Berita

sURYADHARMA ALI/NET

Hukum

KORUPSI HAJI

KPK Kembali Periksa Anggota DPR

SELASA, 26 AGUSTUS 2014 | 11:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahn 2012-2013. Kasus ini menjerat eks Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Salah satu saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan pada  hari ini (Selasa, 26/8) adalah anggota DPR RI, Nurul Iman Mustofa.

"Dia (Nurul Iman Mustofa) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.


Nurul Iman Mustofa diketahui anggota Komisi VIII DPR. Sebelumnya, dia sudah dipanggil KPK menyangkut penyidikan kasus dugaan korupsi ibadah haji ini pada 15 Agustus 2014 lalu.

Selain Nurul Iman Mustofa, KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi. Mereka yakni, Kepala Bagian Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi (Siskohat) Siskohat Kementerian Agama (Kemenag) Hasan Afandi, Bendahara pengeluaran Sekjen Kemenag Warda dan Ikbal Muslim Hasbullah dari pihak swasta

Terkait kasus ini, KPK mendalami beberapa titik yang diduga terjadi korupsi dan penyelewengan yaitu sektor katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji. Termasuk kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR RI.

Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan sebagai tersangka.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya