Berita

foto:net

Hukum

Duit Korupsi Proyek Gernas di Tolitoli Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat di Jakarta

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 09:22 WIB | LAPORAN:

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tolitoli di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), telah mengantongi sejumlah nama, oknum pejabat yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Gernas di Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulteng TA 2013 sebesar Rp 11,160 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Taufik Triatmojo mengatakan dari hasil gelar perkara penyidik Tipikor Polres Tolitoli di Polda Sulteng, telah menetapkan dua tersangka baru yakni Ir ML oknum Kadis Perkebunan Tolitoli dan juga oknum kontraktor pelaksana proyek Gernas ini.

Kepada Rakyat Merdeka Online Taufik Triatmojo menyatakan penyidik telah memiliki bukti kemana saja mengalirnya dana dugaan korupsi proyek Gernas Dinas Perkebunan Tolitoli tersebut.


"Penyidik dalam gelar perkara telah menetap dua tersangka baru dalam kasus ini yakni Ir ML oknum Kadis Perkebunan Tolitoli dan oknum kontraktor pelasana proyek yang berdomisi di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Taufik Triatmojo kepadaredaksi melalui telepon seluler, Kamis (14/8).

Jelas dia, bukan hanya itu, penyidik juga telah memiliki data bahkan sudah mengantongi sejumlah nama, termasuk nama oknum pejabat penting di Pemkab Tolitoli dan oknum pejabat di Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta yang diduga kuat menerima aliran dana dari  proyek Gernas.

Menurut Taufik Triatmojo, kasus ini ditangani secara serius, pihaknya tinggal menunggu hasil audit atas berapa besar terjadinya kerugian negara dalam proyek Gernas ini dari pihak BPKP Sulteng untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Selain itu pihaknya memerintahkan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah, untuk setiap minggu berada di Tolitoli untuk lebih intensifnya penanganan kasus ini.

"Kasus ini tetap kami tindak lanjuti dengan serius dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Hanya saja sejumlah tersangka dalam kasus ini belum dilakukan penahanan karena kami belum menerima hasil audit pihak BPKP Sulteng atas jumlah kerugian negara. Ketika hasil audit kerugian negara kami terima, para tersangka akan kami tahan," imbuh  Kombes Polisi Taufik Triatmojo. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya