Satu lagi petikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Anas Urbaningrum terbantahkan oleh saksi. Dakwaan itu mengenai Apartemen Senayan City yang disebutkan Jaksa KPK sebagai salah satu posko pemenangan Anas saat maju menjadi ketua umum di Kongres Demokrat Mei 2010 lalu.
Parahnya, dakwaan tersebut lagi-lagi terbantahkan oleh keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. Saksi itu adalah bekas Tenaga Ahli M. Nazaruddin di DPR RI, Nuril Anwar.
"Apartemen itu disewa Nazar. Lebih banyak (digunakan) urusan bisnis. Saya sempat datang dua kali, tapi kosong," terang Nuril saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8).
Nuril mengaku pernah datang dua kali ke apartemen itu. Biasanya, setelah adzan maghrib atau selepas melaksanakan pekerjaannya di Gedung DPR RI, yang kebetulan letaknya tak jauh dari situ.
"Saat saya datang tak ada orang," sambung Staf Fraksi Demokrat di DPR RI itu.
Walau begitu, Nuril mengaku tak pernah lama-lama di apartemen tersebut. Dia lebih banyak berada di pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan apartemen.
Sementara saat ditanyakan mengenai apartemen Ritz Charlton, Nuril mengaku tak mengetahuinya.
"Tak tahu," terang dia saat ditanya Jaksa KPK, Yudi Kristiana.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Anas menjadikan apartemen Senayan City dan Ritz Chalton sebagai posko. Disitu dikumpulkan seluruh Ketua DPC untuk mendukung Anas. Juga disebutkan soal rentetan penerimaan duit Rp 84,515 miliar dan US$ 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
Total duit yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar US$ 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar US$ 5,170.
[zul]