Bupati non-aktif Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima uang suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP), Teddy Renyut dalam dua tahap. Suap diberikan terkait pelaksanaan proyek rekonstruksi tanggul laut Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kemarin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Yesaya yang mengenakan celana panjang hitam itu terlihat menyimak dakwaan dari kursi pesakitan.
Tatapannya tajam memandang jaksa. Sesekali, pria berambut putih tersebut mengrenyitkan dahi, seperti berpikir keras.
Jaksa KPK, Ni Nengah Gina Saraswati antusias membacakan dakwaan. Dia bilang, perkara suap antara Yesaya dengan Teddy berawal dari pertemuan keduanya di Jakarta. Pertemuan berlangsung di lobi Cafe Mall Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Maret 2014, dan Hotel Amaris, Jakarta Barat, pada April lalu.
Menurut jaksa, pertemuan itu berisi perbincangan mengenai rencana penggarapan proyek penanggulangan bencana, berupa rekonstruksi tanggul laut Biak Numfor, Papua.
Intinya, jika Teddy membantu agar proyek rekonstruksi tanggul laut itu benar-benar direalisir Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yesaya akan memprioritaskan perusahaan konstruksi kepunyaan Teddy sebagai pemenang dan pelaksana proyek.
Untuk memastikan alokasi proyek tersebut, Yesaya pun mengajukan proposal kepada Menteri PDT, Helmi Faishal Zaini. Sesuai prosedur, terdakwa mengutus Turbey Onimus selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Biak Numfor, Papua untuk datang ke Jakarta.
Di Jakarta, Turbey menemui Deputi V Pengembangan Daerah Khusus pada Kementerian PDT, Lili Romli. Proposal proyek pun diserahkan pada Lili, di kantornya.
Tak berselang sebulan, pada akhir Mei 2014, Teddy menelepon Turbey. Teddy menginformasikan, alokasi anggaran proyek rekonstruksi tanggul abrasi di Biak Numfor mencapai Rp 20 miliar. Anggaran proyek tersebut dianggarkan dalam APBN-P 2014.
Untuk kelancaran proyek, Teddy menyatakan kesiapannya untuk tetap mengawal usulan proyek (proposal) Bupati Biak Numfor. Mendengar keterangan Teddy, Yesaya meminta orang suruhannya, Yunus, untuk datang ke Jakarta. Yunus diutus terdakwa untuk menindaklanjuti informasi dari Teddy.
Upaya Yunus dilakukan selama sepekan. Begitu dapat kepastian dari Sekretaris Menteri PDT, Lucky Hary Korah, Yunus pun kembali ke Papua. Dia melaporkan hal tersebut kepada terdakwa.
Atas informasi itu, lalu pada awal Juni 2014, terdakwa meminta Yunus memberitahu Teddy bahwa terdakwa memerlukan uang Rp 600 juta. Yesaya pun mengajak Teddy bertemu. Pertemuan dilakukan pada 5 Juni 2014, di Hotel The Acacia, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu, papar jaksa, Teddy mengaku tidak punya uang. Akan tetapi, dia bersedia mengambil kredit dari bank bila terdakwa benar-benar memenuhi janji memberikan proyek alias pekerjaan padanya.
Teddy mengatakan,“Saat ini saya tidak ada uang. Tapi kalau kakak ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank,†sitir jaksa.
Sepekan kemudian, pada 13 Juni, Teddy pun memenuhi janjinya, memberikan uang pada Yesaya. Uang 63 ribu dolar Singapura diserahkan Teddy ke Yesaya di Hotel The Acacia. Namun, terdakwa menilai uang tersebut belum sesuai permintaannya alias kurang. Teddy pun minta waktu untuk menyampaikan uang tambahan pada 16 Juni 2014.
Begitu uang tahap kedua, sebanyak 37 ribu dolar Singapura diserahkan Teddy pada terdakwa, petugas KPK menangkap tangan keduanya. Teddy dan Yesaya pun digelandang dari Hotel The Acacia ke Gedung KPK.
Selain Yesaya dan Teddy, KPK juga mengamankan empat orang lainnya, yakni Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak berinisial Y, sopir, dan seorang ajudan. Namun setelah diperiksa, keempatnya dibebaskan.
“Uang suap setara Rp 947,3 juta dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut diberikan supaya terdakwa menyerahkan pengurusan proyek kepada Teddy,†jelas jaksa.
Jaksa menjelaskan, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer, yakni melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa dijerat pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b). Sedangkan dalam dakwaan lebih subsider, Yesaya dituduh melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, terdakwa memilih tidak menggunakan hak untuk mengajukan nota keberatan dan saksi ahli pada persidangan selanjutnya. “Biar cepat, langsung pemeriksaan saksi,†kata Pieter Ell, kuasa hukum terdakwa.
Siapa Pun Yang Terlibat Usut Sampai TuntasM Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN M Taslim Chaniago meminta KPK lebih sigap dalam menindak penyelewengan yang ada. Artinya, siapa pun yang diduga terlibat kasus ini, hendaknya diusut setuntas-tuntasnya.
Menurut dia, pernyataan Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu menunjukkan adanya konsistensi KPK dalam memberantas perkara korupsi, termasuk di dalamnya suap.
“Perkara suap dalam pelaksanaan suatu proyek di sini diduga sangat terbuka,†katanya.
Dia optimis, penyidik KPK profesional dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Disampaikan pula, persidangan Bupati Biak Numfor, Papua kali ini juga benar-benar dimanfaatkan untuk mengungkap rangkaian fakta secara utuh.
Sehingga, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, dapat menjadi masukan atau modal bagi penyidik untuk menemukan keterlibatan pihak lainnya.
Setidaknya, sambung Taslim, pengungkapan perkara ini akan membuat para kepala daerah dan pengambil kebijakan di tingkat pusat menjadi lebih berhati-hati.
“Lebih profesional menjalankan tugasnya. Agar ketika dimintai pertanggungjawaban baik secara administratif maupun hukum, dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat yang dilayaninya,†tutur Taslim.
Dia meminta, semua pihak proporsional dalam memberikan penilaian. Khususnya menyangkut penggunaan anggaran seputar proyek-proyek penanggulangan bencana dan kemanusiaan. Sebab, imbuhnya, sektor ini kerap menyedot anggaran tak terduga yang tidak jarang pula mencapai angka di luar ambang batas kewajaran.
Lipat Gandakan Hukuman Jika Terbukti KorupsiPoltak Agustinus, Ketua PBHIKetua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga menyatakan, hukuman untuk kepala daerah yang terbukti menyalahgunakan jabatan, hendaknya dilipat-gandakan. Terlebih saat ini, vonis hukuman perkara korupsi cenderung masih relatif ringan.
“Sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, mereka semestinya memberi teladan yang baik. Bukan malah mencederai kepercayaan masyarakat,†ujarnya.
Oleh sebab itu, sanksi hukuman untuk beragam bentuk penyelewengan oleh pimpinan di tingkat daerah maupun pusat, perlu diperberat. Hal itu bertujuan untuk menciptakan efek jera serta tertib administrasi dan hukum pada suatu lembaga, utamanya lembaga pemerintahan.
Berkaitan dengan usul melipatgandakan hukuman ini, dia menekankan supaya penyidik, penuntut, serta hakim senantiasa mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat dalam menangani suatu perkara.
“Jadi, dalam persidangan seperti ini, jaksa tidak usah ragu-ragu untuk menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal,†kata Poltak.
Apalagi, sebut dia, dalam dakwaan, jaksa sudah mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider. Hal tersebut, jelas menunjukkan adanya penafsiran hukum jaksa bahwa pelanggaran oleh terdakwa masuk kategori berat.
“Bisa jadi, penyelewengan ini dilakukan terdakwa secara terstruktur atau bahkan melibatkan sejumlah pihak yang pada kenyataannya memang belum tersentuh hukum,†ujar Poltak.
Atau, kata Poltak, apakah penyelewengan serupa terbiasa dilakukan terdakwa dan koleganya dalam proyek-proyek lainnya. ***