Berita

Serefina Sinaga

X-Files

Setelah 7 Jam Diperiksa Eks Hakim Jabar Ditahan

Perkara Suap Penanganan Kasus Dana Bansos
SABTU, 09 AGUSTUS 2014 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga yang disangka menerima suap penanganan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung tahun 2009-2010.

Kemarin, Pasti datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 9.00 WIB. Dia ditemani pengacaranya, Didit Wijayanto Wijaya. Setelah menjalani pemeriksaan hampir 7 jam, wanita paruh baya tersebut akhirnya keluar Gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Akan tetapi, raut wajah Pasti tampak begitu santai saat menghadapi kerumunan wartawan yang ingin mewawancarainya di depan pintu keluar Gedung KPK. Alih-alih murung karena ditahan, Pasti malah melemparkan senyum. Saat ditanya, apakah dia tidak malu ditahan KPK, Pasti menjawab, “Saya tidak apa-apa, biar nanti dibuktikan di pengadilan,” katanya.


Kendati begitu, pihak Pasti menolak penahanan tersebut. Alasannya, KPK tidak memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Pasti sebagai tersangka, apalagi melakukan penahanan. Hal itu disampaikan Didit selaku kuasa hukum Pasti. Menurutnya, dua alat bukti untuk menahan kliennya seperti disembunyikan karena tidak dibeberkan pihak KPK.

Selain itu, menurut Didit, saat putusan perkara korupsi dana Bansos Kota Bandung, Pasti bukanlah hakim ketua. Justru, katanya, Pasti memberikan putusan yang memberatkan para terdakwa kasus tersebut. “Putusan Pasti adalah memberatkan, bukan meringankan,” tandas Didit.

Lantaran itu, Didit mengaku akan membuat berita acara penolakan penahanan terhadap kliennya. â€Pasti bukan hakim ketua, di putusan banding kasus dana bansos, dia hanya anggota. Tidak ada bukti,” bela Didit.

Didit juga mengatakan, tidak ada bukti yang menyatakan Pasti menerima uang atau janji terkait penanganan perkara korupsi dana bansos. â€œTidak ada uang yang disita atau barang yang diterima, juga tidak ada rekaman yang menyatakan Pasti menerima itu,” tandasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan penahan Pasti. Menurutnya, penahanan tersebut guna kepentingan penyidikan dan mencari pihak lain yang terlibat kasus suap ini. “Dalam upaya penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka PSS,” kata Johan.

Menurut Johan Budi, penahanan itu dilakukan untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang demi upaya penyidikan. “Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” terangnya.

Penetapan Pasti sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara bekas Walikota Bandung Dada Rosada, Toto Hutagalung (orang dekat Dada), dan hakim Pengadilan Tipikor Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Dada, Toto dan Setyabudi kini telah berstatus terpidana kasus suap penanganan perkara dana Bansos Kota Bandung.

Hasil pengembangan itu, Pasti disangka KPK menerima suap penanganan perkara korupsi bansos di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pemberian suap dari Dada melalui Toto itu, disangka KPK bertujuan agar majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Tahun lalu, Pasti melayangkan somasi kepada KPK terkait proses penyidikan kasusnya.

Didit sebelumnya mengatakan, kliennya diarahkan tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi hakim Setyabudi Tedjocahyono. Akibatnya, lanjut dia, Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Isi BAP itu, Pasti mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Toto Hutagalung.

Kemarin, selain memeriksa Pasti, KPK juga memeriksa bekas hakim Ramlan Comel. Ramlan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

Dua hakim itu disangka KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c, atau Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kilas Balik
Merembet Dari Penangkapan Setyabudi

Kasus suap penanganan perkara dana Bansos Kota Bandung terus bergulir. Belakangan, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Ramlan Comel dan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga sebagai tersangka.

Dalam surat dakwaan, bekas hakim Pengadilan Tipikor Bandung Setyabudi Tedjocahyono menjanjikan tidak menyeret Dada Rosada yang saat itu menjabat sebagai Walikota Bandung ke dalam kasus korupsi dana bansos. Setyabudi disebut meminta Rp 3 miliar untuk pengamanan kasus ini di tingkat PN Tipikor Bandung dan PT Jabar.

Dalam dakwaan itu disebut, di PN Tipikor Bandung perkara ini akan diamankan Singgih Budi Prakoso. Singgih yang menentukan majelis hakim dan menunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim itu, disebut menerima uang 15 ribu dolar AS. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel, Djodjo Djauhari, dan dirinya selaku Ketua PN Bandung yang membawahi PN Tipikor Bandung.

Di tingkat banding, berdasarkan dakwaan terhadap Setyabudi, pengamanan perkara ini diurus Sareh Wiyono. Sareh yang pernah menjabat Ketua PT Jabar, disebut mengarahkan Plt Ketua PT Jabar CH Kristi Purnamiwulan dalam menentukan majelis hakim. Majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Tipikor Bandung di tingkat banding. Untuk itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung. Toto adalah aktivis LSM yang dekat dengan Setyabudi.

Menurut dakwaan itu, Kristi kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto Hutagalung kemudian berhubungan dengan Pasti selaku Ketua Majelis Hakim.

Menurut surat dakwaan Setyabudi, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka kasus ini, yaitu Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung dan anak buahnya, Asep Triana. KPK juga menetapkan Dada Rosada dan bekas Sekda Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Setyabudi.

Bekas Ketua PT Jabar Sareh Wiyono pernah menjadi saksi untuk terdakwa Dada Rosada di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam kesaksiannya, Sareh membantah telah mempengaruhi, mencampuri atau mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos di tingkat pertama atau pun di tingkat banding.

Dia mengakui sempat melakukan komunikasi dengan hakim Setyabudi, namun bukan untuk membicarakan perkara bansos. “Pernah bertemu, komunikasi tapi bukan terkait bansos. Lebih pada kedinasan,” ujar Sareh di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/2).

Sareh mengakui pernah ditanya Setyabudi soal siapa saja majelis hakim yang menangani banding perkara bansos. Namun, dia mengaku tidak mengetahuinya lantaran sudah tak memiliki kewenangan. “Saya sudah pensiun, jadi saya suruh tanya saja ke Bu Christy,” akunya. Christy yang dimaksud adalah Christy Purnamiwulan, Plt Ketua PT Jabar.

Soal permintaan dan penerimaan uang melalui Setyabudi untuk pengurusan perkara tersebut, Sareh juga membantah. “Saya tidak pernah minta dan tidak pernah terima uang-uang itu,” akunya.

 Jaksa KPK juga pernah menghadirkan hakim PT Jabar Pasti Serefina Sinaga sebagai saksi di persidangan, dan hakim lain yang menyidangkan tujuh terdakwa kasus dana bansos di tingkat banding, yakni Pontial Munzil, Wiwik Widijastuti, serta Plt Ketua PT Jabar CH Cristi Purnamiwulan.

Pontial Munzil bersaksi, memang ada permintaan untuk menguatkan putusan PN atas vonis tujuh terdakwa kasus bansos. Namun, menurutnya, permintaan itu tidak digubris. Ketika ditanya apakah saksi mendapatkan uang dalam kasus ini, Pontial langsung menjawab tidak.

Sedangkan—Pasti, dalam kesaksiannya mengaku stres saat menerima berkas titipan dari Toto Hutagalung. Karena itulah titipan tersebut empat hari kemudian dikembalikan kepada Toto lewat adiknya, Doroti Sinaga.

Tidak Lepas Dari Buruknya Integritas

Chairul Huda, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Chairul Huda menilai, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat penegak hukum di negeri ini adalah fenomena klasik. Soalnya, sudah sejak Orde Baru hal seperti itu telah terjadi.

Sayangnya, kata Chairul, semakin hari kasus korupsi seperti ini justru semakin parah dan merambah kemana-mana. “Itu adalah fenomena klasik.

Kecenderungannya, korupsi itu bergerak dari ranah eksekutif, tapi di zaman reformasi merambah ke ranah legislatif dan yudikatif,” ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, kemarin.

Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan yudikatif, nilai Chairul, terjadi antara lain karena buruknya integritas hakim. Jika integritas hakim baik, kata dia, maka kasus suap seperti ini dapat diminimalisir.

“Buruknya integritas, membuat mereka mudah menerima suap,” tandasnya.

Lantaran itu, Chairul menyarankan agar pemerintah memperbaiki sistem rekruitmen calon penegak hukum di Indonesia. Supaya citra buruk yang selama ini melekat pada hakim, jaksa, polisi dan penegak hukum lainnya bisa terlepas.

“Semua itu harus diubah melalui sistem perekrutannya. Mahkamah Agung harus mengevaluasi sistemnya, melalui pendidikan dan pelatihan karir. Begitu juga di kalangan polisi dan kejaksaan, itu juga harus dievaluasi,” katanya.

Selain itu, Huda mengingatkan bahwa penegak hukum harus bersikap profesional dalam menangani kasus. “Misalnya, penegak hukum tidak bertemu dengan pihak berperkara, karena selama ini banyak kasus yang membuktikan antara hakim dan terdakwa terjadi kongkalikong,” tegasnya.

Mengenai hukuman yang pantas diberikan kepada penegak hukum jika terbukti korupsi atau melakukan tindak pidana lainnya, menurut Chairul, adalah hukuman maksimal. Tujuannya, agar bisa menjadi efek jera bagi penegak hukum lain yang berniat melakukan tindakan tidak terpuji.

“Hukumannya harus lebih berat, seperti bekas Ketua MK Akil Mochtar yang divonis seumur hidup. Itu putusan paling berat terhadap kasus korupsi, tapi pantas karena keadilan diserahkan kepada mereka, kepada hakim,” tutupnya.

Berharap KPK Ajukan Tuntutan Maksimal

Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani berharap, KPK mengajukan tuntutan maksimal terhadap para penegak hukum yang terlibat perkara tindak pidana korupsi.

Dia pun menilai, penahanan terhadap bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga merupakan kesempatan bagi penyidik KPK untuk menggali kasus ini lebih dalam, sehingga penuntut KPK dapat mengajukan tuntutan yang maksimal.

Soalnya, hakim merupakan ujung tombak penegakan hukum, maka sudah seharusnya bisa bersikap netral dalam menangani sebuah kasus. Bukannya membela pihak yang berperkara karena menerima uang.

“Hakim yang terbukti menerima suap mesti dituntut dan dihukum berat, karena hakim adalah benteng terakhir penegakan hukum. Bukannya malah ikut bermain,” tandasnya.

Selain itu, Yani menambahkan, mesti ada pembenahan hakim yang merupakan tanggung jawab Mahkamah Agung (MA). Sehingga, di kemudian hari hal yang sangat memalukan seperti ini tidak terulang.

“Ini menjadi tamparan bagi MA agar tidak ada lagi penegak hukum yang memperjualbelikan hukum,” kata politisi PPP ini.

Untuk itu, dia berharap ada sebuah kebijakan MA yang bisa menjadi pecutan semangat bagi para penegak hukum dalam menangai sebuah perkara.

“Misalnya diberikan penghargaan dan hukuman agar mereka punya semangat untuk menjalankan tugasnya secara benar,” ucapnya.

Yani menambahkan, Komisi III pun terus menggodok rencana untuk meningkatkan kesejahteraan hidup penegak hukum. Pasalnya, menurut dia, selama ini hakim berdalih pemasukan mereka tidak sesuai dengan pengeluaran selama bertugas.

“Supaya hakim tidak tergoda untuk bermain kotor, kami minta tunjangan dan gaji mereka dinaikkan. Kalau sudah memadai, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk bermain,” kata politisi PPP ini. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya