Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI) Budi Mulya.
Hakim pun menilai, total keruÂgian negara akibat tindakan terÂdakÂwa mencapai Rp 8 triliun.
Terdakwa Budi Mulya terpeÂranÂjat begitu mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiantara. Saat diberi keÂsempatan mengajukan peÂrÂnyaÂtaan atas putusan hakim, teÂrÂdakÂwa minta waktu untuk konsultasi deÂngan tim kuasa hukumnya.
Terdakwa berbincang serius dengan ketua tim pengacaranya, Luhut Pangaribuan. Sesaat kemuÂdian, pria berbaju batik itu kemÂbali ke kursi pesakitan. Dia meÂnyatakan, “Saya, Budi Mulya, meÂÂnyatakan banding atas kepuÂtuÂsan Yang Mulia.â€
Afiantara pun memberi kesemÂpatan jaksa menyampaikan penÂdaÂpatnya. Jawaban ketua tim jakÂsa penuntut umum (JPU) KMS Roni ialah, akan pikir-pikir dulu.
Putusan ini lebih ringan dari tunÂtutan 17 tahun penjara yang diÂajukan JPU KPK.
Amar putusan menyatakan, terdakwa melanggar pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 Undang-UnÂdang No 31 Tahun 1999 tentang PemÂberantasan Korupsi, sebaÂgaiÂmana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang PemÂbeÂranÂtasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat satu KUHP.
Putusan tersebut diambil seÂteÂlah hakim mempertimbangkan fakÂta, pencairan Fasilitas PinjaÂman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century berkaitan dengan keÂberadaan dana Yayasan KeÂseÂjahteraan Karyawan Bank InÂdoÂnesia (YKKBI) di Bank Century. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk
conÂflict of interest.“Pemberian persetujuan FPJP dilakukan dengan itikad tidak baik, karena untuk mencari keÂuntungan diri sendiri dan juga daÂlam penyelamantan dana YKKBI di Bank Century,†kata hakim Afiantara.
Hakim juga menimbang, pemÂberian FPJP tidak dilakukan deÂngan analisis mendalam. Selain itu, tindakan Budi Mulya yang meÂminjam uang Rp 1 miliar daÂri peÂmilik Bank Century RoÂbert TanÂtular dinilai juga sarat
conÂflict of interest.Atas pertimbangan tersebut, haÂkim memutus, Budi Mulya terÂÂbukti bersalah. Tindakan terÂÂÂdakÂwa selaku DGBI diÂangÂgap meÂrugikan negara sebesar Rp 689,894 miliar.
Kerugian tersebut berkaitan dengan kebijakannya memÂbeÂriÂkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Selain itu, hakim menyatakan, Budi Mulya berÂtangÂgungjawab atas pencairan dana bailout Rp 6,762 triliun daÂlam proses penetapan Bank CenÂtury sebagai bank gagal beÂrÂdamÂpak sistemik.
“Menjatuhkan hukuman penÂjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan,†tandas Afiantara.
Mendengar vonis tersebut, terÂdakwa terpaku. Hakim meÂnamÂbahÂkan, vonis didasari peÂrÂtimÂbaÂngan memberatkan dan mÂeÂringankan. Pada pertimbangan yang memberatkan, tindakan terÂdakwa dinilai merusak citra Bank Indonesia. Sebab, sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, tinÂdakan terdakwa tak meÂnÂcerÂminÂkan upaya negara dalam memÂberantas tindak pidana korupsi.
Hakim menandaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa sangat besar. “Nilai kerugian negara sangat beÂsar, yaitu lebih dari Rp 8 triliun,†tuturnya.
Sementara, pada bagian yang meringankan, hakim berpenÂdaÂpat, selama persidangan terdakwa berlaku sopan, memiliki tangÂgungan keluarga, dan belum perÂnah dihukum.
Pada pengambilan putusan ini, hakim Anas Mustaqim mengaÂjukan pendapat berbeda dengan hakim lainnya. “Dakwaan jaksa kaÂbur,†terangnya.
Hasil dari beda pendapat terseÂbut menyimpulkan, majelis haÂkim sepakat, tidak sepenuhnya meÂngabulkan tuntutan jaksa.
Dengan kata lain, hakim meÂnoÂlak pihak lain di luar terdakwa Budi Mulya dilibatkan dalam urusan pembayaran uang pengÂganti. “Mengenai tuntutan jaksa unÂtuk membebankan uang pengÂganti kepada Hesham Al Warraq, Robert Tantular, majelis menilai hal tersebut bertentangan dengan KUHAP,†cetus Aviantara.
Ditambahkan, tiga pihak terseÂbut tidak bisa mendapatkan keÂwajiban hukum dari perkara Budi Mulya, karena bukan merupakan terdakwa di persidangan.
Hakim juga berpendapat, tunÂtutan kepada Budi Mulya agar meÂngembalikan uang Rp 1 miliar tidak perlu dilakukan. Hal terseÂbut karena Budi sudah meÂmÂbaÂyaÂrkan uang tersebut kepada RoÂbert Tantular.
“Karena peÂneÂriÂmaÂan itu adalah pinjaman dan sudah diÂkembaÂliÂkan,†ucapnya.
Kilas Balik
Hakim Curiga Ada Tekanan Terhadap Budi MulyaPada bagian lain, dissenting opiÂnion atas amar putusan yang diÂsampaikan hakim anggota Anas Mustaqim menyebutkan, seÂmesÂtinya terdakwa dibebaskan dari huÂkum. Sebab, tindakan terÂdakÂwa dilakukan bersama-sama piÂhak lain. Atau, dicurigai dilÂaÂkuÂkan atas tekanan pihak lain. “DakÂÂwaan jaksa kabur,†kata Anas.
Dia menambahkan, terdakwa bisa dibebaskan dari hukum. PeÂnilaiannya itu didasari keyakinan bahwa terdakwa melakukan perÂbuatannya secara bersama-sama.
Dia pun menyinggung peran Sri Mulyani selaku Menteri KeÂuangan (Menkeu) ketika itu dan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) ketika itu.
Anas mengatakan, Sri Mulyani bertindak selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Boediono selaku angÂgota KSSK dan Raden Pardede seÂlaku Sekretaris KSSK.
Ketiganya, sebut dia, berperan memutuskan Bank Century seÂbaÂgai bank gagal berdampak siÂsÂteÂmik. Atas kesimpulan tersebut, maka Bank Indonesia (BI) memÂberiÂkan fasilias Penyertaan MoÂdal Sementara (PMS) mencapai Rp 6,7 triliun.
“Jadi Sri Mulyani sebagai KeÂtua KSSK, Boediono sebagai angÂgota KSSK dan Raden ParÂdeÂde sebagai Sekretaris KSSK yang memutus PMS, sudah melakukan pula delik penyertaan, yaitu meÂlaÂkukan perÂbuatan yang meÂnyebabkan keÂruÂgian negara,†teÂgas hakim Anas.
Atas dasar itu, Anas menyataÂkan, terdakwa Budi Mulya tidak dapat didakwakan dengan dakÂwaan yang kabur, dan bisa batal demi hukum. Dalam berkas dakÂwaan, bekas DeÂputi Gubernur BI Budi Mulya diÂdakwa bersama-sama bekas GuÂberÂnur BI BoeÂdioÂno terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangÂka penÂdek Bank Century.
Budi Mulya didakwa meÂnyaÂlahgunakan wewenang dalam jaÂbatannya secara bersama- sama deÂngan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjriah selaku DeÂputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi GuÂbernur Bidang VII, Robert TanÂtular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank CenÂtury sebagai bank gagal berÂdamÂpak sistemik, Budi Mulya diÂdakwa bersama-sama MuÂliaÂman D Hadad selaku Deputi GuÂbernur BiÂdang V, Hartadi A SarÂwono selaku Deputi Gubernur BiÂdang III, ArÂdhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede seÂlaku SekreÂtaris KKSK melÂaÂkuÂkan perÂbuaÂtan melawan hukum.
Budi Mulya juga didakwa meÂlakukan atau turut serta mÂeÂlaÂkuÂkan beberapa perbuatan berlanjut seÂcara melawan hukum, meÂmÂperÂkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga meÂruÂgiÂkan keuangan negara.
Akibat perbuatan tersebut, meÂnurut penghitungan Badan PeÂmeÂriksa Keuangan (BPK), negara meÂngalami kerugian Rp 7,45 triliun.
Dalam sidang pembacaan nota eksepsi atau keberatan terdakwa, kuasa hukum Budi Mulya, Luhut M Pangaribuan mengatakan, dakÂwaan jaksa lebih mengarahkan tindakan yang dilakukan terÂdakÂwa, karena kebijakan bank sentral menghadapi krisis ekonomi 2008.
“Apakah hak terdakwa sebagai deputi IV dengan tindak pidana pemÂberian FPJP, dan memuÂtusÂkan Century berdampak sistemik, bagaimana kalau itu disebutkan bukan suap,†ucapnya, Kamis (13/3).
Ada Peluru Baru Untuk Menjerat Pelaku Kakap Iwan Gunawwan, Sekjen PMHISekretaris Jenderal PerÂhimÂpunan Magister Hukum InÂdonesia (PMHI) Iwan GuÂnaÂwan menilai, vonis 10 tahun penÂjÂara untuk bekas Deputi GuÂbernur BI Budi Mulya perlu diÂtindaklanjuti.
Putusan kasus ini idealnya menjadi peluru baru bagi peÂnyiÂdik dalam mengungkap keÂterÂlibatan pihak lainnya.
“Bila merujuk pada rasa keÂadilan, vonis 10 tahun penjara ini mungkin masih ringan. Tapi, ini merupakan putusan hakim yang perlu dihormati,†ujarnya.
Tapi, dia menambahkan, keÂtidakpuasan terdakwa adalah hal yang lazim. Pilihan banding atas putusan hakim pengadilan tingkat pertama tersebut juga merupakan hak terdakwa.
Hal ini juga perlu dihormati. JaÂngan sampai, tandas dia, upaÂÂya menegakkan hukum justru diÂlaÂkukan dengan cara-cara meÂlanggar hak para penÂcari keÂadilan.
Menurutnya, pada sisi tertenÂtu, upaya banding dapat dipanÂdang sebagai ajang untuk mengÂkaji putusan hakim. DiÂharapÂkan, putusan banding nantinya memberi keyakinan baik pada terdakwa atau pun pihak lain bahwa putusan hakim tingkat pertama diambil secara proporÂsional atau tidak.
Dia mengatakan, banding keÂrap juga dijadikan dalih terÂdakÂwa untuk mengulur waktu ekÂsekusi. Meski begitu, apapun alaÂsannya banding tetap perlu mendapat tempat yang proporÂsional. Oleh karena itu, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung (MA), idealnya dapat diaÂmbil secara cepat.
“Tidak makan waktu berÂlarut-larut. Atau bahkan, nyaris tiÂdak kunjung melahirkan putuÂsan hingga masa vonis berakhir.â€
Yang jelas, dia menamÂbahÂkan, keputusan banding terÂdakÂwa menjadikan perkara belum memiliki kekuatan hukum teÂtap. Namun, lanjutnya, KPK teÂtap bisa membuka penyelidikan baru dalam rangka meninÂdakÂlanÂjuti fakta-fakta yang terÂungÂkap pada persidangan kasus ini. “Tentunya ini menjadi tugas peÂnyidik,†pungkasnya. ***