Berita

Hukum

Tidak Mustahil Anas Urbaningrum Divonis Bebas

SELASA, 26 AGUSTUS 2014 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sangat mungkin diputus bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasal 191 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi peluang putusan bebas terhadap terdakwa tidak mustahil.

Pasal 191 ayat (1) KUHAP  tentang putusan bebas berbunyi jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Demikian disampaikan Kepala Prodi Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad saat berbicara dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Supremasi Hukum Kasus Anas Urbaningrum" di Cikini, Jakarta (Selasa, 26/8).


"Di persiangan Anas kebenaran terungkap, tapi keadilan belum ada. Makanya saya optimis akan ada sejarah baru lewat pasal 191 KUHAP ayat 1. Putusan bebas Anas tidak mustahil," kata Suparji yang memantau kasus Anas sejak lama.

Jaksa KPK mendakwa Anas menerima uang Rp 116,525 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Anas juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.

Suparji menyatakan dari 90 saksi yang dihadirkan di persidangan Anas hingga tadi malam, semua dakwaan jaksa KPK tidak terbukti. Hanya ada 4 saksi yang memberatkan Anas, itupun terlihat tidak tegas.

Makanya menurut Suparji ada konfigurasi politik yang kuat pada kasus Anas. Hal itu terlihat dari proses rentetan penetapan Anas sebagai tersangka yang terlihat terburu-buru sebelum adanya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif Demokrat.

"Anas adalah bagian dari sebuah korban konstruksi dan konfigurasi politik yang keberadannya tidak dikehendaki posisi strategis," demikian Suparji.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya