Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Ini Kesesatan Fakta Menurut Ahli di Persidangan Anas

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 15:28 WIB | LAPORAN:

. Dua orang ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8).

Dua ahli itu adalah Guru Besar Luar Biasa Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada, Siti Ismijati Jenie, dan Guru Besar Hukum Pidana UGM, Edward Omar Sharif.

Dalam sidang itu, Anas mengeluarkan istilah-istilah untuk mempermudahnya mengorek pendapat dua ahli tersebut. Mulai dari X, A sampai S, B, dan Y. Istilah tersebut digunakan Anas untuk menggali kebenaran dakwaan jaksa KPK.


"Kalau A didakwa menerima pemberian dari X, X katanya memberikan kepada A lewat S, lewat B dan lewat Y," kata Anas mengawali pertanyaannya ke Edward. Setelah mengatakan itu Anas terdiam sesaat.

"Kan, ilustrasi Prof," sambung Anas disambut tawa pengunjung di ruang sidang.

Mendengar hal itu, sontak Profesor Edward juga tertawa.

"Boleh-boleh, kan bebas," lanjut Edward tersenyum.

Anas lalu melontarkan lagi pertanyaannya yang sempat terpotong.

"Itu katanya atas permintaan B, jadi yang meminta B kepada X. X katanya memberikan kepada A lewat S, B dan Y. Kemudian X ini ditanya, X ini tidak yakin bahwa pemberian itu sampai ke A, pada saat yang sama S dan B menyatakan tidak pernah meminta," tanya Anas.

"Ilustrasinya rumit jadi saya jawab rumit juga," jawab  Edward.

Edward bilang, posisi A yang disebut Anas tidak memiliki hubungan bila memang tidak meminta atau menerima sesuatu dari pemberi atau perantara.

"Dalam konteks A tidak pernah meminta apapun tapi yang meminta B kepada C melewati beberapa orang tapi tidak sampai, ya saya kira tidak ada hubungan. Itu namanya kesesatan fakta," lanjut dia.

Anas sendiri menyatakan tak terlalu fasih mengenai istilah hukum. Makanya, dia berusaha keras untuk menyederhanakan pertanyaannya soal istilah-istilah tersebut.

"Kerja keras merumuskan kalimat ini prof," terang Anas.

Sekadar mengingatkan, Anas Urbaningrum didakwa oleh Jaksa KPK menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Selain itu, ia juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya