Berita

gedung kpk/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Kredibilitas Jaksa KPK Dipertanyakan

Acuhkan Klarifikasi Bukti dan Percaya Keterangan Sepihak
SENIN, 11 AGUSTUS 2014 | 00:16 WIB | LAPORAN:

. Satu persatu isi dakwaan Anas Urbaningrum yang disusun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terbantahkan. Materi dakwaan, mulai dari bagi-bagi blackberry sampai ke gratifikasi mobil Toyota Harrier ditepis oleh saksi-saksi dalam rangkaian sidang bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Parahnya, saksi yang rata-rata membantah isi dakwaan itu adalah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK. Keterangan yang seharusnya memberatkan, berbalik menjadi meringankan terdakwa gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek lain-lainnya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

Bagi salah seorang penasehat hukum Anas, Handika Honggowongso, hal itu terjadi lantaran dakwaan yang disusun Jaksa KPK minim bukti. Dakwaan hanya mengacu pada keterangan Nazaruddin yang tingkat kebenarannya minim, bahkan hampir tidak ada.


"Dakwaan rekan JPU adalah keterangan Nazaruddin. Dalam BAP, Nazar itu membuat skenario dalam bentuk uraian kegiatan dan tabel pengeluaran pra kongres sampai pelaksanaannya," terang Honggo saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Senin (11/8).

Jaksa KPK, lanjut dia, seharusnya bisa lebih dulu mengklarifikasi keterangan tersebut dengan bukti atau saksi dalam berkas perkara. Bukan malah ujug-ujug langsung mengadopsi dan merangkainya dalam bentuk surat dakwaan. Padahal, klarifikasi penting dilakukan untuk menentukan benar atau tidaknya keterangan tersebut sedari awal.

"Tapi kenapa kok (klarifikasi) tidak dilakukan, rekan JPU begitu percaya keterangan Nazarudin, padahal jika di tilik dari kredibilitasnya, kan mereka ini para jaksa senior yang sangat berpengetahuan dan berpengalaman, entah lah kenapa mereka ini jadi begitu?" heran Honggo.

"Ya akibatnya begitu, ketika para saksi dihadirkan dari awal sampai sidang yang kemarin, keterangannya justru membantah isi dakwaan, padahal mereka kan saksi dari JPU," sambung Honggo menambahkan. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya