nafsiah mboi/net
nafsiah mboi/net
Dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli 2014 adalah tentang Kesehatan Reproduksi. Di PP tersebut diatur masalah aborsi. Menkes menegaskan bahwa hal itu hanya bisa dilakukan untuk dua hal, yaitu yaitu untuk kedaruratan medis misalnya nyawa ibu atau janin terancam, serta pengecualian kedua untuk korban perkosaan.
"Tidak boleh ada aborsi kecuali untuk kedua alasan itu," kata Menkes kemarin.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
UPDATE
Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14
Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00
Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46