Setelah diperiksa selama lebih kurang lima jam, MochÂÂ-tar Effendi akhirnya resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan.
Mochtar Effendi (ME) ditaÂhan atas sangkaan pemberi keÂteÂrangan palsu dan menghambat peÂnyidikan dalam kasus peÂnyuapÂan mantan Ketua MahÂkaÂmah Konstitusi (MK) Akil MochÂtar terkait sengketa pilkada. “DeÂmi kepentingan penyiÂdikÂan, terÂsangka ME ditahan di RuÂmah TaÂhanan Salemba,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi, keÂmarin.
Johan melanjutkan, Mochtar disangkakan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang (UU) NoÂmor 20/2010 tentang PemÂbeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menghalang-haÂlangi proses hukum kasus peÂnyuapan bekas Ketua MK, dan memberi keterangan palsu dalam sidang dengan ancaman huÂkumÂan maksimal 12 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai terÂsangka pada Jumat (18/7) lalu, MochÂtar menjalani pemeriksaan perÂdana Senin (21/7) kemarin. Dia tiba di Gedung KPK pukul 11.00 WIB.
Pemilik PT Promic Jaya itu ramÂpung menjalani pemeriksaan perdana di KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan pengawalan peÂtugas, Mochtar terlihat keluar dari ruang tunggu steril kantor KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Sebelumnya, saat tiba di GeÂdung KPK, Mochtar yang memÂbanÂtah sebagai tangan kanan Akil itu, menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Ia juga menyatakan siap ditahan penyidik.
Ketika ditemui wartawan usai diÂperiksa, tangan kanan sempat memÂberi keterangan singkat terkait penahanan dirinya.
Sambil menuruni anak tangga, Mochtar tersenyum getir atas upaya KPK menjebloskannya ke taÂhanan hanya satu pekan jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Namun, Mochtar mengaku berÂusaÂha tegar. “Yang pasti, seÂbagai warÂÂga negara yang taat hukum, saÂya akan taat atas KPK,†tukasnya.
Pria yang juga membantah seÂbaÂgai operator suap Akil Mochtar itu, selanjutnya enggan berbicara baÂnyak. Mochtar hanya melonÂtarÂkan sebuah ungkapan bahwa fitÂnah lebih kejam dari pembuÂnuhÂan. “Sesungguhnya fitnah lebih keÂjam dari pembunuhan,†cetusnya.
Selanjutnya, petugas mengÂgeÂlandang Mochtar ke dalam mobil taÂhÂanan KPK. Langkahnya semÂpat terhambat oleh para wartawan yang masih mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Yunus Wermasaubun, pengaÂcaÂra Mochtar mengatakan, pihakÂnya menghormati keputusan peÂnyidik KPK yang menahan klienÂnya. Namun, ia masih memÂperÂtaÂnyakan pasal yang dituÂduhkan kepada Mochtar. “Kami mengÂhorÂmati dan mengÂhargai proses hukum di KPK. Saya merasakan seÂdikit geÂtaran, tetapi saya harus mengÂhormati,†ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa samÂpai jelang penahanan ini, klienÂnya baru diberi keterangan keÂtentuan unsur-unsur pasal yang diÂsangÂkakan.
“Jadi, untuk sementara saya belum bisa memberikan keteÂrangan banyak, tetapi apakah itu sangkaan bohong atau tidak, kita lihat dalam proses penyidikan lanÂjutan atas perkara ini,†kataÂnya.
Sedangkan mengenai penarikÂan keterangan (BAP) di perÂsiÂdangan yang dilakukan kliennya, YuÂnus mengatakan, hal itu masih dalam tahap penyidikan dan proÂsesnya masih berjalan. Sehingga, dia belum bisa memberikan keteÂrangan pasti. “Sebagai seseorang yang proÂfeÂsional, kita harus mengÂhormati proses hukum yang dilakukan KPK,†tutupnya.
Nama Mochtar Effendi mula-mula disebut sejumlah calon keÂpala daerah yang gugatannya diÂmenÂtahkan majelis hakim MahÂkaÂmah Konstitusi (MK) saat diÂpimÂpin Akil Mochtar.
Mereka menyebut Mochtar Effendi sebagai pihak yang biaÂsanya meminta aliran dana untuk Akil terkait pengurusan kasus sengÂketa pilkada, terutama di wilaÂyah Sumatera.
Menanggapi laporan tersebut, KPK menggeledah dua kantor perÂusahaan milik Mochtar EffenÂdi, PT Promic Jaya dan meneÂmuÂkan sejumlah dokumen terkait pilÂkada.
KPK menduga, Mochtar Effendi menjadi calo atau maÂkeÂlar Akil Mochtar untuk wilayah SuÂmatera. “Iya, kira-kira begitu,†kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Selain itu, KPK telah melaÂkuÂkan penyitaan terhadap 30 unit mobil yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar.
Penyitaan sekitar 30 mobil oleh KPK tersebut merupakan proses penyidikan dalam tiga perkara yang menjerat Akil Mochtar.
Mobil-mobil yang disita terseÂbut didapat dari Cempaka Putih (JaÂkarta Pusat), Depok dan CipaÂnas (Jawa Barat). Sebagian besar mobil-mobil ini berasal dari dan diatasnamakan Mochtar Effendi.
Oleh sebab itu, KPK terus menÂÂdalami peran Mochtar EffenÂdi yang diduga menjalankan fungÂsi covering atau menutupi dan layering atau menyamarkan harta kekayaan Akil Mochtar.
Selain puluhan mobil ini, KPK juga menduga ada aliran uang antara Akil Mochtar dan Mochtar Effendi.
Bahkan Mochtar selaku peÂngÂusaha pernah mengaku bisnisÂnya dimodali Akil Mochtar. Di antaÂraÂnya bisnis jual beli mobil, atriÂbut kampanye, konsultan kamÂpanye pemilihan kepala daerah, serta konveksi.
Kilas Balik
Dianggap Sebagai Perantara Setoran Pilkada
Bekas Ketua Mahkamah KonÂstitusi (MK) Akil Mochtar dijaÂtuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PengÂadilan Tipikor Jakarta.
Dalam amar putusan majelis hakim kasus Akil, nama Mochtar Effendi disebut sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengÂurusan sengketa pilkada.
Mochtar juga disebut sebagai orang yang membantu Akil melaÂkukan pencucian uang. KPK keÂmudian menetapkan Mochtar Effendi sebagai tersangka.
Dia disangka sebagai orang dekat Akil, dan menjadi peÂrantara suap sengketa pilkada di beberaÂpa daerah yang sedang ditaÂngani Akil.
Wakil Ketua KPK Bidang PeÂninÂdakan Bambang Widjojanto meÂngatakan, Mochtar dikenakan pasal berlapis atas keterÂlibatÂanÂnya dalam kasus Akil.
Pasalnya, saat bersaksi dalam perÂsidangan terdakwa Akil MochÂtar di Pengadilan Tipikor JaÂkarta, Mochtar mencabut seÂluruh keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) di tingÂkat penyidikan, dengan dalih meÂrasa diancam.
“Tindakannya itu membuka peluang KPK untuk menjeratnya deÂngan pasal berlapis,†kata beÂkas Ketua Yayasan Lembaga BanÂtuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
Bambang juga pernah menyeÂbut Mochtar Effendi sebagai gateÂkeeper dalam kasus tindak piÂdana pencucian (TPPU) yang menjerat Akil Mochtar.
“Sebenarnya, ada orang yang kami sebut sebagai gatekeeper, ME. Nah sebagian besar mobil sitaÂan ini dari ME,†katanya saat menÂjelaskan mengenai mobil-mobil sitaan terkait kasus Akil.
Mochtar diduga berperan aktif menyamarkan asal-usul harta keÂkayaan Akil. “Saya sebut gateÂkeeÂper saja. Gatekeeper itu salah satu fungsinya aktif. Kalau pasif tidak mungkin. Kami menduga dia aktif,†terang Bambang.
Menurut Wakil Ketua KPK ZulÂÂkarnain, pengusaha percetakÂan itu ditetapkan sebagai terÂsangÂka lantaran turut membantu Akil dalam menerima uang terkait beÂberapa sengketa pilkada.
“Surat perintah penyidikan MochÂtar Effendi sudah ditanÂdaÂtaÂngani para pimpinan KPK,†kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (18/7).
Dalam sangkaan KPK, MochÂtar Effendi adalah operator suap terhadap Akil Mochtar di wilayah Sumatera. Mochtar membantah diseÂbut seÂbagai operator suap Akil. MochÂtar membantah perÂnah meÂminÂta uang kepada pihak-pihak yang bersengketa pilkada di MK.
Meskipun mengenal Akil, MochÂtar mengaku tidak punya jaringan ke internal MK, apalagi mengintervensi penanganan perÂkara sengketa pilkada di MK. MeÂÂnurut Mochtar, hubungannya dengan Akil sebatas bisnis.
“Makanya saya kasih tahu Kalian, saya buat sayembara sekaÂrang, barang siapa di seluruh InÂdonesia ini yang mengatakan saya menerima suap, makelar kasus, dan sebagainya, saya kasih Rp 1 miliar. Atau, perusahaan saya di Cibinong, konveksi, saya kaÂsih semua,†tantang Mochtar keÂpada wartawan.
Mochtar merupakan orang yang menjalankan bisnis dengan modal yang diperoleh dari Akil. Ada juga yang menyebutkan, MochÂtar sebagai salah satu tangan kanan Akil.
“Yang pasti sebagai pengusaha, banyak yang invest ke kita. Ya termasuk Pak Akil, tapi kita engÂgak tahu uangnya dari mana. Tidak mungkin kita tanya kayak gitu,†kata Mochtar (31/11/2013).
Kendati mengaku dimodali Akil, Mochtar enggan mengÂungÂkapkan berapa nilai modal yang diberikan Akil untuk usahanya tersebut. Dia hanya mengaku kenal Akil sejak 2007, saat Akil menÂcaÂlonÂkan diri sebagai calon guÂbernur KaÂlimantan Barat. “KaÂrena sejak 2007, beliau pesan atribut kamÂpaÂnye ke saya,†ujar MochÂtar.
Mochtar Effendi Jangan Mau Dijadikan TamengOtong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Otong Abdurrahman berharap, KPK bisa menjerat semua pihak yang terlibat suap sengketa pilkada, yang ditangani Akil Mochtar semasa menjabat Ketua MK.
Menurutnya, ditahannya MochÂtar Effendi yang selama ini diduga sebagai tangan kanan Akil, bisa menguak keterlibatan piÂhak-pihak lain. “Sengketa pilÂkada di tempat lain itu harus digali penyidik, dan tidak terÂtuÂtup kemungkinan Akil diÂjadikan saksi dalam perÂsiÂdangan Mochtar,†katanya.
Pria kelahiran Bandung ini berÂpendapat, Mochtar Effendi lebih baik membongkar peÂranÂnya dalam penanganan sengÂketa pilkada di semua daerah. DeÂngan sikap seperti itu, maÂjelis hakim akan memberi keÂringanan hukum. “Jangan mau meÂngambil risiko sendiri deÂngan dijadikan tameng,†tandas Otong.
Namun, guna mencari keterÂlibatan pihak lain sampai ke akarÂnya, menurut Otong, dibuÂtuhkan kelihaian tim Jaksa PeÂnuntut Umum (JPU)dalam perÂsiÂdangan.
“Kalau berhasil di pengaÂdilan, kasus ini bisa beranak lagi dan banyak yang terlibat. Jadi, jangan sampai hanya segelintir orang yang ditahan,†sarannya.
Menyoal wacana pemiskinan terpidana kasus korupsi, Otong tidak setuju karena tidak sesuai dengan tujuan negara.
Pasalnya, tujuan negara ini adalah memakmurkan masyaÂrakat. Bukannya malah meÂmisÂkinkan warga negara. “Saya tiÂdak setuju, karena berÂtenÂtangan dengan tujuan negara di UUD,†alasannya.
Menurutnya, kata dimisÂkinÂkan lebih cocok dengan kata diÂrampas atau disita. “Karena kaÂlau dimiskinkan itu, negara terÂkesan tega memiskinkan warÂganegaranya, lebih baik disita atau dirampas hartanya yang meÂmang bukan miliknya,†pungÂÂkasnya.
Ada Uang Akil Diduga Masuk Kantong MochtarAkhiar Salmi, Dosen UIDosen Fakultas Hukum UniÂversitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi menilai, pasal yang diÂsangÂkakan kepada tersangka pemÂberi keterangan palsu dan pengÂhalang penyidikan MochÂtar Effendi kurang lengkap.
Akhiar berpendapat, Mochtar Effendi juga patut disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Karena mungÂkin saja uang milik Akil tidak seÂmuanya dicuci, ada juga yang maÂsuk ke kantungnya,†ucapÂnya.
Dia melanjutkan, penyidik KPK juga harus melakukan peÂnelusuran aset. Pasalnya, uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, wajib huÂkumÂnya dikembalikan kepada neÂgaÂrÂa.
“Uang yang dikorupsi yang harus kembali, baik dari hasil tinÂdak pidana korupsi atau tinÂdak pidana pencucian uang,†jelas mantan anggota Panitia SeÂleksi Calon Pimpinan Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) ini.
Menurut Akhiar, meskipun uang yang dikorupsi Akil MochÂÂtar tidak berasal dari neÂgara, tetap saja uang itu harus diÂkemÂbalikan kepada peÂmiÂliknya, atau terpidana diminta membayar sejumlah denda.
“Uang yang berasal dari keÂjahatan itu harus dirampas atau disita oleh negara, termaÂsuk barang yang diperoleh dari hasil kejahatan dikembalikan kepada yang berhak,†ucapnya.
Sementara mengenai keteÂrangan palsu yang diberikan oleh Mochtar Effendi dalam perÂsidangan Akil Mochtar, meÂnurut Akhiar harus bisa dijeÂlaskan KPK dengan barang bukti.
“Karena kalau bisa dibukÂtiÂkan, maka dia bisa dijerat deÂngan pasal berlapis dan huÂkuman pidananya bisa menÂcapai 16 tahun penjara,†tunÂtasÂnya. ***