Berita

Yesaya Sombuk/net

Hukum

Yesaya Sombuk Terancam 20 Tahun Penjara

KAMIS, 21 AGUSTUS 2014 | 20:56 WIB | LAPORAN:

. Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor Provinsi tahun 2014.

Jaksa menyatakan, Yesaya menerima uang sebesar SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP), Teddy Renyut.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar proyek rekonstruksi tanggul laut yang sedang diusulkan dalam APBN-P 2014 itu diberikan kepada Teddy Renyut," kata Jaksa Haerudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/8).


Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada dakwan primair, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.‎

Mengacu pada pasal tersebut, Yesaya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, pidana denda maksimal Rp 1 miliar.

Jaksa membeberkan kronologi terjadi suap kepada Yesaya dari Teddy. Kata Jaksa, suap itu berawal ketika Yesaya berkenalan dengan Teddy di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat, sekitar bulan Maret 2014. Yesaya saat itu belum dilantik sebagai bupati.

Setelah dilantik jadi Bupati pada bulan April 2014, Yesaya kembali melakukan pertemuan dengan Teddy di Hotel Amaris, Jakarta Barat. Dalam pertemuan itu keduanya membahas pengerjaan proyek rekonstruksi tanggul laut tersebut.

Yesaya selaku Bupati kemudian mengajukan proposal pembangunan tanggul laut kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2 April 2014. Proposal itu dibawa oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus dan diserahkan langsung kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus di kantor Kementerian PDT di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada bulan Mei 2014, Teddy kemudian menelpon Turbey untuk memberitahukan bahwa adanya APBN-P tahun 2014. Salah satu anggaran di dalamnya adalah proyek pembangunan tanggul laut yang jumlah sebesar Rp 20 miliar. "Teddy Renyut bersedia membantu mengawal pengusulan proyek pembanguan tanggul laut di Kementerian PDT," kata Haerudin.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Yunus Sadlembolo kemudian menghubungi Teddy sekitar awal bulan Juni 2014. Saat itu, Yunus memberitahukan bahwa Yesaya sedang membutuhkan uang. Merespon hal itu, Yesaya dan Teddy kembali melakukan pertemuan di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni 2014. Yesaya di tempat itu mengatakan bahwa dirinya sedang memerlukan dana sebesar Rp 600 juta.

Namun, saat itu Teddy tidak memberikan uang yang diminta dengan dalih proyek belum dikerjakan. Teddy menjanjikan akan memenuhi keinginan Yesaya jika sudah mendapat proyek itu. "Saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kakak (panggilan masyarakat Papua kepada orang lain/Yesaya -red) ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ambil kredit dari bank," ucap Haerudin menirukan ucapan Teddy seperti dalam dakwaan.

Merespon hal itu, Yesaya langsung memerintahkan Yunus mengecek kejelasan proyek di Kementerian PDT. Setelah di cek, proyek itu memang direncanakan dan ada anggarannya. Kepada Teddy, Yesaya lantas memastikan pengerjaannya.

Setelah itu, pada 13 Juni, Yesaya ke Jakarta. Dia menginap di kamar 715 Hotel Acacia, Kramat Raya. Kemudian sekitar 21.00 WIB Teddy ditemani Yunus datang ke kamar Yesaya tersebut dan menyerahkan amplop putih berisi uang sebesar SGD 63 ribu atau setara Rp 600 juta

Setelah transaksi, Teddy dan Yunus pergi meninggalkan Yesaya. Namun, Yesaya memberitahukan melalui telepon bahwa yang diberikan Teddy kurang Rp 350 juta. Sisa uang sebesar SGD 37 ribu atau setara Rp 350 juta kemudian baru diberikan pada 16 Juni 2014 di Hotel Acacia. Beberapa saat setelah uang diserahkan, petugas KPK menangkap Yesaya dan Teddy Renyut.

Menanggapi dakwaan Jaksa, Yesaya mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya yang diketuai Pieter ELL. Melalui kuasa hukumnnya itu, Yesaya tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa.

Adapun, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Arta Teresia itu ditunda satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya