Berita

Politik

Diyakini, Gugatan PDIP Bakal Ditolak Mahkamah Konstitusi

SABTU, 13 SEPTEMBER 2014 | 08:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyayangkan penyelenggara negara yang tidak konsisten dalam pemberlakuan undang-undang. Hukum yang selalu berubah-ubah dan tidak konsisten mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu contoh ketidakpastian hukum dibuktikan dengan banyaknya kelompok maupun perseorangan yang melakukan gugatan UU 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua bidang Hukum dan HAM PB HMI, Amal Sakti, dalam diskusi yang digelar kemarin di Markas PB HMI, seperti tertulis dalam rilis fungsionaris PB HMI, mengatakan, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPR tentu harus berlandaskan kepentingan rakyat dan bangsa bukan berdasarkan kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.


Pakar tata negara, Margarito Kamis, yang hadir dalam diskusi itu mengatakan yakin segala gugatan, baik yang dilakukan oleh PDI Perjuangan dan ICW, bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Saya tidak menemukan dalam UUD 1945 yang menerangkan secara ekplisit maupun implisit bahwa partai politik pemenang pemilu memegang hak politik untuk memimpin DPR RI dan saya yakin gugatan yang dimasukkan oleh PDI Perjuangan bakal ditolak oleh MK," terangnya.

Pakar tata negara asal Ternate itu tidak melihat ada substansi terkait gugatan ICW atas proteksi ekstra bagi anggota Dewan terutama saat menghadapi proses hukum seperti korupsi, seperti tertera dalam pasal 244 UU MD3 (penegak hukum harus mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan sebelum memeriksa anggota Dewan dalam sebuah tindak pidana).

"Menurut saya siapapun yang terkait pidana korupsi sampai kapanpun pasti akan terungkap dan bisa diproses," terangnya.

Dalam diskusi tersebut, Margarito juga menyarankan kepada penyelenggara negara agar UU terkait MPR, DPD, DPR dan DPRD harus dipisahkan menjadi 3 (tiga) yaitu UU MPR, UU DPR, dan UU DPD karena dari segi jangkauan dan kedalaman kewenangan memiliki banyak perbedaan.

Sebelumnya, PDIP meminta gugatan mereka terkait MD3 diputuskan sebelum 1 Oktober 2014 agar tidak menimbulkan masalah. Sebab pada tanggal itu wakil rakyat sudah dilantik.

PDIP menggugat pasal 84 ayat 1 UU MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas satu orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Juga pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya