Berita

Politik

Izin MK Baru Keluar, Ulah KPU Bongkar Kotak Suara Tetap Harus Diadili

JUMAT, 08 AGUSTUS 2014 | 18:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang hari ini, memberi izin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka Kotak Suara Pilpres 2014 tersegel.

Namun, izin itu terhitung sejak hari ini, Jumat 8 Agustus 2014, yaitu ketika izin diucapkan Majelis Hakim MK di sidang MK.

Bagaimana dengan fakta bahwa Kotak Suara sudah dibongkar KPU sebelum izin dikeluarkan MK? Soal itu, MK tidak memberikan pembenaran apapun.


"Sehingga, menurut saya, pembukaan kotak suara yang sebelum hari ini tetap menjadi urusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan di luar konteks izin yang diberikan MK hari ini," tegas Deputi Program Pemenangan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Hendra J. Kede, kepada wartawan (Jumat, 8/8) .

Karena itu, tim kampanye nasional Prabowo beranggapan bahwa DKPP harus tetap menyidangkan dan memutus kasus pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus 2014 tersebut.

Hari ini, MK menetapkan dokumen yang diperoleh KPU dari pembukaan kotak suara tersebut sebelum adanya ketetapan MK akan dipertimbangkan pada putusan akhir nanti. Namun, MK mengizinkan termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK, dengan ketentuan pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan.

Kubu Prabowo-Hatta mengungkapkan bahwa pembukaan kotak hanya bisa dilakukan oleh KPPS sebelum pemungutan suara, oleh PPS saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa, PPK saat rekap di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten/kota saat rekap di tingkat kabupaten/kota dan pembukaan kotak suara karena perintah badan pengawas pemilu (Bawaslu) atau MK.
 
Tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres selain dari kondisi tadi. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya