Berita

Makmun Murod Al Barbasy/net

Hukum

PPI : Harian Kompas Tak Memberi Ruang Bagi Anas Urbaningrum

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) melaporkan surat kabar Kompas ke Dewan Pers. Laporan PPP itu terkait pemberitaan Kompas yang dianggap tidak berimbang, insinuatif, dan mengarahkan opini publik yang menyesatkan pada edisi 12 Agustus 2014.

Organisasi masyarakat bentukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu menilai opini publik di luar gedung pengadilan dibentuk sedemikian rupa oleh sebagian media massa untuk menyudutkan dalam persidangan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kita ke Dewan Pers untuk melaporkan pemberitaan di harian Kompas yang dinilai merugikan ketua kami Anas Urbaningrum," ujar anggota Presidium PPI Makmun Murod Al Barbasy di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta (Kamis, 28/8).


Dia menjelaskan, pemberitaan Kompas tersebut jauh dari unsur keberimbangan. Pasalnya, hanya memuat keterangan saksi dari DPC Partai Demokrat soal pemberian uang hingga Rp 100 juta dan ponsel Blackberry dari tim pemenangan Anas Urbaningrum.

"Berita tersebut tidak mengutip dan memberi ruang bagi Anas Urbaningrum atau penasihat hukum, baik berupa pernyataan langsung maupun pernyataan di persidangan. Bahkan, tidak juga memuat pernyataan yang pernah disampaikan Anas dan kuasa hukumnya pada kesempatan terdahulu," beber Makmun.

Karena itu, PPI meminta Dewan Pers dapat mengeluarkan rekomendasi bahwa harian Kompas telah melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya pasal 1 dan pasal 3.

"Kita khususnya PPI tidak berharap media massa melakukan pembelaan terhadap Anas Urbaningrum. Tapi, yang penting adalah dapat memberitakan proses persidangan Anas secara proporsional," tegas Makmun.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya