KPK dan sejumlah lembaga anti korupsi menyayangkan pemberian pembebasan bersyarat Siti Hartati Murdaya (SHM). Kementerian Hukum dan HAM pun bersikukuh, pembebasan bersyarat diputuskan berdasarkan ketentuan.
Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar hadi menandaskan, pembebasan bersyarat terpidana kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah melewati berbagai analisa.
“Prosesnya diputus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dari tingkat Rutan Pondok Bambu, tingkat Kanwil Kemenkumham DKI, dan tim tingkat pusat di Ditjen Pas. Jadi, tidak serta-merta diputuskan begitu saja.â€
Dia menjelaskan, saat ini Hartati pun masih tercatat sebagai warga binaan Balai Pemasyarakatan, Jakarta Pusat. Artinya, sekalipun bisa menghirup udara segar alias lepas, Hartati wajib lapor setiap satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan.
Satus wajib lapor, merupakan bagian dari proses pembinaan. Jika, Hartati melanggar ketentuan tersebut, Dirjen Pas tidak akan ragu-ragu untuk menindak yang bersangkutan. Tindakan tegas itu bisa berupa sanksi pencabutan status pembebasan bersyarat.
Lebih jauh, dipaparkan, pemberian pembebasan bersyarat telah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. “Berdasarkan ketentuan SE Menkum HAM Nomor M.HH-13.PK.01.05.06 Tahun 2014 tentang pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014,†ucapnya.
Dengan keputusan tersebut, Hartati dinyatakan bebas bersyarat sejak 23 Juli 2014.
Pembebasan bersyarat tersebut pun mendapat reaksi keras dari terpidana kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti. Dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden terpilih Joko Widodo untuk menyikapi hal tersebut.
Menurutnya, pembebasan bersyarat Siti Haratati Murdaya mencederai semangat pemberantasan korupsi. Dia menyayangkan, penolakan proses pembebasan bersyarat yang sempat diajukannya bersamaan dengan permohonan sebagai justice colaborator. “Padahal sesuai ketentuan PP nomor 99 tahun 2012, Ibu Nunun waktu itu juga memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,†tandas kuasa hukumnya, Ina Rachman.
Ina menyatakan, kenapa perlakuan maupun pembinaan terhadap narapidana dilakukan secara berbeda-beda. Padahal, setiap warga binaan mempunyai hak dan kewajiban yang sama. “Apa bedanya antara Siti Hartati dengan Nunun sebagai warga binaan. Ada apa ini?â€
Menjawab pertanyaan, apakah pihak Nunun akan melakukan judicial review atas PP nomor 99 tahun 2012, Ina mengaku masih perlu berkoordinasi dengan kliennya.
Hal senada dikemukakan bekas Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, pembebasan bersyarat Hartati bertentangan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
“Sebenarnya kalau mengacu pada PP Nomor 99 tidak bisa. Tapi, terserahlah, mungkin pembebasan bersyaratnya kewenangan Menkum HAM,†ujarnya, Rabu (3/9) di Gedung MK.
Komisioner KPK Bambang Widjayanto meminta Kemenkum HAM membatalkan pembebasan bersyarat Hartati. “Asumsi dasarnya, tidak mungkin pembebasan bersyarat dikasih kalau permohonan sebagai
justice collaborator-nya juga tidak diberikan. Kalau itu tidak dapat, bagaimana bisa bebas bersyarat?â€
Ditekankan, pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat.
Kuasa hukum Hartati, Dodi Abdulkadir meminta semua pihak menahan diri. Menurut dia, prosedur pemberian pembebasan bersyarat adalah salah satunya mendapat konfirmasi dari KPK.
Dituturkan, bila KPK tidak memberikan konfirmasi dalam waktu 12 hari, maka menjadi kewenangan Kemenkum HAM untuk memproses lebih lanjut. “KPK tidak memberi konfirmasi. Sehingga, proses dilanjutkan Kemenkum HAM sebagai otoritas pembina dari warga binaan.â€
Dodi mengemukakan, KPK selaku penyidik perkara kliennya, sebelumnya tidak memberikan jawaban Surat edaran nomor M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
Kilas Balik
Awalnya, Jaksa Tuntut Hartati 5 Tahun PenjaraSiti Hartati Murdaya (SHM) merupakan terpidana kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu menyangkut kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Pada 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara.
Vonis rendah yang diterima Siti Hartati Murdaya terkait penyuapan pada Bupati Buol Amran Batalipu tak membuat KPK puas. Oleh karena itu, KPK menyatakan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun delapan bulan terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya.
“Terhadap vonis di tingkat pertama terhadap Hartati, KPK berencana untuk melakukan banding,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Johan menegaskan, KPK tetap ingin mempertahankan hukuman lima tahun penjara yang diajukan jaksa sebelumnya.
Mereka menganggap, hukuman lima tahun itu pantas diterima pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) itu. “Karena tuntutan kita lima tahun, divonisnya dua tahun delapan bulan. Kami ingin mempertahankan yang lima tahun itu,†tegasnya.
Menanggapi vonis tersebut, Hartati pun masih menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,†ucap Hartati di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Usai persidangan pun, Hartati hanya terdiam di bangku pesakitan. Dia nampak berusaha ditenangkan oleh tim kuasa hukum dan sejumlah kerabatnya.
Diketahui, Hartati Murdaya ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebagai tersangka. Hartati yang terlihat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB itu pun terlihat lemas.
Hartati pun telah menggunakan baju tahanan KPK berwarna putih seperti tahanan KPK lainnya. Bekas anggota dewan pembina Partai Demokrat itu pun mengaku bahwa kasus ini adalah kesalahan direkturnya. “Saya dikhianati direktur saya sendiri,†ujarnya, 12 September 2012.
Sementara, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hartati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau peyelenggara negara dengan maksud tertentu.
“Penyidik menahan SHM selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang KPK.â€
Atas perbuatannya, SHM disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cermin Buruk Pemberantasan Kejahatan KorupsiFariz Fachryan, Peneliti Pukat UGMPeneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Fariz Fachryan menentang pembebasan bersyarat (PB) untuk Hartati Murdaya.
Menurutnya, pembebasan bersyarat itu sebagai bentuk cermin buruk dari pemberantasan kejahatan korupsi. “Pembebasan bersyarat itu merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi,†tuturnya.
Fariz menyatakan, pada 4 Februari 2013 lalu, oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Hartati dinyatakan bersalah karena melakukan suap dan dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini, maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015 nanti. “Namun yang mengejutkan, beberapa hari lalu, Hartati Murdaya keluar lebih cepat dari penjara karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Pihak Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Hartati telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,†katanya.
Dijelaskan Fariz, remisi atau pembebasan bersyarat untuk seorang terpidana kasus korupsi, termasuk Hartati Murdaya sangat mengecewakan.
Kata dia, keputusan ini juga sangat ironis dan berlawanan dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh instusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan pembebasan ini, kemudian mengacak-acak program dari berbagai lembaga negara dalam memerangi korupsi, karena ditengah upaya menghukum terpidana korupsi dengan hukuman yang berat, Kementerian Hukum dan HAM justru memberi bonus buat terpidana korupsi,†sesalnya.
Faktor umur yang menjadi pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat tersebut, menurut Fariz, tidak mendasar.
Pasalnya, dalam penegakan hukum yang menjadi bahan pertimbangan bagi setiap pelaku kejahatan adalah pemberian hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukannya.
Harus Segera Ditinjau Ulang Deding Ishak, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Deding Ishak menyatakan kecewa terhadap pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Hartati Murdaya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu lantas meminta Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang pemberian pembebasan tersebut. Karena, tambah dia, hal itu bertentangan dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
“Menteri Hukum dan HAM harus meninjau ulang keputusan tersebut, karena itu bertentangan dengan semangat KPK dalam memberantas korupsi,†katanya.
Selain itu, pembebasan bersyarat itu menurut Deding bisa membuat iri terpidana korupsi lain yang sudah kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Lebih parah lagi, tambanya, hal ini bisa membuat masyarakat skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia yang dinilai berat sebelah.
“Pembebasan itu bisa menimbulkan pertanyaan di publik bagaimana kriteria seseorang bisa mendapat keringanan hukuman, karena kalau mau konsisten harusnya berlaku sama dengan yang lain,†tegasnya.
Deding menjelaskan, syarat mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau lebih dikenal sebagai
justice colaborator.“Sementara KPK sendiri sudah menyatakan bahwa Hartati bukanlah pelaku yang mau bekerjasama. Dengan demikian, syarat pembebasan bersyarat untuk Hartati tidak terpenuhi,†jelasnya.
Oleh karena itu, Deding meminta agar Kementerian Hukum dan HAM bisa memberikan cermin penegakan hukum di Indonesia dengan jelas.
“Jangan sampai menimbulkan kecemburuan, karena ada yang kasusnya sama, tapi tidak diberikan pembebasan bersyarat,†tuntasnya. ***