Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Ramlan Comel, kemarin.
Ramlan ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, Ramlan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan. “Ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan,†kata Johan di Gedung KPK, kemarin.
Ramlan keluar dari ruang penyidikan pukul 17.27 WIB. Saat itu, dia sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Saat berjalan menuju pintu keluar, Ramlan diapit dua petugas KPK. Dia menolak berkomentar mengenai penahanannya.
Ramlan diketahui mangkir dari pemeriksaan pada pekan lalu. KPK sempat mengancam akan memanggil paksa Ramlan, jika dia kembali mangkir pada pemeriksaan kemarin.
KPK menetapkan Ramlan sebagai tersangka pada awal Maret 2014. Bersamaan itu, KPK menetapkan bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) Pasti Serefina Sinaga sebagai tersangka kasus yang sama.
Terhadap Pasti, KPK sudah lebih dahulu melakukan penahanan untuk upaya penyidikan lebih lanjut. “Yang bersangkutan di tahan di Rutan Pondok Bambu,†kata Johan.
Penetapan dua hakim ini sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap bekas Walikota Bandung Dada Rosada, bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, bekas hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Setyabudi Tedjocahyono, orang dekat Dada, Toto Hutagalung, bekas pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat dan perantara bernama Asep.
Terhadap Pasti, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau c, atau Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelum penetapan kedua tersangka ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Pasti dan Ramlan bepergian ke luar negeri.
Sebagai imnformasi, Ramlan tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos di PN Tipikor Bandung bersama Setyabudi dan Djodjo Djauhari.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Setyabudi disebutkan, Setyabudi berjanji kepada Toto Hutagalung tidak akan melibatkan Dada Rosada dan Edi Siswadi pada perkara Bansos, dan akan memutus ringan tujuh terdakwa kasus Bansos.
Biaya yang diminta, yaitu Rp 3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Tipikor Bandung dan PT Jabar.
Menurut dakwaan itu, di PN Tipikor Bandung, perkara ini akan diamankan Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso. Singgih yang menentukan majelis hakim dan menunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim itu, disebut menerima uang 15.000 dolar AS. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang kemudian dibagi-bagikan kepada Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari.
Di tingkat banding, berdasar dakwaan itu, pengamanan perkara ini diurus Sareh Wiyono, bekas Ketua PT Jabar. Sareh membantah dengan alasan, saat itu dia sudah pensiun, sehingga tidak punya kewenangan lagi.
Sareh diduga mengarahkan Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan dalam menentukan anggota majelis hakim. Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Tipikor Bandung di tingkat banding.
Untuk ‘jasanya’ itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto.
Kristi kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.
Toto kemudian berhubungan dengan Pasti. Menurut surat dakwaan itu, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi.
Ia pun meminta penyerahan uang dilakukan satu pintu melalui dirinya. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Uang itu berasal dari Dada dan Edi. Toto, Dada dan Edi telah menjadi terpidana kasus ini.
Kilas Balik
Hakim PT Jawa Barat Pasti Sinaga Lebih Dulu Dipenjara Penyidik KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar), Pasti Serafina Sinaga.
Pasti ditahan sebagai tersangka kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung tahun 2009-2010.
Pada Jumat (8/8), Pasti datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pukul 9.00 WIB. Dia ditemani pengacaranya, Didit Wijayanto Wijaya.
Setelah menjalani pemeriksaan hampir 7 jam, wanita paruh baya tersebut keluar ruang penyidikan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Namun, raut wajah Pasti tampak begitu santai menghadapi kerumunan wartawan yang menghadangnya di luar pintu penyidikan. Alih-alih murung dengan penahanannya, Pasti malah melemparkan senyum.
Saat ditanya apakah dia tidak malu ditahan KPK, Pasti menjawab,“Saya tidak apa-apa, biar nanti dibuktikan di pengadilan.â€
Pasti menolak penahanan terhadap dirinya. Menurutnya, KPK tidak memiliki dua alat bukti untuk melakukan penahanan. Hal itu disampaikan Didit selaku kuasa hukumnya. Menurutnya, dua alat bukti untuk menahan kliennya seperti disembunyikan karena tidak dibeberkan pihak KPK.
Selain itu, lanjut Didit, saat putusan perkara korupsi dana Bansos, Pasti bukanlah hakim ketua. Pasti pun memberikan putusan yang memberatkan atas kasus tersebut.
“Putusan Pasti adalah memberatkan, bukan meringankan para terdakwa kasus bansos,†kata Didit.
Oleh karenanya, Didit mengaku akan membuat berita acara penolakan penahanan terhadap kliennya. Didit juga mengatakan, tidak ada bukti yang menyatakan Pasti menerima uang atau janji.
“Tidak ada uang yang disita atau barang yang diterima, juga rekaman yang menyatakan Pasti menerima itu,†jelas Didit.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, penahanan itu guna kepentingan penyidikan dan mencari pihak lain yang terlibat.
“Dalam upaya penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka PSS,†kata Johan.
Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. “Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur,†terangnya.
Tahun lalu, Pasti melayangkan somasi kepada KPK terkait proses penyidikan kasusnya.
Didit sebelumnya mengatakan bahwa kliennya diarahkan tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi hakim Setyabudi Tedjocahyono. Sehingga, Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP itu disebutkan, Pasti mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Toto Hutagalung. Toto adalah orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.
Jaksa KPK Layak Ajukan Tuntutan Yang Sangat BeratAkhiar Salmi, Dosen UIPengamat hukum pidana Akhiar Salmi mengatakan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak menjatuhkan tuntutan yang sangat berat terhadap semua hakim yang disangka terlibat kasus ini. Termasuk Ramlan Comel.
Apalagi, Ramlan adalah hakim yang diangkat untuk menangani perkara korupsi, tapi malah terlibat kasus suap seperti ini.
Lantaran itu, Akhiar meminta KPK menjatuhkan tuntutan seberat-beratnya. “Jika terbukti, hukumannya harus lebih berat dibanding orang biasa. Harus dilipatgandakan,†tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Ahkiar juga mengingatkan, penegak hukum, terutama hakim yang akan menangani kasus tersebut jangan sampai bermain mata. “Jangan mentang-mentang sesama hakim malah kongkalikong,â€
warning-nya.
Akhiar mengaku prihatin mendengar kasus korupsi dana bantuan sosial. Pasalnya, kata Akhiar, dana yang seharusnya digunakan untuk orang tidak mampu itu, nyatanya tak luput dari sasaran oknum pemerintah untuk diselewengkan.
“Kenapa dana untuk orang miskin juga disikat. Itu kan bertentangan dengan UUD 45, yakni untuk mensejahterakan masyarakat,†keluhnya.
Selain itu, Akhiar meminta agar Mahkamah Agung yang membawahi hakim se-Indonesia mengevaluasi perekrutan hakim adhoc. Hal ini penting agar kasus serupa tidak terulang dan masyarakat bisa percaya kepada penegak hukum.
“Seleksi hakim harus ditinjau kembali dan perlu pengawasan lebih ketat. Jangan sampai masyarakat menjadi tidak percaya karena hukum bisa diperjualbelikan,†tandasnya.
Kasus Korupsi Di Negeri Ini Semakin ParahTaslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengaku prihatin atas kasus suap penanganan perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) di Bandung.
Pasalnya, menurut Taslim, kasus ini bisa dijadikan indikator negara lain bahwa hukum di Indonesia bisa diperjualbelikan penegak hukumnya sendiri.
“Itulah yang menandakan parahnya korupsi di negeri kita, sampai hakim tipikor ikut bermain juga,†katanya, kemarin.
Menurut Taslim, kasus suap yang menimpa dua hakim adhoc, yakni Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel adalah peringatan bagi seluruh penegak hukum di nusantara.
Selain itu, lanjutnya, harus ada terobosan dalam menangani kasus korupsi, agar bisa meredam tindakan kejahatan seperti itu. “Rasanya KPK perlu menerapkan terobosan, seperti memberlakukan hukuman waris pidana,†sarannya.
Dijelaskan Taslim, waris pidana merupakan hukuman yang dapat diturunkan kepada anak atau keluarga pelaku korupsi. Contohnya, apabila seorang koruptor dipidana penjara dan dikenakan sanksi berupa ganti rugi namun belum sempat dilunasi karena meninggal, maka denda itu harus dilanjutkan pihak keluarga, jika tidak ingin masuk ke dalam jeruji besi.
“Sehingga nanti akan ada pengawasan sendiri yang timbul di dalam keluarga, agar orang terdekat mereka tidak melakukan korupsi,†katanya.
Taslim tidak menampik jika pemberantasan korupsi bukanlah hal mudah. Pasalnya, kebanyakan pelaku korupsi merupakan orang-orang dengan tingkat pendidikan yang tinggi. Sehingga, modusnya pun akan lebih sulit dideteksi.
Terlebih, sambungnya, Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dan butuh kerja ekstra keras untuk mengawasi setiap lembaga negara agar tak terjadi korupsi.
“Tapi, setidaknya kita harus mengapresiasi KPK yang sudah bekerja keras. Walaupun banyak yang harus diawasi, toh mereka mampu menjadi benteng pertahanan kita terhadap para koruptor,†puji Taslim. ***