Berita

Hukum

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bekas Wakil Rektor UI

RABU, 20 AGUSTUS 2014 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) terdakwa Tafsir Nurchamid dan tim penasehat hukumnya. Alasan jaksa, dakwaan yang telah disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Hal itu tersebut sebagaimana mengemuka dalam sidang tanggapan Jaksa KPK atas eksepsi terdakwa Tafsir dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/8).

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa yang diajukan melalui tim penasehat hukum terdakwa. Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa KPK, Adyantana Meru Herlambang.


Jaksa dalam pertimbangannya menganggap keberatan penasehat hukum Tafsir sudah memasuki pokok perkara. Utamannya terkait keberatan yang mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan tindak pidana korupsi karena Universitas Indonesia (UI) ketika proses pengadaan IT Perpustakaan bukan BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Sehingga, pembiayaan semua proyek bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Otomatis, tidak ada kerugian negara.

Menurut Jaksa, pertanyaan itu hanya akan bisa dijawab setelah pemeriksaan pokok perkara. Jaksa menekankan, surat dakwaan yang disusun sudah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi. Pun termasuk perihal dugaan penerimaan desktop dan ipad merk Apple oleh terdakwa yang dibantah dalam eksepsinya.

"Karena semua keberatan penasehat hukum telah memasuki pokok perkara, maka harus dinyatakan ditolak," pungkasnya.

Mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid sebelumnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat UI tahun 2010. Tafsir disebut memperkaya diri sendiri dan beberapa pihak sehingga merugikan negara sebesar Rp 13.076.486.264.

Dalam surat dakwaan, Tafsir disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, Donanta  Dhaneswara, Tjahjanto Budsatrio dan Dedi Abdul Rahmat.

Dalam pelaksanaan proyek, disebutkan Jaksa, pembelian barang oleh PT Makara Mas selaku pelaksana proyek kepada PT Derwiperdana tidak sesuai spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak. Sehingga, terindikasi ada pemahalan harga. Terlebih, ternyata dalam pengerjaan proyek tidak tepat waktu 60 hari sebagaimana dalam kontrak. Sebaliknya, selesai dalam waktu 90 hari. Hal ini menyebabkan pembengkakan anggaran dari semula Rp 19.953.102.000 menjadi Rp 20.692.287.000.

Atas molornya pekerjaan dan bertambahnya anggaran, terdakwa menandatangani perjanjian Addendum I dan Surat Persetujuan Tambah Kurang yang sengaja dibuat mundur.

Atas persetujuan Gumilar, terdakwa dan Ismail Yusuf selaku Direktur Arun Perkasa Inforindo juga menandatangai perjanjian pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan instalansi infrastruktur IT Perpus UI pada sekitar bulan Nopember 2011. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya