Berita

ilustrasi

Hukum

MISTERI TRANSJAKARTA

BEM Jakarta Raya Desak KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Jokowi

KAMIS, 07 AGUSTUS 2014 | 16:41 WIB | LAPORAN:

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Jakarta Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta.

Saat ini, kasus itu masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan belum terlihat ada perkembangan berarti.

Koordinator aksi BEM di depan kantor KPK, Sirojudin, mengatakan, pengambilalihan itu penting dilakukan KPK mengingat ada dugaan keterlibatan Gubernur DKI, Joko Widodo, yang baru ditetapkan KPU sebagai capres pemenang Pilpres 2014.


"KPK harus mengambil alih kasus bus TransJakarta. KPK jangan tebang pilih, harus segera tangani kasus pengadaan TransJakarta," katanya, di depan Kantor KPK Jakarta.

Selain dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta, mahasiswa juga menduga Jokowi terlibat dalam beberapa kasus korupsi lain, salah satunya terkait Taman BMW di Jakarta Utara. Jokowi diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sampai saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI tahun 2013 yang terindikasi mark up atau penggelembungan anggaran.

Dua tersangka pertama ditetapkan pada 24 Maret lalu, yakni Drajat Adhiyaksa, selaku pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway. Satu lagi, Setio Tuhu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.   

Tersangka bertambah karena terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama yaitu Udar Pristono, mantan kepala Dishub DKI. Pristono ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

Selanjutnya Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT. Prawoto menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya