Berita

Rahmat Yasin

X-Files

Istri Bupati Bogor Teken Berita Acara Pemeriksaan

KPK Cari Tersangka Baru Suap Rahmat Yasin
KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi memastikan, kasus penyuapan terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin tidak akan berhenti pada tersangka-tersangka yang ada saat ini.

Menurutnya, selain Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Bogor M Zairin serta pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Fransiskus Xaverius Yohan Yhap, masih ada pihak lain yang diduga terlibat.

Termasuk Cahyadi Kumala alias Swee Teng yang merupakan Komisaris Utama PT BJA dan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk. “Yang jelas KPK tidak akan berhenti pada tersangka RY ataupun YY,” ujar Johan.


Pasalnya, dalam persidangan perdana kasus suap Bupati Bogor pada 24 Juli lalu dengan tersangka Yohan Yhap, jaksa KPK mendakwa terdakwa yang merupakan pelaksana suap, bersama-sama melakukan penyuapan dengan Cahyadi Kumala terhadap Rahmat Yasin.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK menyebut Presiden Direktur PT Sentul City Cahyadi Kumala menjadi aktor yang memerintahkan pemberian suap Rp 4,5 miliar kepada Rahmat Yasin.

Sementara hingga kini, Cahyadi masih berstatus sebagai saksi. Namun, menurut Johan, status itu bisa berubah tergantung keterangan saksi-saksi di dalam persidangan.

“Mengenai status hukum itu tergantung alat bukti. Nanti dilihat di persidangan. Kan nanti ada saksi-saksi yang dipanggil,” ujar Johan.

Sementara di sisi lain, KPK kembali memanggil seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri Rahmat Yasin, Elly Nurhalimah. “Diperiksa sebagai saksi untuk MZ (Muhammad Zairin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Elly terlihat sudah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 11.15 WIB. Namun, saat dimintai keterangan, dia tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya.

Tak lama sejak dirinya masuk ke ruang penyidikan, Elly sudah terlihat keluar dari Gedung KPK selang lima menit.

Saat dikonfirmasi, dia mengaku tidak diperiksa. Melainkan hanya menandatangani berita acara pemeriksaan saja. “Nggak diperiksa, cuma tanda tangan berita acara, kan mau naik ke penuntutan (P21),” katanya seraya berjalan menuju mobil.

Di saat yang sama, KPK juga kembali memanggil tersangka lain dalam kasus yang sama. Yakni M Zairin. Zairin terlihat keluar pintu penyidikan pukul 14.30 WIB. Dia mengenakan kemeja putih lengkap dengan rompi tahanan KPK.

Saat dikonfirmasi, Zairin mengatakan, akhir bulan Agustus ini berkas penyidikan kasus yang menjeratnya akan segera rampung.

“P21 belum, kemungkinan akhir bulan ini,” kata dia sembari menaiki mobil tahanan KPK.

Menurut dia, alasan belum bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk Rahmat Yasin.
“Karena masih jadi saksi Pak Bupati (Rahmat Yasin), jadi belum P21,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Mei lalu di Bogor. Dalam operasi itu, KPK mendapatkan uang Rp 1,5 miliar sebagai barang bukti suap untuk Rahmat Yasin. Uang yang dijanjikan, menurut KPK, adalah Rp 5 miliar. Namun, baru terealisasi Rp 4,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar Yasin mengeluarkan surat rekomendasi tukar menukar lahan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Dalam kasus ini, Rahmat Yasin dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Yohan sebagai pemberi suap.

Rahmat Yasin dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 12 a atau b, atau Pasal 5 Ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rahmat ditahan di Rutan KPK Jakarta Selatan. Sementara M. Zairin ditahan Rutan Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan dan Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kilas Balik
Bupati Rahmat Yasin Disangka KPK Terima Suap Rp 4,5 miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada Rabu malam, 7 Mei 2014, mencokok Bupati Bogor Rahmat Yasin dari rumahnya di Perumahan Yasmin, Bogor.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menerima suap pengurusan izin Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) di Bogor, Puncak, dan Cianjur.

“Diduga ada transaksi terkait RUTR itu,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 7 Mei 2014.

Menurut Johan, Bupati Bogor itu diciduk KPK di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa jam sebelumnya, KPK juga menangkap Fransiskus Xaverius Yohan Yhap, selaku pegawai PT Bukit Jonggol Asri dan M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, di sebuah restoran di kawasan Sentul.

KPK lantas membawa Yohan dan Zairin ke sebuah kantor di Sentul. “Di sana kemudian ditemukan uang yang jumlahnya berkisar miliaran rupiah,” tutur Johan.

Johan menerangkan, penangkapan ini bermula saat KPK mendapatkan laporan informasi dari masyarakat setempat dan menindaklanjutinya.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi yang dilaporkan masyarakat. Untuk itu kami berterima kasih kepada masyarakat,” ucap Johan.

Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan dua ajudan Bupati Bogor, seorang sopir, dan seorang staf perusahaan swasta. Dengan demikian, dalam operasi tersebut setidaknya tujuh orang dibawa oleh KPK.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menduga uang sebesar Rp 1,5 miliar yang disita KPK saat penangkapan hanyalah sebagian kecil dari dana yang telah diterima Rahmat.

“Informasi yang kami peroleh, tersangka sebelumnya sudah pernah menerima uang lain dalam jumlah yang berbeda,” ujar Johan.

Johan menjelaskan, dana Rp 1,5 miliar itu diduga merupakan pencairan tahap ketiga terkait dengan suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat.

KPK, lanjut Johan, juga mengantongi informasi bahwa Bupati Bogor pernah menerima aliran dana lain sebesar Rp 1 hingga 2 miliar, sehingga total dugaan suap sekitar Rp 4,5 miliar yang semuanya merupakan uang pelicin dari Yohan Yhap dalam pengurusan pembebasan lahan untuk dijadikan perumahan Sentul Nirwana Residence.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Rahmat Yasin dan M Zairin selaku penerima suap, serta Yohan Yhap selaku pemberi suap.

Usai Rahmat ditetapkan sebagai tersangka, ruang kerjanya digeledah tim penyidik KPK. Selain itu, tim juga menggeledah rumah dinas Rahmat yang berada tak jauh dari kantornya.

Dari penggeledahan tersebut, dugaan adanya keterlibatan Presiden Direktur Centul City, Cahyadi Kumala alias Swee Teng dalam kasus korupsi tukar menukar kawasan hutan lindung semakin menguat.

Kuasa hukum tersangka Rahmat Yasin, Sugeng Santoso mengatakan, dari rekonstruksi yang dilakukan KPK beberapa lalu di kediaman Swee Teng, dia melihat adanya bukti cek senilai Rp 5 miliar.

Cek Rp 5 miliar itu, sambung Johan, diberikan oleh Swee Teng kepada Fransiskus Xaverius Yohan Yhap yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kata dia, dirinya tidak mengetahui cek tersebut dipergunakan untuk keperluan apa.

“Yang jelas, saat rekonstruksi, saya menyaksikan bahwa ada cek senilai Rp 5 miliar dari Sui Teng ke Yohan. Diduga itu ada kaitannya dengan kasus ini,” kata Sugeng.

Sugeng melanjutkan, ada bukti lain, yakni pertemuan yang dilakukan kliennya, Rahmat Yasin dengan Swee Teng di kawasan Sentul. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apa maksud dari pertemuan itu.

“Bukti kedua, ada pertemuan antara Rahmat Yasin dengan Cahyadi Kumala,” ujarnya.

Undang-Undang Pencucian Uang Mesti Ditegakkan

Alex Sato Bya, Mantan Jamdatun

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menegakkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan KPK agar siapa pun yang menikmati uang hasil korupsi, bisa dijerat dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“KPK harus tegakkan Pasal 5 Undang-Undang Pencucian Uang dalam kasus itu, agar siapa pun penikmat hasil kejahatan korupsi bisa tersentuh hukum,” katanya, kemarin.

Menurut Alex, dalam kasus yang menjerat Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Bogor M Zairin serta Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri, ada indikasi uangnya bocor ke pihak lain.

Oleh karenanya, Alex meminta jaksa KPK yang menangani persidangan Yohan Yhap untuk mencari indikasi adanya TPPU tersebut.

“KPK harus berani memberantas orang yang menikmati uang hasil korupsi, karena mereka pihak yang menerima aliran dana dan bisa dijerat dengan TPPU,” tegasnya.

Alex menilai, KPK selama ini belum maksimal menggunakan Pasal 5 terhadap pihak yang menikmati hasil kejahatan korupsi.

Menurutnya, para pelaku kasus korupsi, selama ini masih bebas mengalirkan uang hasil korupsi kepada kerabat maupun keluarga karena berpikir aman dari jeratan hukum.

“Padahal, yang menerima aliran dana korupsi itu juga penting untuk diusut,” katanya.

Alex juga berharap agar KPK tidak pincang dalam menindak pelaku pencucian uang. “Jangan sampai para koruptor merasa uang haramnya aman setelah melakukan money laundering,” katanya.

Karena, lanjut Alex, selain lebih awas kepada pelaku pasif pencucian uang, pasal tersebut juga bisa mempersempit ruang gerak pelaku pencucian uang aktif.

Sarankan Yohan Bersikap Kooperatif Dalam Persidangan
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak mengatakan, Yohan Yhap selaku tersangka pemberi suap Bupati Bogor Rahmat Yasin, harus bersikap kooperatif selama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, masih ada pihak lain yang bebas berkeliaran. Terutama atasan Yohan, yakni Cahyadi Kumala alias Swee Teng yang merupakan juragan PT Sentul City dan PT Bukit Jonggol Asri.

“Semua yang diduga terlibat harus ditelusuri, karena KPK punya kewenangan untuk itu,” kata politisi Partai Golkar ini, kemarin.

Deding menambahkan, apakah Yohan Yhap selama ini menjadi tameng agar bosnya tersebut tidak naik statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Pegawai itu hanya pesuruh. Jadi bosnya yang harus tanggung jawab. Jangan mau pasang badan,” cetusnya.

Lebih lanjut Deding menjelaskan, Yohan Yhap harus bisa menjadi pihak yang bekerja sama dengan peyidik KPK dalam membongkar kasus ini. Karena, bisa saja nantinya ada keringanan hukum.

“Yohan Yhap harus bisa menjadi justice collaborator. Meskipun tidak menutup kemungkinan Yohan Yhap berada di bawah tekanan, tapi jangan takut. Karena kalau berhasil pasti ada reward dari penegak hukum,” paparnya.

Deding menambahkan, Yohan Yhap yang notabene merupakan pegawai PT Bukit Jonggol Asri, hampir tidak mungkin bertindak tanpa perintah atasannya.

Oleh karenanya, Deding mengatakan bahwa Cahyadi Kumala mungkin terlibat dalam kasus tukar menukar kawasan hutan di Bogor yang ingin dijadikan perumahan prestisius Sentul Nirwana.

Pasalnya, lanjutnya, suap itu diberikan kepada Yasin sebagai pelicin untuk pembebasan lahan seluas 2.754 Hektar di wilayah tersebut. “Sangat sulit jika dia (Cahyadi Kumala) tidak terlibat, karena dia adalah atasannya Yohan,” katanya.

Cahyadi Kumala sendiri hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi tersangka Yohan Yhap. Untuk itu, Deding meminta agar KPK segera menetapkannya sebagai tersangka.

“Tapi, KPK harus temukan dua alat bukti yang kuat. Karena asas praduga tak bersalah itu harus tetap ditegakkan,” katanya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya