Berita

ratu atut

Hukum

Ringannya Vonis Ratu Atut Pelecehan terhadap Supremasi Hukum

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 00:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan publik saat menjatuhkan vonis kepada Ratu Atut Chosiyah terkait kasus suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum, kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar selaku Ketua MK ketika itu adalah momentum atas terkuaknya sejumlah kasus tindak pidana korupsi lain yang melibatkan Atut bersama dinastinya.

Demikian disampaikan Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Oman Abdurahman dalam keterangan persnya (Selasa, 2/9).


Karena itu dia menilai, vonis Majelis Hakim kepada Gubernur Banten nonaktif itu melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab, hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dari tuntutan selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta itu terlalu rendah.

"Ini jelas pelecehan terhadap supremasi hukum. Tindakan suap terhadap ketua MK yang melibatkan Atut begitu mengguncang dan membawa dampak negatif yang masif. Vonis itu sama sekali tidak memberikan efek jera," kata Oman.

Oman mengungkapkan, Mata Banten sedang mempertimbangkan rencana melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial. Pihaknya khawatir terjadi kesalahan penerapan tata acara persidangan serta pelanggaran kode etik.

"Terlebih, putusan atas perkara Atut ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda," bebernya.

Hakim anggota empat, Alexander Marwata, menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Karena itu, Atut sedianya dibebaskan.

"Kami berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu agar tetap menjaga optimisme publik bahwa tidak ada ruang bagi seorang koruptor untuk diringankan hukumannya," Oman menegaskan.

Terpisah, penggiat antikorupsi Afie Arbinova menganalisa, vonis majelis hakim itu sama sekali tidak mencerminkan pendekatan hukum yang progresif. Seolah-olah majelis hakim mengabaikan beberapa fakta persidangan. "Misalnya soal pertemuan Atut dan Akil di Singapura. Belum lagi soal kepentingan Atut pada pelaksanaan," tandasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya