Berita

Transjakarta Patah, Pemprov DKI Jakarta Langgar UU dan Bahayakan Nyawa Warga

JUMAT, 08 AGUSTUS 2014 | 15:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Insiden bus gandeng Transjakarta yang patah kemarin adalah bukti lemahnya pengawasan Standar Pelayanan Minimum (SPM) moda angkutan massal oleh pemerintah provinsi Jakarta terhadap sistem transportasi publik di Jakarta.

Jakarta Transportation Watch (JTW) berpendapat, gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus bertanggungjawab. JTW juga mengkritik Wagub DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok), terkesan melempar tanggung jawab ke Dinas Pekerjaan Umum.

"Peristiwa patahnya bus gandeng transjakarta tersebut dapat membahayakan keselamatan para pengguna jasa bus. Dapat dikategorikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kesalahan prosedural manajemen transportasi darat," kata Ketua JTW, Andy William Sinaga, kepada wartawan, Jumat (8/8)


JTW menambahkan bahwa telah terjadi emergency warning terhadap armada bus gandeng Jakarta tersebut karena bus gandeng ini ditengarai sering mogok dan terbakar. Pemprov Jakarta dapat dikategorikan melanggar Pasal 203 UU 22/2009 Tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 203 tersebut mengatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

"JTW menyarankan agar untuk sementara bus gandeng transjakarta dikandangkan dan dilakukan proses ulang pengecekan atau pemeriksaan terhadap kualifikasi dan standard keamanan bus gandeng tersebut, agar persitiwa yang lebih buruk seperti jatuhnya korban jiwa tidak terjadi," ujar Andy.

Bus transjakarta gandeng Koridor XI jurusan Kampung Melayu-Pulogebang berplat nomor B 7308 IV mengalami patah di sambungan saat melintas Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur. Tidak ada yang cidera dari seluruh penumpang bus tersebut. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya