Berita

Yesaya Sombuk/net

Hukum

Yesaya Sombuk Terancam 20 Tahun Penjara

KAMIS, 21 AGUSTUS 2014 | 20:56 WIB | LAPORAN:

. Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor Provinsi tahun 2014.

Jaksa menyatakan, Yesaya menerima uang sebesar SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP), Teddy Renyut.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar proyek rekonstruksi tanggul laut yang sedang diusulkan dalam APBN-P 2014 itu diberikan kepada Teddy Renyut," kata Jaksa Haerudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/8).


Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada dakwan primair, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.‎

Mengacu pada pasal tersebut, Yesaya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, pidana denda maksimal Rp 1 miliar.

Jaksa membeberkan kronologi terjadi suap kepada Yesaya dari Teddy. Kata Jaksa, suap itu berawal ketika Yesaya berkenalan dengan Teddy di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat, sekitar bulan Maret 2014. Yesaya saat itu belum dilantik sebagai bupati.

Setelah dilantik jadi Bupati pada bulan April 2014, Yesaya kembali melakukan pertemuan dengan Teddy di Hotel Amaris, Jakarta Barat. Dalam pertemuan itu keduanya membahas pengerjaan proyek rekonstruksi tanggul laut tersebut.

Yesaya selaku Bupati kemudian mengajukan proposal pembangunan tanggul laut kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2 April 2014. Proposal itu dibawa oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus dan diserahkan langsung kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus di kantor Kementerian PDT di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada bulan Mei 2014, Teddy kemudian menelpon Turbey untuk memberitahukan bahwa adanya APBN-P tahun 2014. Salah satu anggaran di dalamnya adalah proyek pembangunan tanggul laut yang jumlah sebesar Rp 20 miliar. "Teddy Renyut bersedia membantu mengawal pengusulan proyek pembanguan tanggul laut di Kementerian PDT," kata Haerudin.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Yunus Sadlembolo kemudian menghubungi Teddy sekitar awal bulan Juni 2014. Saat itu, Yunus memberitahukan bahwa Yesaya sedang membutuhkan uang. Merespon hal itu, Yesaya dan Teddy kembali melakukan pertemuan di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni 2014. Yesaya di tempat itu mengatakan bahwa dirinya sedang memerlukan dana sebesar Rp 600 juta.

Namun, saat itu Teddy tidak memberikan uang yang diminta dengan dalih proyek belum dikerjakan. Teddy menjanjikan akan memenuhi keinginan Yesaya jika sudah mendapat proyek itu. "Saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kakak (panggilan masyarakat Papua kepada orang lain/Yesaya -red) ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ambil kredit dari bank," ucap Haerudin menirukan ucapan Teddy seperti dalam dakwaan.

Merespon hal itu, Yesaya langsung memerintahkan Yunus mengecek kejelasan proyek di Kementerian PDT. Setelah di cek, proyek itu memang direncanakan dan ada anggarannya. Kepada Teddy, Yesaya lantas memastikan pengerjaannya.

Setelah itu, pada 13 Juni, Yesaya ke Jakarta. Dia menginap di kamar 715 Hotel Acacia, Kramat Raya. Kemudian sekitar 21.00 WIB Teddy ditemani Yunus datang ke kamar Yesaya tersebut dan menyerahkan amplop putih berisi uang sebesar SGD 63 ribu atau setara Rp 600 juta

Setelah transaksi, Teddy dan Yunus pergi meninggalkan Yesaya. Namun, Yesaya memberitahukan melalui telepon bahwa yang diberikan Teddy kurang Rp 350 juta. Sisa uang sebesar SGD 37 ribu atau setara Rp 350 juta kemudian baru diberikan pada 16 Juni 2014 di Hotel Acacia. Beberapa saat setelah uang diserahkan, petugas KPK menangkap Yesaya dan Teddy Renyut.

Menanggapi dakwaan Jaksa, Yesaya mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya yang diketuai Pieter ELL. Melalui kuasa hukumnnya itu, Yesaya tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa.

Adapun, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Arta Teresia itu ditunda satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya