Berita

net

Hukum

Kisah Eva Bande Melawan Gurita Masih Berlanjut

SENIN, 08 SEPTEMBER 2014 | 14:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masih ingat nama Eva Susanti Bande? Dia tidak pernah jadi pusat perhatian nasional. Ia tenggelam di tengah maraknya isu politik. Padahal, Eva adalah kepingan ironi ketidakadilan hukum negeri ini.

Nama Eva sangat terkait dengan gerakan perlawanan menghadapi gurita kekuasaan hasil koalisi antara pengusaha, pejabat politik, dan aparat keamanan.

Eva adalah salah seorang pejuang di tengah konflik penguasaan lahan antara masyarakat Desa Piondo, Banggai, Sulawesi Tengah dengan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) milik pengusaha kakap, Murad Husain, yang awalnya menguasai 60 persen saham PT. Berkat Hutan Pusaka (BHP) bersama PT. Inhutani I. Namun belakangan pada tahun 2007 PT. KLS mengakuisisi seluruh saham milik Inhutani I.


Konflik penguasaan lahan antara masyarakat Desa Piondo dengan PT BHP merupakan konflik yang telah berlangsung lama, setidaknya mulai terjadi sejak tahun 1990-1991 ketika PT. BHP mulai melakukan pengukuran terhadap areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikuasainya secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat desa Piondo.

PT. BHP sendiri adalah pemegang izin HTI seluas 13.400 Ha di wilayah Kecamatan Toili dan Toili Barat berdasarkan SK Menhut Nomor 146/kpts-II/1996, tanggal 4 April tahun 1996.

Perlawanan terhadap pihak perusahaan kemudian muncul kembali pada tahun 2002. Petani yang semakin kekurangan tanah mulai melakukan pengambil alihan kembali terhadap tanah-tanah yang diklaim oleh pihak perusahaan. Proses pengambilalihan kembali atas lahan yang dikuasai bahkan sebagian telah ditanami oleh PT. BHP terus berlangsung sampai dengan sekitar tahun 2004.

Pada tahun 2008 PT. KLS mulai melakukan penggusuran terhadap lahan-lahan yang sebelumnya telah ditanami dengan bermacam-macam tanaman perkebunan oleh petani Desa Piondo. Selain itu pada areal yang telah digusur oleh perusahaan kemudian perlahan-lahan ditanami dengan kelapa sawit.

Penggusuran demi penggusuran yang seringkali di-backup oleh aparat kepolisian dan TNI setempat (Polsek dan Babinsa) ini mendapat protes keras dari petani. Protes-protes terhadap PT. KLS tersebut dilakukan dalam bentuk aksi demonstrasi bersama-sama dengan FRAS Sulteng beberapa kali di Kota Luwuk

Selain melakukan penggusuran dan penanaman kelapa sawit di areal-areal yang sebelumnya telah dikuasai petani, PT. KLS juga secara sengaja melakukan penimbunan terhadap jalan-jalan menuju lahan-lahan perkebunan maupun pertanian milik petani. Penimbunan-penimbunan jalan yang dilakukan oleh PT. KLS setidaknya terjadi pada bulan Oktober 2009 dan yang terakhir terjadi pada bulan Mei 2010 dengan dukungan sekitar 350 orang aparat TNI yang berasal dari KODIM 1308 Luwuk.

Penutupan jalan yang kedua ini kemudian memancing reaksi keras dari para petani hingga berujung pada pembakaran buldozer dan eksavator milik PT. KLS masing-masing satu unit serta pembakaran camp divisi 3 milik perusahaan tersebut.

Dalam luapan kekerasan tersebut, Eva Bande tak bisa berbuat banyak menahan amarah massa. Dari sinilah nama Eva Bande semakin mencuat. Ia dan 23 petani berlangsung "super" cepat.

Eva divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Setelah mendapatkan vonis itu Eva melakukan Permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Palu. Di tingkat banding hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Di tingkat kasasi Permohonan Kasasi Eva ditolak.

Pada 21 agustus 2014 Eva telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Aktivis dan Petani Banggai.

Sidang perdana Permohonan Peninjauan Kembali diadakan di Pengadilan Negeri Luwuk (ibukota Kabupaten Banggai) pada hari Kamis, 4 September 2014 lalu untuk agenda pembacaan permohonan Peninjauan Kembali. Mereka yang jadi majelis hakim PK adalah Aminudin J Dunggio, SH, Baharudin T, SH dan Moh. Taufik, SH. Yang bertindak sebagai jaksa adalah Andi Suharto, SH. (Kasipidum Kejari Luwuk).

Sebelum sidang dimulai, ada aksi solidaritas dari skitar 50 petani Toili. Eva pun turut memberikan orasi di depan pengadilan

Agenda sidang selanjutnya akan dilakukan besok (Selasa 9/9) yaitu mendengar pendapat dan tanggapan jaksa. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya