Berita

akil mochtar

Hukum

UJI MATERI UU TPPU

Terlalu Rumit, MK Sarankan Akil Mochtar Pertajam Gugatan

JUMAT, 29 AGUSTUS 2014 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Akil Mochtar lebih mempertajam alasan kerugian konstitusional yang ia peroleh atas pemberlakukan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saran demikian disampaikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adam dalam sidang uji materi UU TPPU, yang diajukan Akil, dengan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (29/8).

"Ada beberapa hal yang ingin kami berikan masukan. Ini cukup tebal sampai 44 halaman permohonan. Fokuskan saja pada kerugian konstitusional, sehingga tidak terlalu rumit kita pelajari tali temali hal-hal yang disampaikan, sehingga menyita 20 halaman sendiri," tegas Wahiduddin.


Wahiduddin juga menyarankan agar posita (dasar mengajukan gugatan) dalam permohonan itu perlu dipertajam pertentangan normanya.

"Di sini mungkin lebih banyak bawa uraian-uraian, jelaskan penerapan norma yang menurut pemohon merugikan diri pemohon, pertajam normanya karena yang akan kita uji itu normanya," tegas Wahiduddin

Hakim MK juga menyarankan kepada Akil untuk menjelaskan frasa yang dimaksud pemohon, yang menyebut Pasal 76 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU bertentangan UUD 1945 secara bersyarat.

"Tapi tidak disebutkan sepanjang frasa mana, sehingga harus dinyatakan bagaimana dimintakan kepada MK, ini perlu diperjelas. Sebutkan apa yang dimaksud secara bersyarat upaya lebih tegas kita memahaminya Pasal 65 disebutkan. Hal-hal itu saya kira secara penting yang ingin saya sampaikan untuk perbaikan di dalam permohonan ini," ujar Wahiduddin.

Sebagaimana diketahui, Akil mengaku mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya UU TPPU. Seperti pada frasa 'atau patut diduga' dalam Pasal 2 Ayat (2) sesuatu yang sangat sulit ditemukan indikatornya secara pasti serta tidak mencerminkan keadilan secara proporsional dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kemudian frasa 'patut diduganya' dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal Ayat (1) menyebabkan anggapan bahwa dengan terpenuhinya unsur 'patut diduganya' maka tidak diperlukan lagi proses pembuktian. Selain itu, frasa tersebut merupakan konsep yang tidak berakar dan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Akil, TPPU merupakan tindak pidana yang muncul dikarenakan tindak pidana asal. Namun dengan adanya ketentuan pasal tersebut, dia menilai KPK menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal tersebut (predicate crime).

Selain itu, Akil berpendapat Pasal 76 Ayat (1) menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tentang siapa yang dimaksud dengan 'penuntut umum', dalam hal ini KPK tak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan perkara TPPU.

Akil juga menilai perbuatan KPK yang telah melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap dirinya dalam perkara TPPU berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 merupakan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya