Berita

Budi Mulya

X-Files

Dihukum 10 Tahun Penjara, Budi Mulya Ajukan Banding

Hakim Salahkan Kucuran Dana Ke Bank Century
KAMIS, 17 JULI 2014 | 08:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI) Budi Mulya.

Hakim pun menilai, total keru­gian negara akibat tindakan ter­dak­wa mencapai Rp 8 triliun.

Terdakwa Budi Mulya terpe­ran­jat begitu mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiantara. Saat diberi ke­sempatan mengajukan pe­r­nya­taan atas putusan hakim, te­r­dak­wa minta waktu untuk konsultasi de­ngan tim kuasa hukumnya.


Terdakwa berbincang serius dengan ketua tim pengacaranya, Luhut Pangaribuan. Sesaat kemu­dian, pria berbaju batik itu kem­bali ke kursi pesakitan. Dia me­nyatakan, “Saya, Budi Mulya, me­­nyatakan banding atas kepu­tu­san Yang Mulia.”
Afiantara pun memberi kesem­patan jaksa menyampaikan pen­da­patnya. Jawaban ketua tim jak­sa penuntut umum (JPU) KMS Roni ialah, akan pikir-pikir dulu.

Putusan ini lebih ringan dari tun­tutan 17 tahun penjara yang di­ajukan JPU KPK.
Amar putusan menyatakan,  terdakwa melanggar pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 Undang-Un­dang No 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Korupsi, seba­gai­mana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pem­be­ran­tasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat satu KUHP.

Putusan tersebut diambil se­te­lah hakim mempertimbangkan fak­ta, pencairan Fasilitas Pinja­man Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century berkaitan dengan ke­beradaan dana Yayasan Ke­se­jahteraan Karyawan Bank In­do­nesia (YKKBI) di Bank Century. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk con­flict of interest.

“Pemberian persetujuan FPJP dilakukan dengan itikad tidak baik, karena untuk mencari ke­untungan diri sendiri dan juga da­lam penyelamantan dana YKKBI di Bank Century,” kata hakim Afiantara.

Hakim juga menimbang, pem­berian FPJP tidak dilakukan de­ngan analisis mendalam. Selain itu, tindakan Budi Mulya yang me­minjam uang Rp 1 miliar da­ri pe­milik Bank Century Ro­bert Tan­tular dinilai juga sarat con­flict of interest.

Atas pertimbangan tersebut, ha­kim memutus, Budi Mulya ter­­bukti bersalah. Tindakan ter­­­dak­wa selaku DGBI di­ang­gap me­rugikan negara sebesar Rp 689,894 miliar.

Kerugian tersebut berkaitan dengan kebijakannya mem­be­ri­kan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Selain itu, hakim menyatakan, Budi Mulya ber­tang­gungjawab atas pencairan dana bailout Rp 6,762 triliun da­lam proses penetapan Bank Cen­tury sebagai bank gagal be­r­dam­pak sistemik.

“Menjatuhkan hukuman pen­jara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan,” tandas Afiantara.

Mendengar vonis tersebut, ter­dakwa terpaku. Hakim me­nam­bah­kan, vonis didasari pe­r­tim­ba­ngan memberatkan dan m­e­ringankan. Pada pertimbangan yang memberatkan, tindakan ter­dakwa dinilai merusak citra Bank Indonesia. Sebab, sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, tin­dakan  terdakwa tak me­n­cer­min­kan upaya negara dalam mem­berantas tindak pidana korupsi.

Hakim menandaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa sangat besar. “Nilai kerugian negara sangat be­sar, yaitu lebih dari Rp 8 triliun,” tuturnya.

Sementara, pada bagian yang meringankan, hakim berpen­da­pat, selama persidangan terdakwa berlaku sopan, memiliki tang­gungan keluarga, dan belum per­nah dihukum.

Pada pengambilan putusan ini, hakim Anas Mustaqim menga­jukan pendapat berbeda dengan hakim lainnya. “Dakwaan jaksa ka­bur,” terangnya.

Hasil dari beda pendapat terse­but menyimpulkan, majelis ha­kim sepakat, tidak sepenuhnya me­ngabulkan tuntutan jaksa.

Dengan kata lain, hakim me­no­lak pihak lain di luar terdakwa Budi Mulya dilibatkan dalam urusan pembayaran uang peng­ganti. “Mengenai tuntutan jaksa un­tuk membebankan uang peng­ganti kepada Hesham Al Warraq, Robert Tantular, majelis menilai hal tersebut bertentangan dengan KUHAP,” cetus Aviantara.

Ditambahkan, tiga pihak terse­but tidak bisa mendapatkan ke­wajiban hukum dari perkara Budi Mulya, karena bukan merupakan terdakwa di persidangan.

Hakim juga berpendapat, tun­tutan kepada Budi Mulya agar me­ngembalikan uang Rp 1 miliar tidak perlu dilakukan. Hal terse­but karena Budi sudah me­m­ba­ya­rkan uang tersebut kepada Ro­bert Tantular.

“Karena pe­ne­ri­ma­an itu adalah pinjaman dan sudah di­kemba­li­kan,” ucapnya.

Kilas Balik
Hakim Curiga Ada Tekanan Terhadap Budi Mulya


Pada bagian lain, dissenting opi­nion atas amar putusan yang di­sampaikan hakim anggota Anas Mustaqim menyebutkan, se­mes­tinya terdakwa dibebaskan dari hu­kum. Sebab, tindakan ter­dak­wa dilakukan bersama-sama pi­hak lain. Atau, dicurigai dil­a­ku­kan atas tekanan pihak lain. “Dak­­waan jaksa kabur,” kata Anas.

Dia menambahkan, terdakwa bisa dibebaskan dari hukum. Pe­nilaiannya itu didasari keyakinan bahwa terdakwa melakukan per­buatannya secara bersama-sama.

Dia pun menyinggung peran Sri Mulyani selaku Menteri Ke­uangan (Menkeu) ketika itu dan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) ketika itu.

Anas mengatakan, Sri Mulyani bertindak selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Boediono selaku ang­gota KSSK dan Raden Pardede se­laku Sekretaris KSSK.

Ketiganya, sebut dia, berperan memutuskan Bank Century se­ba­gai bank gagal berdampak si­s­te­mik. Atas kesimpulan tersebut, maka Bank Indonesia (BI) mem­beri­kan fasilias Penyertaan Mo­dal Sementara (PMS) mencapai Rp 6,7 triliun.

“Jadi Sri Mulyani sebagai Ke­tua KSSK, Boediono sebagai ang­gota KSSK dan Raden Par­de­de sebagai Sekretaris KSSK yang memutus PMS, sudah melakukan pula delik penyertaan, yaitu me­la­kukan per­buatan yang me­nyebabkan ke­ru­gian negara,” te­gas hakim Anas.

Atas dasar itu, Anas menyata­kan, terdakwa Budi Mulya tidak dapat didakwakan dengan dak­waan yang kabur, dan bisa batal demi hukum. Dalam berkas dak­waan, bekas De­puti Gubernur BI Budi Mulya di­dakwa bersama-sama bekas Gu­ber­nur BI Boe­dio­no terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jang­ka pen­dek Bank Century.

Budi Mulya didakwa me­nya­lahgunakan wewenang dalam ja­batannya secara bersama- sama de­ngan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjriah selaku De­puti Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gu­bernur Bidang VII, Robert Tan­tular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Cen­tury sebagai bank gagal ber­dam­pak sistemik, Budi Mulya di­dakwa bersama-sama Mu­lia­man D Hadad selaku Deputi Gu­bernur Bi­dang V, Hartadi A Sar­wono selaku Deputi Gubernur Bi­dang III, Ar­dhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede se­laku Sekre­taris KKSK mel­a­ku­kan per­bua­tan melawan hukum.

Budi Mulya juga didakwa me­lakukan atau turut serta m­e­la­ku­kan beberapa perbuatan berlanjut se­cara melawan hukum, me­m­per­kaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga me­ru­gi­kan keuangan negara.

Akibat perbuatan tersebut, me­nurut penghitungan Badan Pe­me­riksa Keuangan (BPK), negara me­ngalami kerugian Rp 7,45 triliun.

Dalam sidang pembacaan nota eksepsi atau keberatan terdakwa, kuasa hukum Budi Mulya, Luhut M Pangaribuan mengatakan, dak­waan jaksa lebih mengarahkan tindakan yang dilakukan ter­dak­wa, karena kebijakan bank sentral menghadapi krisis ekonomi 2008.

“Apakah hak terdakwa sebagai deputi IV dengan tindak pidana pem­berian FPJP, dan memu­tus­kan Century berdampak sistemik, bagaimana kalau itu disebutkan bukan suap,” ucapnya, Kamis (13/3).

Ada Peluru Baru Untuk Menjerat Pelaku Kakap  
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Per­him­punan Magister Hukum In­donesia (PMHI) Iwan Gu­na­wan menilai, vonis 10 tahun pen­j­ara untuk bekas Deputi Gu­bernur BI Budi Mulya perlu di­tindaklanjuti.

Putusan kasus ini idealnya menjadi peluru baru bagi pe­nyi­dik dalam mengungkap ke­ter­libatan pihak lainnya.

“Bila merujuk pada rasa ke­adilan, vonis 10 tahun penjara ini mungkin masih ringan. Tapi, ini merupakan putusan hakim yang perlu dihormati,” ujarnya.

Tapi, dia menambahkan, ke­tidakpuasan terdakwa adalah hal yang lazim. Pilihan banding atas putusan hakim pengadilan tingkat pertama tersebut juga merupakan hak terdakwa.

Hal ini juga perlu dihormati. Ja­ngan sampai, tandas dia, upa­­ya menegakkan hukum justru di­la­kukan dengan cara-cara me­langgar hak para pen­cari ke­adilan.

Menurutnya, pada sisi terten­tu, upaya banding dapat dipan­dang sebagai ajang untuk meng­kaji putusan hakim. Di­harap­kan, putusan banding nantinya memberi keyakinan baik pada terdakwa atau pun pihak lain bahwa putusan hakim tingkat pertama diambil secara propor­sional atau tidak.

Dia mengatakan, banding ke­rap juga dijadikan dalih ter­dak­wa untuk mengulur waktu ek­sekusi. Meski begitu, apapun ala­sannya banding tetap perlu mendapat tempat yang propor­sional. Oleh karena itu, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung (MA), idealnya dapat dia­mbil secara cepat.

“Tidak makan waktu ber­larut-larut. Atau bahkan, nyaris ti­dak kunjung melahirkan putu­san hingga masa vonis berakhir.”

Yang jelas, dia menam­bah­kan, keputusan banding ter­dak­wa menjadikan perkara belum memiliki kekuatan hukum te­tap. Namun, lanjutnya, KPK te­tap bisa membuka penyelidikan baru dalam rangka menin­dak­lan­juti fakta-fakta yang ter­ung­kap pada persidangan kasus ini. “Tentunya ini menjadi tugas pe­nyidik,” pungkasnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya