Istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya, sudah tiga kali Ratu Rita dikorek keterangannya oleh penyidik KPK. Kali ini, Ratu Rita diperiksa terkait kasus suap sengketa Pilkada Kota Palembang yang menjerat Walikota Romi Herton dan istrinya Masyitoh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M,†ujar Priharsa, kemarin.
Ratu Rita tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Seperti biasa, Ratu datang mengenakan kacamata hitam.
Namun, istri Akil Mochtar itu tetap konsisten dengan sikap diamnya. Ia tidak menghiraukan pertanyaan wartawan, karena langsung masuk ke dalam ruang lobby Gedung KPK.
Beberapa menit setelah mengisi buku tamu, Ratu yang mengenakan baju hitam bermotif bunga itu langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Begitu juga saat Ratu Rita keluar, tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan wanita paruh baya yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB itu. Dia lalu ngeloyor meninggalkan markas Abraham Samad Cs itu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyidik menggali informasi dari Ratu Rita terkait transaksi suap yang dilakukan suaminya dengan Romi Herton.
Apalagi, berdasarkan dakwaan jaksa KPK, beberapa transaksi Akil diketahui menggunakan rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita.
Dakwaan penyidik KPK tersebut sudah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim yang mengadili Akil Mochtar. Dalam putusan, Akil dihukum seumur hidup.
“Dari fakta-fakta di persidangan disimpulkan, telah terjadi komunikasi intensif antara Romi Herton dan istrinya Masyitoh serta Muhtar Effendy (kawan Akil),†ujar anggota majelis hakim Sofialdi membacakan kesimpulan yang merupakan bagian dari vonis untuk Akil, di PN Tipikor Jakarta, pada 30 Juni lalu.
Seperti diketahui, Romi dan Masyitoh ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang suap kepada Akil. Keduanya diduga melakukan pemberian hadiah atau janji kepada hakim MK terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK.
Tak tanggung-tanggung, keduanya disangka memberikan uang Rp 19,8 miliar kepada Akil terkait Pemilihan Walikota Palembang. Penyerahan uang itu disampaikan melalui orang dekat Akil, yakni Muhtar Effendy.
Uang yang dikirim Romi Herton dan Masyitoh ke Muhtar Effendy sebesar Rp 19,8 miliar, kemudian disetorkan ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita.
Perusahaan yang berkantor di Pontianak, Kalimantan Barat itu mulai didirikan tahun 2010, setelah Akil Mochtar menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada 2009.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan itu melakukan transaksi hingga sekitar Rp 100 miliar.
Dari kasus penyuapan terkait pilkada kota Palembang ini, KPK telah menjerat Romi Herton dan Masyitoh dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Uang Haram Akan Timbulkan Berbagai MasalahDidi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, istri Akil Mochtar, Ratu Rita harus bisa membuktikan kepada penyidik KPK bahwa uang yang ada di CV Ratu Samagat, murni hasil bisnisnya.
“Dia harus buktikan jika uang itu uang bisnis. Kalau ternyata itu uang haram, maka akan jadi masalah,†kata Didi di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, jika uang yang diduga merupakan bagian dari praktik suap yang dilakukan suaminya, Ratu Rita bisa dijerat hukum. Karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau dia mengetahui itu uang tidak benar, siapa pun bisa dijerat. Karena seharusnya, uang tidak benar itu dilaporkan. Kalau tidak, maka dia berusaha menyembunyikan fakta tidak benar,†kata putra Menhuk & HAM Amir Syamsudin itu.
Sementara mengenai dugaan adanya kasus suap sengketa pilkada di daerah lain, menurut Didi, KPK harus mengungkapnya dengan tuntas. Agar masyarakat yakin, lembaga pimpinan Abraham Samad itu mesti bekerja sungguh-sungguh tanpa tebang pilih.
“Kalau ada petunjuk yang merujuk kasus lain, maka harus diusut tuntas. Jangan hanya berhenti pada tersangka-tersangka yang ada saat ini,†katanya.
Namun, Didi tetap memberikan apresiasi kepada KPK yang sudah bekerja ekstra keras dalam memberantas praktik korupsi di dalam negeri.
“Selama ini KPK sudah cukup profesional dalam menangani kasus korupsi, jadi kita harus berikan apresiasi,†tutupnya.
Tak Bisa Berlindung Di Balik Nafkah Dari SuamiBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Akil Mochtar, Ratu Rita mungkin dijadikan tersangka.
Namun, kata Boyamin, berat bagi KPK menetapkan Ratu sebagai tersangka. Pasalnya, meskipun Ratu Rita terlibat dalam transfer uang yang dikirim dari Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh, namun dirinya tidak berperan secara terus menerus.
“Kalau bicara kemungkinan, semua mungkin. Tapi, KPK agak sulit menetapkannya sebagai tersangka, karena dia tidak aktif seperti istrinya Romi Herton,†katanya.
Tapi Boyamin menambahkan, kemungkinan KPK menetapkan Ratu Rita sebagai tersangka sangat mungkin, karena sekarang ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, sebagai seorang pemilik perusahaan CV Ratu Samagat, Ratu Rita tidak selalu bisa berlindung dengan dalih aliran uang yang masuk ke rekening perusahaannya merupakan bagian dari nafkah dari suaminya.
“Tidak bisa berlindung atas dasar nafkah dari suami. Karena uang itu merupakan pemberian dari orang lain, atas perintah sang suami,†katanya.
Namun, Boyamin meminta KPK berhati-hati dalam mengenakan pasal TPPU. Soalnya, dalam peraturan perundang-undangan, sanksi tersebut hanya bisa dijatuhkan oleh pihak Kejaksaan.
“KPK harus hati-hati menjatuhkan sanksi tersebut, karena kewenangan itu sekarang sedang digugat Akil ke Mahkamah Konstitusi,†tandasnya.
Boyamin juga meminta KPK agar memfokuskan diri terhadap kasus suap Akil di daerah-daerah lain lebih dahulu. “Lebih baik KPK menuntaskan suap sengketa pilkada di daerah lain lebih dulu, karena Akil diduga bermain lebih dari 10 sengketa pilkada,†cetusnya. ***