Berita

Muchtar Effendi

X-Files

Kawan Akil Dua Kali Digarap Penyidik KPK

Setelah Jadi Tersangka Keterangan Palsu
MINGGU, 10 AGUSTUS 2014 | 10:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan Akil Mochtar, Muchtar Effendi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan tersebut merupakan upaya KPK menggali keterangan lebih lanjut, dalam perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang yang ditangani Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Orang yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Akil itu, pada Jumat (8/8), tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, diantar mobil tahanan. Dia mengenakan kemeja lengan pendek bermotif garis berwarna biru serta rompi tahanan KPK.


Namun, pengusaha percetakan yang mengaku diberikan modal oleh Akil itu enggan berkomentar. Muchtar hanya mengucapkan salam kepada para pewarta dan langsung menuju ruang penyidikan guna diperiksa.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemanggilan Muchtar adalah sebagai saksi. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Priharsa.

Setelah jadi tersangka, Pemilik PT Promic Jaya itu setidaknya dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan perdananya pada Senin (21/7) lalu. Usai diperiksa selama lebih kurang lima jam, Muchtar akhirnya resmi ditahan penyidik KPK untuk 20 hari ke depan.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, penahanan yang dilakukan kepada Muchtar merupakan langkah penyidik meredam upaya penghilangan barang bukti yang mungkin dilakukan oleh tersangka.

“Demi kepentingan penyidikan, tersangka ME ditahan di Rumah Tahanan Salemba,” kata Johan.

Ketika ditemui wartawan usai diperiksa, Muchtar sempat memberi keterangan terkait penahanan dirinya. Sambil menuruni anak tangga, Muchtar berhenti seraya melemparkan senyum kepada wartawan atas upaya KPK menjebloskannya ke penjara hanya satu pekan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Namun, Muchtar mengaku akan berusaha tegar. “Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan taat atas KPK,” kata Muchtar.

Pria yang juga disebut-sebut operator suap Akil dalam beberapa sengketa pilkada itu selanjutnya enggan berbicara banyak. “Sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” ujarnya.

Sementara Yunus Wermasaubun, pengacara Muchtar mengatakan, pihaknya menghormati keputusan penyidik KPK yang menahan kliennya. Namun, ia masih mempertanyakan pasal yang dituduhkan kepada Muchtar.

“Kami menghormati dan menghargai proses hukum di KPK. Saya merasakan sedikit getaran, tetapi saya harus menghormati ini,” ujar dia.

Seperti diketahui, penyidik KPK mengenakan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena Muchtar menghalang-halangi proses hukum terhadap Akil dan memberi keterangan palsu dalam sidang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan terkait penarikan keterangan di persidangan yang dilakukan kliennya, Yunus mengaku masih dalam tahap penyidikan dan prosesnya masih terus berjalan. Sehingga, dirinya belum bisa memberikan keterangan pasti.

“Sebagai seorang yang profesional, kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan KPK,” tegasnya.

Dalam kasus Akil, Muchtar diduga menjadi perantara antara Akil dengan pihak bersengketa di MK. Ia diduga menerima uang Rp 2 Miliar dari seorang kepala daerah di Sumatera Selatan untuk memuluskan perkara yang bergulir di MK.

KPK juga telah menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK. Penetapan tersangka itu terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Akil Mochtar.

Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal itu, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

Saat ini keduanya sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK.

Kilas Balik
KPK Tetapkan Muchtar Effendi Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu


KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka pemberi keterangan palsu terkait perkara suap sengketa pilkada yang ditangani Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum menetapkan Akil sebagai tersangka, KPK telah mencurigai Muchtar sebagai operator suap terhadap Akil Mochtar di wilayah Sumatera.

KPK telah menyita catatan keuangan perusahaan dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor PT Promic Jaya milik Muchtar, di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor, dan di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta, milik Muchtar.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita beberapa data elektronik dan berkas milik Muchtar, serta satu unit mobil Honda Jazz yang diketahui milik istrinya, Lia Tirtasari.

Muchtar diketahui sebagai orang dekat Akil, dan diduga menjadi perantara suap sengketa pilkada di beberapa daerah yang ditangani Akil.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, Muchtar bakal dikenakan pasal berlapis. Soalnya, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Muchtar mencabut seluruh keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan, dengan dalih merasa diancam.

“Tindakannya itu membuka peluang KPK untuk menjeratnya dengan pasal berlapis,” kata Bambang.

Bambang Widjojanto juga pernah menyebut Muchtar sebagai gatekeeper dalam kasus tindak pidana pencucian (TPPU) yang menjerat Akil Mochtar (AM).

“Sebenarnya, ada orang yang kami sebut sebagai gatekeeper, ME. Nah sebagian besar (mobil sitaan) ini dari ME,” kata pimpinan KPK berinisial BW ini.

Menurut Bambang, hingga saat ini ada 25 mobil sitaan KPK yang berkaitan dengan Muchtar. Muchtar diduga sebagai perantara suap untuk Akil, dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan Akil.

“Saya sebut gatekeeper saja. Gatekeeper itu salah satu fungsinya aktif. Kalau pasif tidak mungkin. Kami menduga dia aktif,” terang Bambang.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, pengusaha percetakan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut membantu Akil dalam menerima uang terkait beberapa sengketa pilkada.

Selain itu, Muchtar juga disebut telah memberikan keterangan palsu, sekaligus menghalang-halangi penyidik dalam menangani perkara suap Akil.

Membuat Kasus Sengketa Pilkada Semakin Terang

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak berharap, ditetapkannya Muchtar Effendi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat terang kasus sengketa pilkada di daerah lain.

Menurutnya, dalam persidangan nanti, kawan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu akan memberikan kejelasan terkait beberapa sengketa pilkada yang ditangani Akil.

“Nanti akan terungkap perkara yang bermasalah. Tugas KPK selanjutnya adalah menyelesaikannya dengan alat bukti yang lengkap,” kata Deding.

Deding melanjutkan, Muchtar lebih baik membongkar perannya dalam penanganan pilkada di berbagai daerah. Pasalnya, tambah Deding, dengan sikap seperti itu majelis hakim akan memberinya keringanan.

“Jangan mau mengambil risiko sendiri dengan dijadikan tameng,” ucap politisi Partai Golkar itu.

Namun, guna mencari keterlibatan pihak lain sampai ke akarnya, menurut Deding, dibutuhkan kelihaian tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

“Kalau JPU berhasil di pengadilan, bisa beranak lagi kasus ini dan banyak yang terlibat, jadi jangan sampai hanya segelintir orang yang ditahan,” pintanya.

Sementara mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Muchtar jika terbukti terlibat, Deding berharap pengusaha percetakan itu bisa diberi hukuman yang setimpal.

Pasalnya, menurut dia, Muchtar bersama Akil secara sadar melakukan tindakan yang melawan hukum. Terlebih lagi Muchtar berperan aktif sebagai perantara, termasuk menyembunyikan harta tidak wajar milik Akil yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Jaksa harus memberi tuntutan yang setimpal, karena dia disangka kongkalikong dengan pejabat negara, dan  ini harus dituntut seberat-beratnya, bukan Akil saja,” katanya.

Selain itu, Deding berharap kejadian yang menodai lembaga tinggi negara tersebut tidak terulang di kemudian hari, dan ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua hakim MK.

“Pertaruhan besar bagi MK, agar kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan negara dipegang sebagai sebuah amanah dalam bertindak secara adil dan bersih,” tuntasnya.

Bisa Kena 16 Tahun Penjara Jika Terbukti
Eva Acjani Zulfa, Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana Eva Acjani Zulfa mengatakan, Muchtar Effendi bisa dijatuhkan hukuman pidana sampai 16 tahun penjara atas perannya terkait sengketa pilkada yang ditangani Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika terbukti di pengadilan,” sambung dosen ilmu hukum pidana Universitas Indonesia (UI) ini.

Menurutnya, dalam sangkaan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jaksa penuntut umum (JPU) nantinya bisa memberikan tuntutan maksimal atas dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Mulai dari menjadi perantara Akil sampai memberi kesaksian palsu di persidangan.

Oleh karenanya, menurut Eva, di antara pasal-pasal yang disangkakan kepada Muchtar bisa dijatuhkan yang paling berat. “Karena ini kena pasal berlapis, jadi hakim bisa menjatuhkan maksimal 16 tahun penjara karena tindak pidananya lebih dari satu,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, ada beberapa perbuatan yang diindentifikasi masuk tindak pidana. Pertama, konteksnya sebagai perantara. Sambung Eva, di situ ada yang disebut sabagai penyertaan dalam penyertaan.

Kedua, soal keterangan palsu di bawah sumpah. “Itu ada dalam KUHP dan masuk ke tindak pidana yang berdiri sendiri,” terangnya.

Sementara mengenai sengketa pilkada di daerah lain, menurut Eva, bisa dikomulatifkan kepada Muchtar. Pasalnya, Akil yang sudah divonis seumur hidup tidak bisa lagi ditambah hukumannya.

“Kita lihat ketentuan Pasal 71 KUHP sebagai delik tertinggal, karena hukuman Akil sudah maksimal, jadi tidak bisa dijatuhkan hukuman lagi. Namun, bisa dikomulatifkan kepada Muchtar dan digabungkan sekaligus dalam satu dakwaan,” tuturnya.

Menurut Eva, hukuman berat harus diberikan penegak hukum kepada pelaku kasus korupsi agar bisa dilihat dampaknya secara langsung terhadap oknum lain yang berniat melakukan korupsi. Termasuk anggota Mahkamah Konstitusi lainnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya