Berita

Politik

Izin MK Baru Keluar, Ulah KPU Bongkar Kotak Suara Tetap Harus Diadili

JUMAT, 08 AGUSTUS 2014 | 18:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang hari ini, memberi izin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka Kotak Suara Pilpres 2014 tersegel.

Namun, izin itu terhitung sejak hari ini, Jumat 8 Agustus 2014, yaitu ketika izin diucapkan Majelis Hakim MK di sidang MK.

Bagaimana dengan fakta bahwa Kotak Suara sudah dibongkar KPU sebelum izin dikeluarkan MK? Soal itu, MK tidak memberikan pembenaran apapun.


"Sehingga, menurut saya, pembukaan kotak suara yang sebelum hari ini tetap menjadi urusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan di luar konteks izin yang diberikan MK hari ini," tegas Deputi Program Pemenangan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Hendra J. Kede, kepada wartawan (Jumat, 8/8) .

Karena itu, tim kampanye nasional Prabowo beranggapan bahwa DKPP harus tetap menyidangkan dan memutus kasus pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus 2014 tersebut.

Hari ini, MK menetapkan dokumen yang diperoleh KPU dari pembukaan kotak suara tersebut sebelum adanya ketetapan MK akan dipertimbangkan pada putusan akhir nanti. Namun, MK mengizinkan termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK, dengan ketentuan pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan.

Kubu Prabowo-Hatta mengungkapkan bahwa pembukaan kotak hanya bisa dilakukan oleh KPPS sebelum pemungutan suara, oleh PPS saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa, PPK saat rekap di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten/kota saat rekap di tingkat kabupaten/kota dan pembukaan kotak suara karena perintah badan pengawas pemilu (Bawaslu) atau MK.
 
Tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres selain dari kondisi tadi. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya