas dia.
Dari hal tersebut, Neta menyarankan Polri menelusuri, apakah ada ketidakcermatan dalam memberikan pelayanan atau pengurusan identitas kendaraan bermasalah. Atau, apakah ada faktor lainnya.
Sinyalemen tersebut, sambungnya, mengindikasikan, apakah ada peluang bagi penyidik kepolisian untuk menyalahi ketentuan penyitaan aset tersangka. Oleh karena itu, unsur pengawasan di kepolisian, perlu meningkatkan kewaspadaan. “Jangan sampai pola pelanggaran sejenis terus terjadi,†tandasnya.
Dia menambahkan, jika aset milik tersangka berupa Mercy itu diserahkan ke kejaksaan, nanti bisa dilelang. Asalkan, perkara tersangka telah berkekuatan hukum tetap.
Hasil lelang itu, tentunya dapat dijadikan sebagai kredit poin bagi kepolisian dalam mengupayakan masukan pada kas negara. “Jangan sebaliknya, dikuasai pribadi dengan cara yang melanggar hukum pula,†ucapnya.
Dia mengharapkan, pengusutan kasus ini menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pelanggaran sejenis. Jadi ke depannya, tidak ada polisi yang bisa menguasai aset bukan haknya. Selain itu, membuat polisi lebih berhati- hati menyita. ***