Berita

Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syarief Hassan

X-Files

Kejaksaan Belum Temukan Keterlibatan Menteri UKM

Pantau Putusan Terdakwa Korupsi Videotron
SENIN, 25 AGUSTUS 2014 | 10:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terdakwa kasus korupsi proyek videotron, Hendra Saputra bakal menghadapi sidang vonis pada Rabu (27/8).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan perkara ini ke pengadilan. “Itu urusan pengadilan. Kita menyerahkan semua keputusan ke tangan hakim,” ujarnya.

Menurut dia, tugas jaksa membuat dakwaan dan menuntut terdakwa sudah dilakukan sesuai porsinya. Jadi, begitu perkara masuk pengadilan, penuntasan kasus ini menjadi kewenangan hakim. “Kita tidak mau mengintervensi,” katanya.


Disinggung mengenai sikap kejaksaan yang tidak memeriksa Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syarief Hassan, dia mengatakan, fakta-fakta perkara ini belum mengarah pada keterlibatan menteri.

Oleh  sebab itu, kejaksaan tidak memanggil atau memeriksa Syarief, kendati kasus ini terjadi di Kemenkop UKM.

Dia memaparkan ringkasan pembuktian perkara atas nama terdakwa Hendra Saputra. Dalam pembuktian perkara Direktur PT Imaji Media, katanya, jaksa telah menghadirkan 27 saksi. Selain itu, jaksa juga menghadirkan empat orang saksi ahli dan seorang ahli kriminolog forensik.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, diperoleh bukti-bukti, pada Februari 2012, Riefan Avrian selaku Dirut PT Rifuel mendirikan PT Imaji Media. Pendirian perusahaan terangkum dalam Akta Pendirian Notaris Johnny M Sianturi.

Dalam akte itu terungkap bahwa Hendra Saputra diangkat Rievan (anak Menkop) sebagai Direktur PT Imaji Media. Tugas dan kewenangannya antara lain mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar perusahaan. Padahal, Hendra adalah office boy di PT Rifuel.

Toegarisman menyebutkan, terdakwa selama menjadi direktur dengan tanpa tekanan dan secara sadar menandatangani berbagai surat yang berkaitan dengan perusahaan yang dipimpinnya.

Dalam persidangan terungkap, surat-surat yang ditandatangani terdakwa antara lain, draft akte pendirian PT Imaji Media, dokumen penawaran lelang videotron atas nama PT Imaji Media, menandatangani permohonan kredit modal kerja di BRI cabang pembantu Duta Mas, Fatmawati, Jaksel Rp 10 miliar, menandatangani akad kredit modal kerja dengan pimpinan BRI Duta Mas, Fatmawati Rp 8 miliar.

“Hendra datang sendiri ke BRI Duta Mas,” kata Toegarisman.

Selanjutnya, fakta hukum yang ditemukan penyidik meliputi dokumen perjanjian kontrak pengadaan videotron tanggal 18 Oktober 2012 di Kemenkop-UKM, menandatangani surat tagihan pembayaran uang muka pekerjaan videotron tanggal 23 November 2012 Rp 4,682 miliar.

Terdakwa juga sempat menandatangani surat penyerahan penyelesaian pekerjaan kepada Kabag Rumah Tangga Kemenkop-UKM pada 28 Desember 2011, serta membuat berita acara pemeriksaan penerimaan barang tanggal 30 November 2012 bersama-sama dengan Yunie Nasser, Kabag Rumah Tangga Kemenkop-UKM.

Disampaikan pula, terdakwa nenandatangani berita acara penyerahan pekerjaan kepada panitia pemeriksa dan penerima barang tanggal 30 November 2012 yang menyatakan, pekerjaan selesai sesuai spesifikasi teknis.

Atas hal tersebut, Hendra pun menandatangani berita acara penyerahan pekerjaan kepada panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kemenkop-UKM tanggal 30 November 2012. Dalam surat itu, Hendra menyatakan, pekerjaan selesai 100 persen.

Lebih lanjut, tanggal 17 Desember 2012,  Hendra pun menandatangani surat permintaan pembayaran penyelesaian pekerjaan videotron Rp. 18,728 miliar.
Untuk penarikan dana pembayaran tersebut, terdakwa Hendra juga menandatangani surat kuasa yang bersifat mutlak kepada Rievan Afrian. Isi surat menyatakan, agar Rievan menarik dana dan menutup rekening yang berasal dari prmbayaran pekerjaan proyek videotron.

“Surat-surat yang ditandatangani terdakwa sudah diajukan di persidangan. Terdakwa pun sudah membenarkan semua tindakannya tersebut.”

Jadi, berkaitan dengan fakta-fakta persidangan tersebut, Adi menyatakan, telah menindaklanjuti semua bukti secara proporsional.

Dia menegaskan, penyidik kejaksaan yang menangani kasus ini sama sekali tidak memberikan keistimewaan bagi pihak lain yang diduga terlibat perkara tersebut. “Kita lihat hasil persidangan terdakwa ini saja. Toh nanti juga akan ada sidang lanjutan untuk terdakwa lain yang diduga terlibat kasus tersebut.”

Kilas Balik
Office Boy Jadi Direktur Utama Di Perusahaan Bentukan Riefan


Terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron, Hendra Saputra akan menempuh kasasi jika putusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Jika sesuatu yang telah terang benderang dalam fakta-fakta persidangan, bahwa semua rekayasa dari awal perencanaan sampai akhir telah diakui oleh Riefan Avrian selaku bos PT Rifuel. diabaikan, maka dengan terpaksa kami akan menempuh kasasi,” kata kuasa hukum Hendra, Ahmad Taufik dalam pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8).

Seperti diketahui, Riefan adalah anak Menteri Koperasi Syarief Hasan. Kasus korupsi ini terjadi di Kementerian Koperasi.

Sedangkan Hendra adalah office boy di PT Rifuel, perusahaan Riefan. Hendra kemudian ditunjuk Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. PT Imaji adalah perusahaan bentukan Riefan untuk menggarap proyek videtron.

Menurut Taufik, sikap jaksa penuntut umum (JPU) terkesan tidak memiliki kehendak untuk membebaskan kliennya. Dia mengutip pendapat Satjipto Rahardjo dalam buku Hukum Progresif, “Sikap mempertahankan status quo menyebabkan kita tidak berani melakukan pembebasan dan menganggap doktrin dan sebagainya sebagai sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Sikap seperti ini merujuk pada maksim ‘rakyat untuk dihukum’.”

Padahal, lanjutnya, pendapat guru besar ilmu hukum itu, ada benarnya. Sedangkan jaksa dalam repliknya menyebut tertangkapnya Hendra menjadi pintu masuk bagi terbongkarnya kasus videotron ini.

Seharusnya Hendra yang hanya seorang office boy bukan ditangkap, ditahan dan diseret sebagai pesakitan. Tetapi, diberi penghargaan setelah jaksa bisa mengorek masalah ini dan membongkar kasus tersebut.

“Untuk itu, kami meminta hakim menolak seluruh replik dari JPU, dan menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagaimana dalam nota pembelaan yang telah kami bacakan dan kami sampaikan,” katanya.

Diketahui, jaksa menuntut terdakwa Hendra penjara dua tahun enam bulan. Office boy PT Rifuel itu juga dituntut membayar ganti rugi Rp 19 juta.

“Atas perbuatan terdakwa, kami menuntut hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila tidak bisa dibayar, diganti dengan hukuman penjara enam bulan,” kata JPU Elly Supaeni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7).

“Apabila tidak bisa dibayar, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memenuhi, maka diganti dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan,” tambahnya.

Pada persidangan, saksi Riefan Avrian, mengaku bahwa dirinya telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya.

Hakim Ketua, Nani Indrawati kembali mengonfirmasi keterangan yang disampaikan Riefan. Dia menanyakan, “Apakah ingin mengubahnya atau tetap berpegang pada keterangannya.”

Riefan yang juga menjadi tersangka kasus ini pun menyatakan, “Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini,” ujarnya pada persidangan, Rabu (16/7).

Jaksa Mesti Serius Temukan Bukti Di Kasus Videotron
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari mengingatkan, siapa pun yang diduga terlibat perkara korupsi perlu diproses secara profesional.

Dia meyakini, hakim-hakim pengadilan pun mempunyai pertimbangan matang dalam memutus suatu perkara.

“Saya berulangkali sudah mengingatkan, siapa pun yang diduga terlibat perkara tidak boleh mendapat keistimewaan,” katanya.

Dia menambahkan, penyidikan perkara videotron oleh Kejati DKI sudah cukup proporsional. Jaksa, sebutnya, sudah menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap baik dari keterangan tersangka, saksi-saksi, maupun dokumen yang ada. “Jadi saya rasa, jaksa cukup serius menyelesaikan kasus ini.”

Dia menambahkan, jika sejauh ini penyidik maupun penuntut umum belum menindaklanjuti dugaan keterlibatan Menkop, kemungkinan kata dia, jaksa memang tidak menemukan cukup bukti.

Disampaikan, meski perkara ini sudah ada yang masuk persidangan, toh penyidikan kasus ini masih berlangsung. Dengan hal tersebut, maka bukan tidak mungkin akan muncul kejutan-kejutan lain seperti penetapan tersangka baru atau sejenisnya.

Eva menekankan, jaksa juga tidak boleh memaksakan kehendak dalam menetapkan tersangka lainnya. Semua hal menyangkut teknis penanganan perkara, apalagi penetapan tersangka tentu dilakukan sesuai dengan fakta yang ada. “Jika bukti-buktinya mencukupi, tentu siapa pun bisa dimintai pertanggungjawaban.”

Hendra Saputra Hanya Bagian Kecil Konspirasi
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta


Bekas anggota Komisi III DPR Anhar Nasution berpendapat, bukti-bukti yang terangkum dari fakta persidangan cukup menunjukkan peranan terdakwa Hendra Saputra.

Dari situ, hakim diharapkan memutus perkara sesuai bentuk pelanggaran yang terjadi. “Hakim-hakim yang menangani kasus ini sudah memiliki bukti-bukti yang konkret,” katanya.

Dari bukti-bukti tersebut, hakim diyakininya sudah mempunyai gambaran, apakah akan memutus perkara sesuai tuntutan jaksa atau tidak.

Toh menurutnya, putusan hakim menjadi hak mutlak hakim. Hak mutlak tersebut, tentunya juga tidak lepas dari tanggungjawab hakim. Oleh karena itu, apapun putusan kasus ini kelak memberi gambaran apakah pemahaman dan penafsiran hakim sama dengan jaksa.

Yang jelas, dia meminta agar jaksa dan hakim tidak bertindak di luar batas kewenangannya. Maksud dia, jangan sampai hakim dan jaksa dalam persidangan kasus ini, tidak mempertimbangkan fakta hukum yang nota bene bisa meringankan terdakwa.

Jika perlu, fakta persidangan yang terungkap selama ini, dijadikan hakim untuk memerintahkan jaksa atau penyidik untuk menindaklanjuti bukti keterlibatan pihak lainnya.

Dari situ diharapkan, pengusutan perkara menjadi berkesinambungan alias tidak terputus pada terdakwa Hendra dan tersangka Riefan, anak Menkop saja.
 
“Jangan-jangan masih ada keterlibatan pihak lain yang sama sekali belum terungkap,” ucapnya.

Jika mencermati peran terdakwa Hendra, duga Anhar, keterlibatannya dalam kasus ini hanya bagian terkecil dari bentuk konspirasi besar yang disusun oleh otak atau mafia proyek. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya