Berita

Mbak Tutut Tak Bisa Ambil Alih Kendali MNC TV

SELASA, 26 AGUSTUS 2014 | 18:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kubu Mbak Tutut mengklaim PT. Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) adalah pemilik sah pemilik TPI yang saat ini bersiaran dengan nama MNC TV berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Bahkan, pihak putri mantan Presiden Soeharto itu menegaskan, TPI akan kembali bersiaran. (Baca: Urusan Hukum Beres, TPI Segera Bersiaran Lagi)

Namun, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), yang memiliki saham mayoritas atas MNC TV, membantah klaim tersebut. Legal MNC Group, Chris Taufik, mengungkapkan, Mbak Tutut tidak bisa mengambil alih kendali MNC TV. Sebab putusan MA adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan kubu Tutut.


Sementara MNC sama sekali bukan pihak dalam perkara Mbak Tutut melawan PT Berkah.

"Itulah kenapa sampai hari ini Tutut tidak bisa menguasai MNC TV, dan tidak ada satupun putusan pengadilan ditingkat manapun yang membatalkan kepemilikan MNC tersebut,” kata Chris dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (26/8).

Karena itu, dia menambahkan, MNC adalah pemilik sah MNC TV.  Selain itu informasi yang diterima Chris, PT Berkah sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan gugatan kepada Tutut di Badan Arbitrase Nasional.

Chris sendiri menilai cukup aneh gugatan yang diajukan Mbak Tutut. Karena pada tahun 2007 dilakukan penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) MNC melalui prosedur Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dalam proses IPO tersebut MNC menampilkan info detil tentang perusahaan. Termasuk informasi tentang penyertaan alias kepemilikan saham MNC pada TPI. Informasi tersebut ditampilkan dalam keterbukaan informasi dan media cetak nasional.  

"Sejak pembelian saham dari berkah tahun 2006 hingga tahun 2007 tidak ada pihak yang pernah mempermasalahkan termasuk Tutut. Begitu pula tahun-tahun berikutnya. Hingga pada tahun 2010 tiba-tiba Tutut melakukan gugatan terhadap PT Berkah," tegasnya.

Makanya aneh, gugatan Mbak Tutut terhadap PT Berkah dilakukan sekitar lima tahun setelah MNC mengakusisi saham TPI dari PT Berkah.

"Disamping itu setelah kami pelajari ternyata gugatan Tutut sama sekali tidak menyentuh hal-hal yang sifatnya substansial berkaitan dengan kewajiban kewajiban diantara kedua belah pihak. Gugatan hanya menyangkut hal hal yang prosedural dan administrasi semata," beber Chris.

Dalam gugatan tersebut MNC sebagai pemilik TPI yang baru juga bukan pihak. Artinya MNC tidak dilibatkan dalam gugatan. “Dapat disimpulkan MNC tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Tutut dan PT Berkah. MNC tetap pemilik saham mayoritas MNC TV,” kata Chris. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya