Berita

Hukum

Hakim Nilai PT KSP Sah Menangkan Tender Bank DKI

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 20:18 WIB | LAPORAN:

Ketua Auditor Internal Bank DKI, Adamas Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan perluasan 100 unit mesin ATM dengan terdakwa Henry J. Marathon selaku Direktur Utama PT. Karimata Solusi Padu (KSP).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8).  

Dalam sidang itu, hakim anggota, Ugo menanyakan ke Adamas mengenai adanya indikasi kejanggalan hasil audit internal yang dilakukan oleh Bank DKI. Pertanyaan dilontarkan Ugo lantaran dalam kesaksiannya Adamas menyatakan, berdasarkan hasil audit internal, terdapat ATM bekas di Bank DKI milik PT KSP. Padahal perusahaan tersebut bukan pemenang lelang, bahkan belum ada lelang.


"Dokumennya ada penambahan ATM, saat itu belum ada sama sekali dasar hukum pelelangan, belum ada kontrak. Setelah itu kita masuk mastiin ke tiga lokasi di Alfamart, Golden Butik, dan Kemayoran, ternyata sudah ada mesin ATM Cina bekas. Itu Oktober 2009 belum ada legalitas kontrak sama sekali. Tapi sudah ada ATM berlabelkan Bank DKI, karena ATM KPSP adalah ATM lama," terang Adamas.

"Lho belum ada kontraknya kok saudara sudah memeriksa ATM itu? dasarnya apa? Ini kenapa, apa karena Saudara cocokan dengan dakwaan, Saudara terangkan dulu, dasarnya apa Saudara audit, jangan jadi bias. Ternyata ini ada label Bank DKI, maksudnya keterangan itu masuk diaudit, kalau tidak ada diaudit sodara, jangan diterangkan," cecar Ugo lagi.

Adamas bilang, hal itu sesuai dengan kunjungan OTS pada tanggal 21 Oktober 2009 oleh tim audit intern dan petugas BTI ketiga ATM bekas milik PT KSP. Hakim Ugo kembali mempertanyakan kondisi 100 ATM tersebut. Sebab, sesuai kontrak, pengadaannya adalah mesin ATM bekas. Adamas pun tidak bisa menyangkal bahwa dalam perjanjian memang tak diatur mengenai penggunaan ATM bekas ataupun baru.

Justru yang ada, jelas Adamas, penggantian baru akan dilakukan empat bulan kemudian. Artinya, setelah 4 bulan beroperasi, PT KSP harus menggantinya dengan mesin ATM baru.

Ugo menegaskan, auditor internal seharusnya tak mempermasalahkan ATM itu. Apalagi, belum ada kontrak antara PT. KSP dengan Bank DKI sebagai pemenang lelang pengadaan dan perluasan ATM di Bank DKI.

"Itu kan boleh-boleh saja karena dalam kontrak bukan barang baru dari awal. Jika barang baru terus dikasih yang lama, maka itu masalah," demikian hakim Ugo.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya