Berita

yunus husein

Hukum

HAMBALANGGATE

Di Sidang Anas, Yunus Husein Tegaskan Tidak Ada TPPU Tanpa Predicat Crime

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang, Yunus Husein, dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas terdakwa korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu meladeni tanya jawab dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/8).

Anas, yang didakwa dalam dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya itu, melontarkan pertanyaan tentang tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, Anas juga menanyakan hal serupa ke ahli lain yang dihadirkan, Edward Omar Syarief yang menjabat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada.


Anas menanyakan apakah wajib bagi penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk mengusut TPPU jika tindak pidana asal alias predicat crime tidak terbukti.

"Kalau tidak ada predicat crime, maka tidak ada TPPU," jawab Yunus.

"Kalau tidak didakwakan, hanya diuraikan, namun uraian tidak benar, tidak faktual, tidak berdasarkan bukti fakta persidangan?" tanya Anas lagi.

"Jadi yang paling penting, kalau terbantahkan semua uraian, bukti permulaan aliran uang dan kausalitasnya tidak kelihatan, tidak ada link ke TPPU," jawab Yunus.

Sejauh ini, dalam persidangan yang telah bergulir, sejumlah saksi kerap membantah dakwaan Jaksa KPK. Mulai dari ketua tim relawan, pengurus DPC sampai sejumlah pegawai yang pernah bekerja di perusahaan Muhammad Nazaruddin. Sebut saja Yulianis, Oktarina Furi, dan Mindo Rosalina Manulang. Yulianis dan Oktarina adalah tukang catat keluar masuknya uang di konsorsium perusahaan Nazaruddin, Permai Grup. Sementara Rosa, sapaan Mindo, adalah bos marketing.

Anas didakwa Jaksa KPK menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Selain itu, ia juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya