Berita

busyro muqoddas/net

Hukum

Ketua Pansel KPK Tak Masalah Busyro Nyalon Lagi

JUMAT, 22 AGUSTUS 2014 | 17:10 WIB | LAPORAN:

Peluang Busyro Muqoddas untuk kembali menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbuka lebar.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Amir Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan jika Busyro Muqoddas kembali menjadi unsur pimpinan KPK.

"Minggu lalu, memang kami bertitik tolak pada masa durasi bertugasnya yang sudah empat tahun. Dihitungnya satu tahun dan empat tahun. Atau kita melihatnya sudah dua periode menjabat. Tetapi, sekarang pak Busyro tidak ada masalah," kata Amir saat meninjau tempat pendaftaran pimpinan KPK di gedung Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Jakarta, Jumat (22/8).


Dari keputusan rapat, lanjut Amir, pansel telah menyepakati untuk tidak membutuhkan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa jabatan Busyro. Sehingga, terhadap yang bersangkutan bisa kembali mendaftar sebagai Pimpinan KPK.

"Apalagi Busyro memiliki rekam jejak yang bagus, pernah memimpin Komisi Yudisial (KY) dan KPK," sambung Menteri Hukum dan HAM ini.

Sebelumnya, Amir memang mengatakan telah tertutup peluang bagi Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang masa baktinya berakhir 10 Desember 2014, untuk kembali menduduki jabatan Pimpinan KPK

Berdasarkan pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK, disebutkan setelah menyelesaikan masa jabatan pertamanya, yaitu selama empat tahun, maka pimpinan KPK tersebut bisa kembali mendaftar mengikuti seleksi.

Seperti diketahui, perihal masa jabatan Busyro selaku Pimpinan KPK memang sempat menjadi polemik. Sebab, Busyro masuk ke KPK ditengah-tengah masa jabatan komisioner KPK periode 2007-2011, untuk menggantikan Ketua KPK Antasari Azhar. Sesuai dengan Keppres No.129/P/-2010. Sedangkan, dalam Pasal 34 UU No.30/2002 hanya disebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.

Bahkan, perihal masa jabatan Busyro tersebut sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP). Dan berakhir dengan diputuskan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. Dengan kata lain, masa jabatan Busyro hanya sampai tahun 2014.

Sementara, masa jabatan empat Pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja adalah 2011-2015.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya