Berita

ichsanuddin noorsy/net

Mengapa Panggilan KPK pada Megawati soal BLBI Jadi Krusial

SENIN, 14 JULI 2014 | 17:48 WIB | OLEH: ICHSANUDDIN NOORSY

SEJAK pemerintah menandatangani penyelesaian kewajiban obligor BLBI melalui perjanjian MSAA, MRNIA, dan PKPS, saya sudah mencium banyak hal ketidakberesan. Hal itu disebabkan saya mengetahui adanya manipulasi aset yang diserahkan obligor BLBI ke BPPN.

Bentuk manipulasi itu dimulai dari cara menilai harga aset, kondisi penilaian, dan siapa penilainya. Saat mereka serahkan, sebagian aset yang memang busuk itu dinilai dengan harga tinggi. Dan saat mereka beli kembali melalui berbagai cara, walau dilarang, mereka hargai dengan rendah.

Tentu saja bukan sekadar manipulasi aset, mereka pun tidak menyerahkannya atau menjualnya lebih dulu sehingga tidak termasuk dalam daftar aset yang wajib diserahkan disebabkan oleh kewajiban yang bersangkutan kepada BPPN.


Isu ini menguat disebabkan gagas tentang MSAA dan MRNIA datang dari pihak asing dan karenanya dibuat sebagai dokumen rahasia negara berbahasa Inggris. Saya sendiri mengusulkan, jika memang banyak pihak keberatan, kenapa perjanjian yang merugikan itu tidak dimohonkan pembatalannya di pengadilan. Gugatan-gugatan kritis ini tidak berguna. Pemerintah dan DPR reformasi lebih asyik mengunyah isu reformasi politik dan ekonomi, yang di dalam isu reformasi ekonomi terdapat masalah krusial.

Salah satu isu krusial itu adalah unsur pidana dalam penyelesaian kewajiban obligor. Model penyelesaian kewajiban obligor-obligor itu jelas mengutamakan penyelesaian perdata dan mengabaikan pidana. Karena itu kekuasaan politik waktu menerbitkan Ketetapan MPR, UU Propenas, Inpres agar restrukturisasi ekonomi berjalan sesuai dengan arahan IMF.

Hasilnya adalah tingkat pemulihan restrukturisasi ekonomi yang dilaksanakan BPPN mencapai sekitar 14 persen dari total BLBI Rp144,536 T. Tentu saja orang marah dan terganggu rasa keadilannya. Ini disebabkan dari total penyaluran BLBI tersebut, potensi kerugian negara menurut audit investigatif BPK mencapai Rp 138,442 T atau sekitar 97,78 persen. Sedangkan dari BLBI yang dialihkan menjadi kewajiban Pemerintah, ditemukan penyimpangan sebesar Rp 84,842 T atau sekitar 58,7 prosen. Rasa keadilan masyarakat makin cidera terutama setelah masyarakat menyaksikan, para obligor BLBI itu sebagian besar kembali masuk bagian daftar 40 orang terkaya menurut majalah Forbes.

Dari sinilah orang bertanya-tanya, apakah layak Syafruddin A Temenggung memberikan Released and Discharge (RnD) berdasarkan keputusan Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden Megawati waktu itu ?

Sejak 1998/1999 saya menyebutkan, model penyelesaian perdata saja pada BLBI tanpa tambahan tuntutan ganti rugi akan menimbulkan cideranya rasa keadilan masyarakat. Apalagi penyelesaian perdata itu ditutup dengan perjanjian bahwa setelah dianggap lunas, maka Pemerintah menerbitkan surat pembebasan dan pengampunan (released and discharge).

Jika kini KPK mengundang Megawati untuk masalah BLBI, sesungguhnya bukan karena sebabnya BLBI, tapi restrukturisasinya, termasuk penjualan aset, divestasi, dan R n D. Saya sendiri menolak  restrukturisasi perbankan pada bank yang diambil alih dengan cara divestasi. Banyak argumen untuk hal ini yang saat itu di bawah Budiono sebagai Menkeu dan Dorodjatun Kuntjoro-jakti sebagai Menko Perekonomian tidak peduli dengan penolakan tersebut.

Bagi mereka yang terpenting menjalankan perintah IMF yang kemudian IMF sendiri mengakui salah dalam memberikan rekomendasi dan arahan restrukturisasi perkeonomian Indonesia.

Tentu saja pemanggilan Megawati ke KPK soal BLBI menjadi krusial. Karena secara hukum, Megawati sebagai Presiden RI hanya menjalankan TAP MPR, UU Propenas, UU APBN, PP 17/99, Inpres, dan didukung oleh Fatwa MA. Tapi ketika masuk ke persoalan cara-cara merestukturisasi, Megawati memang layak ditanya KPK terutama yang berkaitan dengan unsur pidana penyerahan aset ke BPPN, penjualan aset yang akhirnya dimiliki kembali oleh obligor BPPN, juga kenapa menolak usulan berbagai kalangan bahwa restrukturisasi adalah tidak sekadar menjual aset.

Bayangkan, saat banknya ambruk, pemegang saham membiarkan Pemerintah mengambil alih dan menginjeksi modal dengan surat utang. Tapi setelah bank itu nampak sehat dan menguntungkan, pemegang saham lama membeli kembali bank tersebut. Itu terjadi di era Megawati karena sejumlah Menterinya patuh pada perintah IMF sehingga negara dan akhirnya masyarakat dirugikan berkali-kali.

Selain masalah pidana, untuk kerugian yang antara lain seperti inilah, Megawati perlu ditanya sehingga masyarakat mengerti siapa sebenarnya kelompok masyarakat yang biasa berkuasa di bidang ekonomi namun selalu menimbulkan kerugian material dan penyimpangan konstitusi. Masyarakat berharap pemanggilan ini bukan dalam rangka peningkatan citra KPK, tapi lebih pada keinginan menegakkan keadilan karena dalam R n D sendiri disebutkan peluang pencabutan pembebasan dan pengampunan jika di kemudian hari ditemukan persoalan pidana.

Mudah-mudahan rasa keadilan masyarakat menjadi utuh setelah terkoyak karena 10 tahun kebijakan ekonomi liberal telah memperpuruk perkeonomian bangsa yang berdaulat dan bermartabat.[***]

*Penulis adalah pengamat ekonomi-politik dan kebijakan publik

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya