Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ratu Atut Chosiyah hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa pun memohon agar majelis hakim mencabut hak politik politisi Partai Golkar itu, untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Gubernur non aktif Banten ini bungkam. Mulutnya terkatup rapat begitu mendengar tuntutan 10 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 250 juta yang jika tidak dibayar, harus diganti pidana kurungan lima bulan.
Intisari dari tuntutan tersebut, dibeberkan jaksa Edy Hartoyo dkk dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Menurut Edy, tuntutan itu didasari bukti bahwa Atut menyuap Akil Mochtar, saat Akil menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 1 miliar.
Edy menguraikan, Atut bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui Susi Tur Andayani, seorang pengacara.
Uang suap disampaikan agar Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi yang bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.
Tuntutan yang tertuang dalam berkas setebal 660 halaman ini, menurut jaksa, didasari pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan tuntutan, kata jaksa, terkait posisi terdakwa sebagai gubernur yang tidak mencerminkan atau memberi contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa menciderai lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,†tandas JPU Edy Hartoyo.
Apalagi, lanjut dia, selama ini terdakwa Atut juga tidak mengakui kesalahannya secara terus terang. Pada bagian yang meringankan, jaksa mempertimbangkan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Atas pertimbangan memberatkan dan meringankan tersebut, jaksa mengkategorikan, perbuatan Atut melanggar dakwaan primer. Yakni, Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa pun memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutannya.
Atas persetujuan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, jaksa tidak membacakan seluruh tuntutan. Melainkan, hanya membacakan intisari tuntutan.
Yang jelas, begitu pembacaan tuntutan selesai, terdakwa yang mengenakan pakaian dominan putih itu, tidak menyampaikan sanggahan.
Begitu hakim menutup sidang, Atut berdiri. Dia kemudian membungkukkan badannya, pertanda memberi hormat kepada majelis hakim.
Namun, Atut tetap memilih bungkam. Diiringi sanak kerabatnya, bekas orang nomor satu Banten itu, bergegas menuju lantai satu Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. “Mau solat, mau solat,†kata beberapa kerabat yang berusaha menghalau kerumunan wartawan.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, menilai, tuntutan jaksa terlalu berat. “Tuntutan pencabutan hak politik itu terlalu mengada-ada. Sebab, tidak didasarkan pada fakta persidangan,†ujarnya.
Menurutnya, tuntutan hanya bersumber pada keyakinan jaksa dalam proses penyidikan. Banyak fakta persidangan yang justru tidak digunakan untuk mendasari tuntutan.
Contohnya, lanjut Sukatma, fakta persidangan yang luput dari tuntutan adalah kesaksian saksi kunci Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana yang menyatakan, tidak ada keterlibatan Atut dalam perkara suap tersebut. “Bahkan, Susi menyampaikan permintaan maafnya karena telah mencatut nama klien kami,†tandasnya.
Dia menambahkan, tim kuasa hukum sepakat menggunakan hak hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan diri alias pledoi. Menurutnya, pledoi akan diajukan guna membuktikan bahwa tuntutan jaksa tidak relevan.
Kilas Balik
Disangka KPK Suap Akil Rp 1 Miliar Hingga Terima Gratifikasi GubernurDalam konferensi pers pada Senin, 13 Januari 2014, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, ada tiga kasus yang diduga melibatkan Atut Chosiah.
Pertama adalah kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kasus tersebut, Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disangka memberikan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar Rp 1 miliar.
Uang diberikan melalui seorang pengacara, Susi Tur Andayani yang juga telah menjadi tersangka kasus ini.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan pelanggaran Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pelanggaran atas pasal tersebut, katanya, diancam dengan hukuman pidana penjara tiga hingga 15 tahun, denda Rp 150 sampai Rp 750 juta.
Kasus lain yang diusut KPK adalah dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Atut bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pada kasus ini, kata bekas Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung tersebut, Atut dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ancaman pelanggaran Pasal 2 adalah pidana penjara selama empat hingga 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Sedangkan ancaman bagi pelanggar Pasal 3 adalah pidana penjara selama satu sampai 20 tahun, dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
KPK juga menetapkan status tersangka untuk Atut lantaran diduga menerima gratifikasi. Menurut Johan, penetapan status tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
Pasal yang digunakan KPK adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 12 adalah empat sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sedangkan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 adalah pidana penjara selama 1 tahun, dengan kisaran denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Menanggapi rangkaian sangkaan tersebut, kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma membantah kliennya menerima gratifikasi. Dia yakin, Atut tidak menerima janji atau hadiah seperti yang disangkakan KPK. “Kami memiliki keyakinan bahwa tidak ada gratifikasi yang diterima Bu Atut,†katanya, Selasa (14/1).
Dia menduga, bukti yang dimiliki KPK tidak jelas. Namun, katanya, KPK memaksa penetapan tersangka itu lantaran lembaga antirasuah tersebut beranggapan, hal ini akan dibuktikan di pengadilan.
Meski demikian, Sukatma menyatakan, kubunya pasrah atas penetapan ini. “Kami dalam posisi tidak dapat menghindar dari segala kewenangan KPK,†ujarnya.
Yang Paling Penting Kredibilitas Putusan Majelis HakimAditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPRPolitisi PPP Aditya Mufti Ariffin menilai, setiap tuntutan idealnya diikuti pertimbangan hukum yang proporsional. Majelis hakim pun diyakini mempunyai kompetensi untuk menimbang, apakah tuntutan jaksa layak dikabulkan atau tidak.
“Kita tidak perlu terlalu memperdebatkan bagaimana tuntutan di sini. Yang paling penting adalah final dari persidangannya,†katanya, kemarin.
Artinya, putusan atas hukuman dalam perkara ini ada di tangan majelis hakim yang menanganinya.
Jadi, yang paling penting untuk dicermati ialah, bagaimana hakim menentukan vonis. Rangkaian dari hal tersebut seyogyanya diikuti secara cermat dan seksama.
Dengan kata lain, terdakwa dan tim kuasa hukum yang mendampinginya, masih punya kesempatan mengajukan pledoi atau pembelaan diri secara profesional.
Sehingga, dari situ benar-benar tergambar hal-hal yang menurut kubu terdakwa tidak mendasari tuntutan jaksa.
“Ini dibutuhkan kecermatan dan ketelitian. Sehingga, hakim bisa mendapatkan gambaran utuh dalam menentukan putusan nantinya,†ucap Aditya.
Dia menambahkan, persidangan yang fair pasti akan membuka peluang bagi semua pihak untuk mengajukan bukti-bukti.
Oleh karena itu, setiap kesempatan yang dimiliki jaksa dan terdakwa mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, semestinya dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Lagi-lagi, sebutnya, hal itu bertujuan agar hakim mendapatkan masukan yang proporsional. “Hakim perlu mendapatkan bukti-bukti yang konkret untuk memutus,†tandasnya.
Terdakwa Ibarat Sedang Berada Di Ujung TandukFadli Nasution, Ketua PMHI
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menyarankan, kubu terdakwa membuktikan bahwa tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.
“Tetapi, jangan terlalu banyak berdebat di luar persidangan. Soalnya, perdebatan terpenting ada dalam persidangan,†katanya, kemarin.
Hal itu berguna dalam upaya menciptakan rasa keadilan bagi terdakwa atau para pencari keadilan.
“Setidaknya, pihak kuasa hukum mempunyai argumen yang dijadikan dasar bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan konstruksi fakta persidangan,†ujarnya.
Hal itu, lanjutnya, penting mengingat posisi terdakwa yang saat ini ibarat berada di ujung tanduk. Menurut dia, kualitas pembelaan menjadi hal paling krusial bagi terdakwa. Sebab, jika konstruksi pembelaannya salah, maka majelis hakim akan mudah mengabulkan tuntutan jaksa.
“Ini momen paling kritis. Jangan sampai ada kekeliruan yang menimbulkan kesalahan penafsiran hukum. Akibatnya bisa fatal,†tandas Fadli.
Dia menambahkan, kekecewaan kubu terdakwa pada tuntutan jaksa merupakan hal yang lumrah dalam setiap persidangan.
Yang paling penting, lanjutnya, langkah paling substansial sekarang adalah bagaimana terdakwa dan tm kuasa hukumnya mampu menepis tuntutan dengan mengajukan pembelaan yang sahih. Sehingga, hakim tidak bisa dengan mudah mengabulkan tuntutan jaksa.
Apalagi, lanjutnya, tuntutan atas terdakwa Atut ini, baru tahap pertama. Masih ada perkara-perkara lain yang juga disangka melibatkan Atut.
Oleh sebab itu, menurutnya, pembelaan yang optimal di sini akan menjadi kredit poin penasihat hukum dalam melakukan upaya pembelaan dalam perkara lainnya. ***