Berita

Hukum

Jaksa KPK: Dirut PIP Suap Bupati Biak 100 Ribu Dolar Singapura

JUMAT, 22 AGUSTUS 2014 | 12:33 WIB | LAPORAN:

Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebesar SGD 100 ribu.

Jaksa menilai, suap sengaja diberikan oleh Teddi terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor.

"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang sebesar SGD 63 ribu dan dilanjutkan dengan pemberian uang sebesar SGD 37 ribu kepada Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor dengan tujuan supaya Yesaya Sombuk memberikan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/8).


Kronologi suap bermula dari perkenalan Yesaya yang saat itu belum dilantik sebagai bupati dengan Teddi Renyut di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakpus pada Maret 2014. Selang satu bulan kemudian atau 2 April 2014, Yesaya mengajukan proposal/usulan proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor kepada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan nomor surat : 900/53/IV/2014 untuk diusulkan ke dalam APBN-P tahun 2014.

Selanjutnya proposal ini dibawa dan diserahkan langsung oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus kepada Deputi V Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Sekitar akhir bulan Mei 2014, Teddi menelepon Turbey memberitahukan tersedianya anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sekitar Rp 20 miliar yang masuk dalam APBN-P tahun 2014. Turbey lalu‎ menginformasikan hal tersebut kepada Yunus Saflembolo. Nah, Yunus Saflembolo kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Yesaya Sombuk.

Sekitar awal bulan Juni 2014, Yesaya Sombuk menghubungi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor, Yunus Saflembolo dan meminta Yunus menghubungi Teddi.

"Untuk menyampaikan kepada terdakwa bahwa Yesaya Sombuk sedang membutuhkan uang Rp 600 juta," jelas Jaksa Antonius.

Kebutuhan duit ini juga disampaikan Yesaya secara langsung saat bertemu Teddi di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakpus pada 5 Juni 2014. "Dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan 'saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank'," kata Jaksa menirukan jawaban Teddi ke Yesaya.

Pada saat pertemuan di Hotel Acacia tersebut, Yesaya mengatakan kepada Teddi, 'kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerja'. "Mendengar perkataan Yesaya Sombuk, terdakwa bersedia memenuhi permintaan uang Rp 600 juta yang akan diberikan terdakwa dalam bentuk dollar Singapura," kata jaksa Antonius.

Yesaya setelah pertemuan memerintahkan Yunus yang berada di Biak supaya datang ke Jakarta untuk mengecek kejelasan proyek bencana di Biak Numfor yang dianggarkan oleh Kementerian PDT.

Selanjutnya Yunus berangkat ke Jakarta untuk mengecek kepastian proyek bencana hingga akhirnya memperoleh kepastian dari Sekretaris Menteri Kementerian PDT bahwa ada dana untuk proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor.


Sebagai realisasi permintaan uang dari Yesaya, pada 11 Juni 2014, Yunus Saflembolo memberitahukan ke Teddi bahwa Yesaya Sombuk akan datang ke Jakarta dan meminta Teddi menyiapkan uang Rp 600 juta. Pada tanggal 13 Juni 2014, Teddi ditemani Yunus mendatangi Hotel Acacia, Jakarta, tempat Yesaya menginap di kamar 715.

"Terdakwa menyerahkan amplop putih yang di dalamnya berisi uang SGD 63 ribu," sambung jaksa.

Beberapa saat kemudian Yesaya melalui telepon menyebut duit yang diberikan masih kurang dan meminta tambahan Rp 350 juta.

Pemberian kedua ini terjadi pada tanggal 16 Juni 2014 sebesar SGD 37 ribu atau setara Rp 350 juta, di Hotel Acacia. Saat memberikan uang Teddi meminta kepastian pekerjaan proyek di Biak dan dijawab Yesaya akan diatur Yunus Saflembolo.

Teddi didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primair dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaiaman diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya