Berita

ilustrasi/net

Hukum

KPK Sita Uang Rp 60 Juta dalam Kasus Walikota Tegal

SELASA, 19 AGUSTUS 2014 | 00:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 60 juta tersangkut kasus dugaan tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012.

"Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 60 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari saksi Budianto. Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan pihak swasta," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 18/8).

Dia menerangkan, saksi Budianto merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan tukar guling.


Selebihnya, Johan mengaku belum menerima informasi rinci seputar penyitaan tersebut. Termasuk soal apakah uang itu merupakan masuk kategori penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi.

"Nanti kami lihat dulu perkembangannya," kata Johan.

KPK sudah memutuskan meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012 ke tingkat penyidikan.

Bersamaan itu, KPK menetapkan dua tersangka. Salah seorang tersangka adalah mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya. Dia yang menjabat Wali Kota Tegal periode tahun 2008-2013 diketahui merangkap selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal. Dia ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan ruislag atau tukar guling antara Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada tahun 2012 lalu.

IJ (Ikmal Jaya) disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka berikutnya adalah Direktur CV. Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil. Oleh KPK, dia disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya