Berita

yunus husein

Hukum

HAMBALANGGATE

Di Sidang Anas, Yunus Husein Tegaskan Tidak Ada TPPU Tanpa Predicat Crime

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang, Yunus Husein, dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas terdakwa korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu meladeni tanya jawab dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/8).

Anas, yang didakwa dalam dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya itu, melontarkan pertanyaan tentang tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, Anas juga menanyakan hal serupa ke ahli lain yang dihadirkan, Edward Omar Syarief yang menjabat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada.


Anas menanyakan apakah wajib bagi penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk mengusut TPPU jika tindak pidana asal alias predicat crime tidak terbukti.

"Kalau tidak ada predicat crime, maka tidak ada TPPU," jawab Yunus.

"Kalau tidak didakwakan, hanya diuraikan, namun uraian tidak benar, tidak faktual, tidak berdasarkan bukti fakta persidangan?" tanya Anas lagi.

"Jadi yang paling penting, kalau terbantahkan semua uraian, bukti permulaan aliran uang dan kausalitasnya tidak kelihatan, tidak ada link ke TPPU," jawab Yunus.

Sejauh ini, dalam persidangan yang telah bergulir, sejumlah saksi kerap membantah dakwaan Jaksa KPK. Mulai dari ketua tim relawan, pengurus DPC sampai sejumlah pegawai yang pernah bekerja di perusahaan Muhammad Nazaruddin. Sebut saja Yulianis, Oktarina Furi, dan Mindo Rosalina Manulang. Yulianis dan Oktarina adalah tukang catat keluar masuknya uang di konsorsium perusahaan Nazaruddin, Permai Grup. Sementara Rosa, sapaan Mindo, adalah bos marketing.

Anas didakwa Jaksa KPK menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Selain itu, ia juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya