Berita

Transjakarta Patah, Pemprov DKI Jakarta Langgar UU dan Bahayakan Nyawa Warga

JUMAT, 08 AGUSTUS 2014 | 15:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Insiden bus gandeng Transjakarta yang patah kemarin adalah bukti lemahnya pengawasan Standar Pelayanan Minimum (SPM) moda angkutan massal oleh pemerintah provinsi Jakarta terhadap sistem transportasi publik di Jakarta.

Jakarta Transportation Watch (JTW) berpendapat, gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus bertanggungjawab. JTW juga mengkritik Wagub DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok), terkesan melempar tanggung jawab ke Dinas Pekerjaan Umum.

"Peristiwa patahnya bus gandeng transjakarta tersebut dapat membahayakan keselamatan para pengguna jasa bus. Dapat dikategorikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kesalahan prosedural manajemen transportasi darat," kata Ketua JTW, Andy William Sinaga, kepada wartawan, Jumat (8/8)


JTW menambahkan bahwa telah terjadi emergency warning terhadap armada bus gandeng Jakarta tersebut karena bus gandeng ini ditengarai sering mogok dan terbakar. Pemprov Jakarta dapat dikategorikan melanggar Pasal 203 UU 22/2009 Tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 203 tersebut mengatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

"JTW menyarankan agar untuk sementara bus gandeng transjakarta dikandangkan dan dilakukan proses ulang pengecekan atau pemeriksaan terhadap kualifikasi dan standard keamanan bus gandeng tersebut, agar persitiwa yang lebih buruk seperti jatuhnya korban jiwa tidak terjadi," ujar Andy.

Bus transjakarta gandeng Koridor XI jurusan Kampung Melayu-Pulogebang berplat nomor B 7308 IV mengalami patah di sambungan saat melintas Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur. Tidak ada yang cidera dari seluruh penumpang bus tersebut. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya