Berita

Ratu Atut Chosiyah/net

Hukum

Ratu Atut Tak Ada Persiapan Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

SENIN, 11 AGUSTUS 2014 | 01:31 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Senin (11/8), terkait perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Provinsi Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengacara Atut, Tubagus Sukatma mengatakan bahwa sidang dengan agenda tuntutan Jaksa KPK sedianya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

"Besok acara pembacaan tuntutan," ujar Sukatma lewat pesan singkat, Minggu malam (10/8).


Menurutnya, kliennya dan tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus terkait agenda sidang tersebut. Tim kuasa hukum, kata Sukatma, belum menerima informasi apakah ada pihak keluarga Atut yang akan hadir menyaksikan persidangan.

"Soal kehadiran keluarga kami belum mendapatkan konfirmasi, tapi setahu kami keluarga besar selalu hadir dan memotivasi bu Atut," imbuhnya.

Sukatma berharap, tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya sesuai dengan fakta persidangan.

"JPU dapat menggunakan nurani keadilan yang bersumber dari fakta-fakta persidangan karena ternyata pembuktian dakwaan jauh dari kenyataan di persidangan, sebagai mana fakta yang terungkap klien kami hanya dicatut-catut namanya oleh saksi Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah untuk meminta bantuan kepada Tb. Chaeri Wardana dan bukan Wawan berbuat untuk menyuap hakim Akil Mukhtar," kata Sukatma.

Meski sepenuhnya tuntutan di tangan JPU KPK, lanjut Sukatma, pihaknya akan menyesalkan jika kliennya dituntut maksimal. "Ya, kami sangat menyesalkan meskipun kami tidak dalam posisi menghindar karena itu sepenuhnya kewenangan JPU. Klien kami akan berupaya untuk memperoleh hak keadilan yang selama ini sudah dirugikan dengan penempatannya sebagai tersngka atau terdakwa," tandasnya.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Ratu Atut Chosiyah melakukan penyuapan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak. Suap sebesar Rp 1 miliar diberikan politikus Golkar itu terhadap M Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK. Suap untuk Akil itu melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Atas dugaan perbuatan itu, Atut disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas sangkaan itu, Atut terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya