Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Setelah nama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey disebut menerima uang Rp 2,5 miliar dalam vonis terpidana Teuku Bagus MuÂhamÂmad Noor, kemarin KPK meÂlaÂkuÂkan pemeriksaan terhadap BenÂdahara Umum PDIP tersebut.
Olly datang ke kantor KPK seÂÂkiÂtar pukul 12.30 WIB meÂngeÂÂnaÂkan setelan kemeja dan ceÂlana panjang hitam. Setelah hampir 4 jam diperiksa, dirinya melengÂgang keluar pintu peÂmeÂriksaan senÂdiriÂan tanpa diÂdamÂpingi ajudan.
Kata dia, dalam pemeriksaan itu penyidik hanya menanyakan perihal tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Namun, ketika dicecar soal materi, Olly tak meÂnyebutkannya.
“Saya tadi memberikan keteraÂngan tentang Machfud Suroso,†singkat Olly sembari memasuki mobil pribadinya yang standby di pelataran Gedung KPK.
Selain itu, Olly juga memÂbanÂtah pernah menerima uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya meÂlalui Teuku Bagus terkait peÂmuÂluÂsan anggaran proyek P3SON Hambalang.
Sebagaimana diseÂbutÂkan sebelumnya dalam amar putusan majelis hakim terhadap Bagus. “Saya tidak pernah meneÂrima suap,†aku Olly sembari meÂnuruni anak tangga.
Sementara itu, Ketua KPK AbÂraham Samad mengatakan, piÂhakÂnya akan terus bekerja secara profesional dalam mengungkap dugaan praktek tindak pidana koÂrupsi. Termasuk saat mendalami dugaan keterlibatan politisi PDIP tersebut.
“KPK selalu bekerja secara proÂfesional tanpa provokasi, mesÂkipun yang bersangkutan adalah anggota partai pemenang pilpres versi quickcount,†tegas AbraÂham di Gedung KPK.
Selain itu, lanjut Abraham, amar putusan yang dibuat majelis hakim terhadap Bagus akan dijaÂdiÂkan dasar untuk membuka peÂnyelidikan baru. “Dugaan keterÂlibatan Olly sedang didalami,†katanya.
Menurut Abraham, dirinya tingÂgal menunggu hasil kerja penyidik terhadap Olly. Namun, dia mengimbau agar masyarakat jangan mencampuradukkan peÂnyelidikan ini dengan isu politik.
“Sekarang tinggal penyidik menyimpulkan dan disampaikan ke pimpinan. Jika sudah diseÂrahÂkan sprindik, maka tinggal di tandatangani. Jangan diÂsangÂkutÂpautkan dengan politik,†katanya.
Karena menurut Abraham, lemÂÂbaganya sama-sekali tidak puÂnya keragu-raguan dalam memÂbeÂrantas korupsi. Jika memang ada keterlibatan Olly, maka pihaknya akan segera menentukan statusnya.
“Mengenai Olly tidak perlu khaÂwatir, karena kita tinggal meÂnunggu satgas Hambalang meÂnyelidiki keterlibatannya,†tegas Abraham.
Dalam pembacaan putusan, maÂjelis hakim juga menyebut Teuku Bagus menyuap Olly Dondokambey.
Hakim menyebut suap tersebut diberikan kepada Olly dalam kaÂpasitas sebagai anggota Banggar guna memuluskan proses angÂgaran proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR saat itu.
Seperti diketahui, proyek yang seÂmula beranggaran Rp 125 miÂliar ini, berubah menjadi Rp 2,5 triÂliun, dan prosesnya harus meÂlalui Banggar DPR.
“Dalam proses pembanguan proÂyek P3SON Hambalang, terÂdakwa telah menyuap Olly DonÂdoÂkambey yang merupakan angÂgoÂta Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar,†tegas anggota majelis hakim Sinung Hermawan.
Nama lain yang disebut sebaÂgai penikmat uang tersebut adÂaÂlah bekas Ketua Umum Partai DeÂmokrat Anas Urbaningrum seÂbesar Rp 2,21 miliar, bekas SeÂkÂretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar, bekas KeÂtua Komisi X DPR Mahyuddin Rp 500 juta.
Selanjutnya, Adirusman Dault (adik bekas Menpora Adhyaksa Dault) sebesar Rp 500 juta, peÂtugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 135 juta, bekas KeÂpala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy KusÂdinar Rp 1,1 miliar.
Ada juga biaya sewa hotel dan uang saku panitia pengadaaan senilai Rp 606 juta, pengurusan retribusi Izin Mendirikan BaÂngunan (IMB) sebesar Rp 100 juta serta anggota DPR sebesar Rp 500 juta.
Kilas Balik
Dinilai Kooperatif, Teuku Bagus Cuma Kena 4 Tahun 6 Bulan PenjaraBekas Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor dijatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Teuku Bagus dinyatakan terÂbukti melakukan korupsi proÂyek pembangunan Pusat PenÂdidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit HamÂbaÂlang, Bogor, Jawa Barat.
“Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah meÂlaÂkukan tindak pidana korupsi seÂcara bersama-sama,†kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi.
Vonis itu lebih ringan diÂbanÂding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam siÂdang sebelumnya, jaksa meÂnunÂtut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Serta meminta majelis hakim untuk meÂnÂjaÂtuhÂkan pidana tambahan kepada TeuÂku Bagus dengan memÂbayar uang pengganti sebesar Rp 407.558.610.
Namun dalam pertimÂbaÂnganÂnya, majelis hakim menilai, ada hal yang meringankan hukuman terdakwa, yaitu Teuku Bagus berÂlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, kooÂpeÂratif dan telah mengembalikan seÂluruh uang yang berasal dari tinÂdak pidana korupsi ke KPK. MesÂkipun ada pula yang memÂberatÂkannya, yakni tidak mendukung program pemerintah memberanÂtas korupsi.
Dalam amar putusan, hakim mengabulkan permintaan Teuku Bagus agar KPK mengembalikan sertifikat tanah yang diatasÂnaÂmaÂkan namanya, istri dan anaknya, sejumlah surat kendaraan berÂmotor, serta pembukaan blokir rekeningnya.
Setelah mendengarkan amar putusan, Teuku Bagus menyataÂkan tidak keberatan dan meÂneÂriÂmanya. “Saya menerima dan tiÂdak banding,†kata Teuku Bagus.
Teuku Bagus juga dinyatakan terÂbukti menguntungkan diri senÂdiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang. Namun, meÂnurut hakim, uang itu selÂuÂruhÂnya telah dikembalikan ke KPK seÂhingga Teuku Bagus tidak diÂkeÂnakan hukuman membayar uang pengganti.
Dalam kasus ini, Teuku Bagus telah menggelontorkan uang ke sejumlah pihak untuk memulusÂkan PT Adhi Karya meÂmeÂnangÂkan proyek Hambalang.
Perbuatan Teuku Bagus secara bersama-sama dengan pihak lain itu, telah merugian keuangan neÂgara Rp 464,514 miliar beÂrÂdaÂsarÂkan perhitungan Badan PeÂmeÂrikÂsa Keuangan (BPK).
Karena Teuku Bagus tak meÂngajukan banding, pihak KPK akan lebih cepat menentukan status Olly. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Pimpinan KPK akan meÂngamÂbil putusan setelah meÂnÂdaÂpatÂkan laporan dari JPU dan mempelajarinya,†kata pria yang akrab disapa BW tersebut.
Teuku Bagus dinyatakan terÂbukÂti menyalahgunakan weÂweÂnang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ia dijeÂrat Pasal 3 jo Pasal 18 UnÂdang-UnÂdang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menÂjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemÂberantasan Tindak pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Akan Ada Lagi Yang TerlibatTaslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengatakan, pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, akan mÂeÂnyeret nama baru.
Menurutnya, setelah amar putusan yang dijatuhkan majeÂlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) JaÂkarta kepada bekas Kepala DiÂvisi Konstruksi I PT Adhi KarÂya, Teuku Bagus Muhammad Noor dan menyebut sejumlah nama sebagai penerima suap, maka tidak tertutup kemungÂkinan ada lagi yang disangka KPK terlibat.
“Karena Teuku Bagus tidak membantah pernah memÂberÂiÂkan uang kepada sejumlah piÂhak, maka mungkin akan ada lagi yang disangka KPK seÂbaÂgai pihak penerima suap dalam kasus hambalang,†katanya.
Apalagi, sampai saat ini KPK masih terus mendalami kasus mega proyek Hambalang terÂsebut. “Jadi, kemungkinan ada tersangka baru sangat terbuka,†katanya.
Selain itu, tambahnya, pemeÂriksaan Olly Dondokambey kemarin, merupakan langkah KPK menyelidiki lebih jauh, apakah peran Olly sebagai angÂgota Badan Anggaran (BangÂgar) DPR dalam menyusun anggaran proyek Hambalang.
Namun, Taslim berharap agar KPK bisa bertindak adil. PasalÂnya, sambung Taslim, partainya Olly merupakan pimpinan koalisi yang mengusung Joko WiÂdodo dan Jusuf Kalla sebagai Calon Presiden dan Wakil PrÂeÂsiÂden periode 2014-2019.
“Jangan sampai kasus ini diÂpolitisir, karena saat ini masih daÂlam musim pemilihan umum,†harapnya.
Semua Sama Di Muka HukumFariz Fachryan, Peneliti Pukat UGMPeneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan mengingatkan, KoÂmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh tebang pilih dalam menelusuri dugaan korupsi elite partai politik.
Termasuk saat KPK menaÂngani kasus korupsi peÂmÂbaÂnguÂnan Pusat Pendidikan, PeÂlaÂtiÂhan, dan Sekolah Olahraga NaÂsional (P3SON) Bukit HaÂmÂbaÂlang, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, sebagai lemÂbaga antikorupsi, sudah seÂmesÂtinya KPK tidak membeda-beÂdakan seseorang jika meÂmang terindiÂkasi sebagai pelaku tiÂnÂdak pidana korupsi dan meÂliÂhat semua orang sama di hÂaÂdaÂpan hukum.
Kendati begitu, dia mengÂapÂresiasi langkah KPK meÂmeÂriksa Olly Dondokambey seÂbaÂgai saksi kasus korupsi proÂyek Hambalang. “Jadi, kita tunggu saja bagaimana hasil kerja KPK dalam kasus ini,†katanya.
Selebihnya, sambung Fariz, publik harus bersabar dan perÂcaya kepada KPK dalam meÂnangani semua kasus korupsi. Namun, KPK harus adil dalam menangani kasus yang diduga melibatkan petinggi negara.
“Karena itu, kita harus duÂkung KPK agar berani memÂbeÂrantas korupsi tanpa tebang piÂlih, supaya negara teÂrÂseÂlaÂmatÂkan dari korupsi,†tegasnya.
Fariz juga meminta agar KPK menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Pasalnya, angÂgota Banggar DPR bukanÂlah Olly seorang. Perlu diÂteÂlusuri, apaÂkah uang itu masuk ke kanÂtung yang lain. Selain meÂnelusuri, apakah memang Olly menerima uang dalam kasus Hambalang.
“Namun, KPK tetap harus meÂngedepankan azas praduga tidak bersalah. Jangan sampai nantinya keputusan yang diÂambil KPK malah menjadi titik noda bagi lembaga anti korupsi ini,†pungkasnya. ***