Berita

Ridwan Mansyur

X-Files

Seorang Staf Kepaniteraan Belum Kena Sanksi Pidana

Rekannya Sudah Jadi Terpidana Suap Urus Kasasi
MINGGU, 24 AGUSTUS 2014 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) belum menjatuhkan sanksi pidana untuk staf kepaniteraan MA yang diduga mengatur dana suap dari terpidana empat tahun penjara, advokat Mario Cornelio Bernando.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan, pengusutan kasus dugaan suap dari pengacara ke staf MA sudah ditangani lembaga yudikatif tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara menyatakan, staf kepaniteraan bernama Suprapto diduga terlibat aktif dalam melaksanakan suap.


“Untuk menindaklanjuti hal ini, Badan Pengawas atau Bawas MA sudah memeriksa semua pihak yang diduga terlibat perkara suap,” katanya.

Menurut dia, suap diduga diberikan terpidana Mario kepada pegawai MA Djodi Supratman, dan staf kepaniteraan MA, Suprapto.

Suap tersebut diberikan dalam rangka memuluskan upaya Mario menjebloskan seorang terdakwa  kasus tindak pidana penipuan ke dalam penjara pada proses kasasi.

Ridwan mengatakan, MA sudah merekomendasikan sanksi pidana terhadap sedikitnya tiga orang yang diduga aktif terlibat perkara tersebut.

“Dua orang, yaitu Mario dan Djodi Supratman sudah dijatuhi hukuman,” tandasnya.

Dia menambahkan, hanya Suprapto saja yang belum dijatuhi sanksi pidana. Bahkan, beber dia, hukuman terhadap terpidana Mario dan Djodi sudah ditetapkan melalui putusan kasasi.

Majelis hakim kasasi, pada 3 Juli 2014, memutus hukuman untuk Mario selama empat tahun. Sedangkan Djodi, divonis dua tahun penjara.

“Kasasi terkait usaha Mario menyuap pegawai MA Djodi Supratman sudah diputus. MA menolak permohonan kasasi Mario dan Djodi,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan seputar penindakan terhadap Suprapto, Ridwan mengemukakan, dugaan keterlibatan Suprapto diawali upaya Mario melaporkan seorang terdakwa kasus penipuan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Untuk melancarkan usahanya memperkarakan putusan PN Jaksel ini, Mario menghubungi pegawai MA, Djodi Supratman. Kepada Djodi, Mario yang berprofesi sebagai pengacara itu, meminta agar MA memutus terdakwa kasus penipuan yang dibebaskan PN Jaksel untuk disanksi hukuman alias penjara.

Mendapat order dari Mario, Djodi pun menindaklanjuti dengan meminta bantuan staf kepaniteraan MA, Suprapto. Suprapto dianggap memiliki akses ke hakim-hakim yang menangani perkara kasasi di MA.

Ridwan menambahkan, sebagai pegawai negeri, Suprapto dan Djodi berkewajiban tidak menyalahgunakan wewenang dengan cara apapun. Hal itu bertentangan dengan hasil pemeriksaan tim Bawas MA yang mengindikasikan, keduanya terlibat perkara yang diklasifikasi dapat memperkaya diri sendiri serta orang lain.

Tutur Ridwan lagi, kedua pegawai negeri itu, dinilai melanggar ketentuan pasal 5 angka 5 huruf a dan b Keputusan Sekretaris MA nomor 008-A/SEK/SK/I/2012.
Tindakan penyalahgunaan wewenang itu terlihat tatkala Djodi dan Suprapto melakukan tawar menawar harga putusan perkara. Keduanya pun sepakat meminta imbalan Rp 300 juta kepada Mario.

Mario sebagai pelapor sepakat  memberikan imbalan seperti yang diajukan Djodi dan Suprapto.  Namun, ketika uang dari Mario dikirim oleh Djodi ke Suprapto pada 25 Juli 2013, Djodi ditangkap petugas KPK.

Diketahui, kepada penyidik dan jaksa KPK, Djodi mengaku, Suprapto sempat menjanjikan bisa mengusahakan agar MA membatalkan putusan PN Jaksel yang membebaskan terdakwa kasus penipuan tersebut.

Atas janji itu, sebut Ridwan, Bawas MA telah merekomendasikan pemeriksaan terhadap Suprapto. “Bawas sudah merekomendasikan pemeriksaan pada semua pihak yang diduga terlibat perkara tersebut,” terangnya.

Dia mengaku belum mengetahui, apakah rekomendasi Bawas tersebut telah ditindaklanjuti KPK atau belum. “Kita sangat menghormati semua upaya hukum yang dilakukan KPK.”

Yang jelas, berdasarkan pemeriksaan Bawas, secara administratif MA sudah mencopot posisi Suprapto sebagai staf kepaniteraan.

Kilas Balik
Staf Panitera MA Suprapto Dibilang Mau Santet Djodi, Mario Dan KPK


Kuasa hukum tersangka Djodi Supratman (PNS MA), Jusuf Siletty mengatakan, kliennya mengenal Mario pada akhir 2009. Saat itu, Djodi bekerja di Bagian Umum MA dengan tugas mengecek progres perkara di MA.

Intensitas hubungan antara Mario-Djodi makin meningkat. Hal itu terjadi lantaran Mario sering meminta bantuan Djodi mengecek perkara di MA.

Semenjak itu, komunikasi dan hubungan mereka semakin dekat.
Kedekatan hubungan inilah yang diduga dimanfaatkan para pihak untuk menarik keuntungan pribadi dari pengusutan perkara yang ditangani Hakim Agung Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama itu.

Jusuf mengatakan, kliennya hanya kurir untuk mengirim uang dari pengacara Mario Bernardo kepada seorang staf kepaniteraan di MA berinisial “S”.

“S itu bekerja sebagai staf panitera MA. Dulu atasannya Djodi di MA. Kalau mau mengungkap kasus ini, cari tahu S itu bekerja untuk siapa? Itu akan mengungkapkan, apakah ada keterlibatan hakim atau tidak,” katanya, Jumat, 13 September 2013.

“S”, sambungnya , merupakan atasan Djodi saat bekerja di MA. Uang yang dikirim ke staf panitera MA tersebut, menurut Jusuf, berkaitan dengan pengurusan kasasi kasus pidana penipuan oleh terdakwa Hutomo WO.

Jusuf mengatakan, pihaknya akan mengungkap praktek suap yang melibatkan Djodi dan Mario. “Saya akan ungkap peran Mario, Djodi, dan S di pengadilan. Tujuannya untuk membongkar praktik mafia hukum di MA,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK menangkap Djodi di sekitar Monumen Nasional (Monas) dan menyita uang sekitar Rp 78 juta yang terdapat dalam tas selempang coklat yang dibawa Djodi. Kemudian, KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menyita uang Rp 50 juta di rumah Djodi, di Cipayung, Jakarta Timur.

Sementara Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh mengatakan, dua hari sebelum staf kepaniteraan MA Suprapto diperiksa KPK, dia sempat didatangi Suprapto.

“Dua hari sebelum dipanggil KPK, Suprapto masuk ruangan saya, dia cium sepatu saya,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 November 2013.

Menurut Andi, Suprapto sempat mengaku sudah beberapa hari tidak berani pulang ke rumah karena ada KPK. Bahkan, bilang dia, Suprapto sempat ingin bunuh diri karena merasa dikejar-kejar kasus suap terhadap staf MA Djodi Supratman.

“Dia bilang, saya mau santet Mario, Djodi, saya mau santet KPK. Mana bisa kamu santet KPK, kan institusi,” ujar Andi.

Andi juga membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan kasasi ini.

Suprapto membenarkan, dua hari sebelum diperiksa KPK, dia datang ke ruangan Andi Ayyub dan langsung mencium kaki hakim agung yang merupakan atasannya itu.

“Saya menghormati beliau karena atasan saya, makanya saya bersujud di kakinya. Saya hanya memohon ketenangan beliau saja,” kata Suprapto menanggapi kesaksian Andi Ayyub di Pengadilan Tipikor.

Masyarakat Jadi Tidak Percaya Lembaga Peradilan

Bambang Widodo Umar, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Bambang Widodo Umar menyatakan, lembaga peradilan menjadi benteng terakhir bagi setiap pencari keadilan.

Apabila benteng itu tidak kokoh, harapan untuk menegakkan keadilan ikut terdegradasi. “Persoalan yang muncul mewarnai kinerja MA sudah selayaknya menjadi perhatian semua pihak,” kata pengajar ilmu kepolisian Universitas Indonesia (UI) ini.

Sebab, jika stigma negatif terhadap lembaga peradilan tertinggi itu terus terdengar, bukan tidak mungkin masyarakat menjadi tidak percaya kepada lembaga peradilan.

Hal tersebut, sambungnya, membuka peluang terjadinya kerusakan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Hukum hanya berpihak pada kelompok tertentu. Atau yang lebih mengerikan bisa diperjual-belikan,” tandasnya.

Dia menambahkan, persoalan suap-menyuap seputar penanganan perkara, seyogyanya dituntaskan secara utuh. Jangan sampai ada episode atau bagian yang tercecer. Apalagi, hal itu terjadi karena adanya unsur kesengajaan.

Dia meminta MA, KPK dan lembaga lainnya mencermati pola penanganan kasus suap pengacara kepada staf  MA ini. “Jika sudah ada cukup bukti untuk menjadikan seseorang tersangka, hendaknya hal itu dilakukan secara proporsional.”

Keprofesionalan menentukan upaya hukum yang menjadi penentu keberhasilan negara dalam meminimalkan terjadinya beragam pelanggaran. Atau dengan kata lain, dapat dijadikan patokan dalam memberantas segala bentuk perkara, termasuk di dalamnya kasus korupsi dan penyimpangan perilaku jajaran aparatnya.

Koordinasi Jangan Jadi Ajang Tawar Menawar
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, proyeksi KPK menuntaskan perkara suap di Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.

Hal itu seyogyanya didukung lembaga lain yang kompeten menangani penyimpangan hakim. “Jangan biarkan KPK bekerja sendirian. Tidak didukung lembaga lain yang mempunyai otoritas mengawasi kinerja hakim,” katanya.

Dia optimis, dukungan pihak atau lembaga lain kepada KPK, sedikit banyak akan memberikan hal yang signifikan. Setidaknya, sebut dia, KPK bakal memperoleh suntikan energi ketika menghadapi atau mengusut penyimpangan yang sifatnya masif, terstruktur atau terkoordinasi rapi.

Dengan kata lain, bantuan lembaga lain juga menunjukkan adanya kesamaan prinsip dan tujuan dalam membersihkan korupsi dan berbagai penyelewengan.

“Koordinasi antar lembaga sangat penting. Mutlak diperlukan dalam setiap penanganan perkara,” ucap Desmon.

Menurut dia, tanpa dukungan maupun koordinasi yang terjalin baik, pengusutan kasus korupsi, suap-menyuap, dan sejenisnya, kemungkinan terhambat.

Yang paling penting, sambungnya, koordinasi itu tidak lantas dijadikan ajang untuk tawar-menawar jenis hukuman ataupun pola pengusutan perkara. Apalagi, dipergunakan secara khusus untuk menutup sebuah perkara.

Disampaikan, dugaan suap yang kerap terdengar menimpa lingkup panitera, hendaknya dijadikan pelajaran bagi lembaga peradilan untuk lebih berhati-hati dalam menentukan langkah hukum.

Jadi, lanjut Desmon, lembaga peradilan perlu meningkatkan intensitas pengawasan penanganan perkara agar mengarah ke level yang lebih baik. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya