Berita

Ratu Atut Chosiyah/net

Hukum

Ratu Atut Tak Ada Persiapan Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

SENIN, 11 AGUSTUS 2014 | 01:31 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Senin (11/8), terkait perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Provinsi Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengacara Atut, Tubagus Sukatma mengatakan bahwa sidang dengan agenda tuntutan Jaksa KPK sedianya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

"Besok acara pembacaan tuntutan," ujar Sukatma lewat pesan singkat, Minggu malam (10/8).


Menurutnya, kliennya dan tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus terkait agenda sidang tersebut. Tim kuasa hukum, kata Sukatma, belum menerima informasi apakah ada pihak keluarga Atut yang akan hadir menyaksikan persidangan.

"Soal kehadiran keluarga kami belum mendapatkan konfirmasi, tapi setahu kami keluarga besar selalu hadir dan memotivasi bu Atut," imbuhnya.

Sukatma berharap, tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya sesuai dengan fakta persidangan.

"JPU dapat menggunakan nurani keadilan yang bersumber dari fakta-fakta persidangan karena ternyata pembuktian dakwaan jauh dari kenyataan di persidangan, sebagai mana fakta yang terungkap klien kami hanya dicatut-catut namanya oleh saksi Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah untuk meminta bantuan kepada Tb. Chaeri Wardana dan bukan Wawan berbuat untuk menyuap hakim Akil Mukhtar," kata Sukatma.

Meski sepenuhnya tuntutan di tangan JPU KPK, lanjut Sukatma, pihaknya akan menyesalkan jika kliennya dituntut maksimal. "Ya, kami sangat menyesalkan meskipun kami tidak dalam posisi menghindar karena itu sepenuhnya kewenangan JPU. Klien kami akan berupaya untuk memperoleh hak keadilan yang selama ini sudah dirugikan dengan penempatannya sebagai tersngka atau terdakwa," tandasnya.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Ratu Atut Chosiyah melakukan penyuapan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak. Suap sebesar Rp 1 miliar diberikan politikus Golkar itu terhadap M Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK. Suap untuk Akil itu melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Atas dugaan perbuatan itu, Atut disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas sangkaan itu, Atut terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya