Berita

Hukum

KPK Tahan Ramlan Comel di Rutan Guntur

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap bekas hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Jurubicara KPK, Johan Budi menyatakan, Ramlan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari pertama terkait kepentingan penyidikan," kata Johan Budi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).


Sementara itu, Ramlan yang keluar dari Gedung KPK nampak sudah mengenakan rompi orange tahanan. Dia sama sekali tak berkomentar soal langkah penahanan yang dilakukan oleh KPK.

Ramlan sendiri diketahui mangkir dari pemeriksaan pada pekan lalu. KPK sempat mengancam akan memanggil paksa Ramlan jika dia kembali mangkir pada pemeriksaan hari ini.

KPK menetapkan Ramlan sebagai tersangka awal Maret 2014. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dalam kasus yang sama. Pasti juga sudah ditahan.

Adapun KPK menduga Ramlan dan Pasti ikut menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang bernama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Setyabudi disebutkan bahwa Setyabudi berjanji kepada Toto Hutagalung tidak akan melibatkan Dada dan Edi pada perkara bansos dan akan memutus ringan tujuh terdakwa kasus bansos tersebut. Biaya yang diminta yaitu Rp 3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.
Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diduga akan diurus oleh Sareh Wiyono.

Sareh diduga mengarahkan Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan dalam menentukan anggota majelis hakim. Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk hal itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto. Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya