Berita

Hukum

SIDANG HAMBALANG

Pendapat Ahli: Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Mesti Dibebaskan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 13:57 WIB | LAPORAN:

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Edward Omar Syarief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8).

Dalam sidang itu, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu menanyakan ke Prof. Edy soal ‎pasal pencucian uang yang dikenakan KPK kepadanya.

"Berdasarkan pasal 95 bisa diperiksa dan dituntut UU tahun 2002 dan 2003 tapi ketentuan peralihan, tahun 99 dicabut dan tak berlaku. Menurut ahli dicabut dan tak berlaku, apakah artinya UU tak boleh digunakan?" ujar Anas mengawali pertanyaannya.


Prof. Edward membenarkannya. Dia bilang, UU tersebut memang tak boleh digunakan. "Saya kira konteksnya sudah sangat jelas sehingga tak bisa ditafsirkan lain," terang dia.

Anas melontarkan pertanyaan lagi. Kali ini, dia bertanya soal apa acuan UU TPPU yang saat ini dipakai untuk mengadili seorang terdakwa.

"UU 8/2010 tentang TPPU," ‎timpal Prof. Edward.

"Kalau ada seseorang didakwa melakukan pencucian uang. Pencucian uang itu digambarkan berasal dari seseorang atau korporasi. Kemudian tak bisa dibuktikan ada uang itu? Orang itu X, korporasi Y. Kemudian tak ada uang? Menurut ahli bagaimana statusnya?" tanya Anas lagi.

Prof. Edward menguraikan jawaban atas pertanyaan itu. Kata dia, dalam sebuah perkara pidana berlaku asas yang berbunyi, siapa yang mendakwa dia harus buktikan. Lanjut Edward, asas itu tak berhenti disitu.

"Namun ada komanya. Jika dakwaan tersebut tak bisa dibuktikan terdakwa harus dibebaskan," ‎lanjut Prof. Edward.

Anas kemudian menyambung pertanyaan. Kata dia, jika mengacu pernyataan tersebut, dalam hal ini jika sebuah dakwaan tidak bisa dibuktikan karena tak ada uang yang sampai ke terdakwa, maka apa status dari dakwaan tersebut.

"Tidak terbukti, berarti harus dibebaskan," jawab Prof. Edward.

Sekedar mengingatkan, Anas Urbaningrum didakwa oleh Jaksa KPK menerima uang Rp 116,525 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, ia juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya