Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

X-Files

Olly Dondokambey Bersaksi Untuk Tersangka Machfud

Disebut Terima Rp 2,5 Miliar Duit Hambalang
SABTU, 12 JULI 2014 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Setelah nama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey disebut menerima uang Rp 2,5 miliar dalam vonis terpidana Teuku Bagus Mu­ham­mad Noor, kemarin KPK me­la­ku­kan pemeriksaan terhadap Ben­dahara Umum PDIP tersebut.

Olly datang ke kantor KPK se­­ki­tar pukul 12.30 WIB me­nge­­na­kan setelan kemeja dan ce­lana panjang hitam. Setelah hampir 4 jam diperiksa, dirinya meleng­gang keluar pintu pe­me­riksaan sen­diri­an tanpa di­dam­pingi ajudan.


Kata dia, dalam pemeriksaan itu penyidik hanya menanyakan perihal tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Namun, ketika dicecar soal materi, Olly tak me­nyebutkannya.

“Saya tadi memberikan ketera­ngan tentang Machfud Suroso,” singkat Olly sembari memasuki mobil pribadinya yang standby di pelataran Gedung KPK.

Selain itu, Olly juga mem­ban­tah pernah menerima uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya me­lalui Teuku Bagus terkait pe­mu­lu­san anggaran proyek P3SON Hambalang.

Sebagaimana dise­but­kan sebelumnya dalam amar putusan majelis hakim terhadap Bagus. “Saya tidak pernah mene­rima suap,” aku Olly sembari me­nuruni anak tangga.

Sementara itu, Ketua KPK Ab­raham Samad mengatakan, pi­hak­nya akan terus bekerja secara profesional dalam mengungkap dugaan praktek tindak pidana ko­rupsi. Termasuk saat mendalami dugaan keterlibatan politisi PDIP tersebut.

“KPK selalu bekerja secara pro­fesional tanpa provokasi, mes­kipun yang bersangkutan adalah anggota partai pemenang pilpres versi quickcount,” tegas Abra­ham di Gedung KPK.

Selain itu, lanjut Abraham, amar putusan yang dibuat majelis hakim  terhadap Bagus akan dija­di­kan dasar untuk membuka pe­nyelidikan baru. “Dugaan keter­libatan Olly sedang didalami,” katanya.

Menurut Abraham, dirinya ting­gal menunggu hasil kerja penyidik terhadap Olly. Namun, dia mengimbau agar masyarakat jangan mencampuradukkan pe­nyelidikan ini dengan isu politik.

“Sekarang tinggal penyidik menyimpulkan dan disampaikan ke pimpinan. Jika sudah dise­rah­kan sprindik, maka tinggal di tandatangani. Jangan di­sang­kut­pautkan dengan politik,” katanya.

Karena menurut Abraham, lem­­baganya sama-sekali tidak pu­nya keragu-raguan dalam mem­be­rantas korupsi. Jika memang ada  keterlibatan Olly, maka pihaknya akan segera menentukan statusnya.

“Mengenai Olly tidak perlu kha­watir, karena kita tinggal me­nunggu satgas Hambalang me­nyelidiki keterlibatannya,” tegas Abraham.

Dalam pembacaan putusan, ma­jelis hakim juga menyebut Teuku Bagus menyuap Olly Dondokambey.

Hakim menyebut suap tersebut diberikan kepada Olly dalam ka­pasitas sebagai anggota Banggar guna memuluskan proses ang­garan proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR saat itu.

Seperti diketahui, proyek yang se­mula beranggaran Rp 125 mi­liar ini, berubah menjadi Rp 2,5 tri­liun, dan prosesnya harus me­lalui Banggar DPR.

“Dalam proses pembanguan pro­yek P3SON Hambalang, ter­dakwa telah menyuap Olly Don­do­kambey yang merupakan ang­go­ta Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar,” tegas anggota majelis hakim Sinung Hermawan.

Nama lain yang disebut seba­gai penikmat uang tersebut ad­a­lah bekas Ketua Umum Partai De­mokrat Anas Urbaningrum se­besar Rp 2,21 miliar, bekas Se­k­retaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar, bekas Ke­tua Komisi X DPR Mahyuddin Rp 500 juta.

Selanjutnya, Adirusman Dault (adik bekas Menpora Adhyaksa Dault) sebesar Rp 500 juta, pe­tugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 135 juta, bekas Ke­pala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kus­dinar Rp 1,1 miliar.

Ada juga biaya sewa hotel dan uang saku panitia pengadaaan senilai Rp 606 juta, pengurusan retribusi Izin Mendirikan Ba­ngunan (IMB) sebesar Rp 100 juta serta anggota DPR sebesar Rp 500 juta.

Kilas Balik
Dinilai Kooperatif, Teuku Bagus Cuma Kena 4 Tahun 6 Bulan Penjara


Bekas Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor dijatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Teuku Bagus dinyatakan ter­bukti melakukan korupsi pro­yek pembangunan Pusat Pen­didikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Ham­ba­lang, Bogor, Jawa Barat.

“Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah me­la­kukan tindak pidana korupsi se­cara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi.

Vonis itu lebih ringan di­ban­ding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam si­dang sebelumnya, jaksa me­nun­tut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Serta meminta majelis hakim untuk me­n­ja­tuh­kan pidana tambahan kepada Teu­ku Bagus dengan mem­bayar uang pengganti sebesar Rp 407.558.610.

Namun dalam pertim­ba­ngan­nya, majelis hakim menilai, ada hal yang meringankan hukuman terdakwa, yaitu Teuku Bagus ber­laku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, koo­pe­ratif dan telah mengembalikan se­luruh uang yang berasal dari tin­dak pidana korupsi ke KPK. Mes­kipun ada pula yang mem­berat­kannya, yakni tidak mendukung program pemerintah  memberan­tas korupsi.

Dalam amar putusan, hakim mengabulkan permintaan Teuku Bagus agar KPK mengembalikan sertifikat tanah yang diatas­na­ma­kan namanya, istri dan anaknya, sejumlah surat kendaraan ber­motor, serta pembukaan blokir rekeningnya.

Setelah mendengarkan amar putusan, Teuku Bagus menyata­kan tidak keberatan dan me­ne­ri­manya. “Saya menerima dan ti­dak banding,” kata Teuku Bagus.

Teuku Bagus juga dinyatakan ter­bukti menguntungkan diri sen­diri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang. Namun, me­nurut hakim, uang itu sel­u­ruh­nya telah dikembalikan ke KPK se­hingga Teuku Bagus tidak di­ke­nakan hukuman membayar uang pengganti.

Dalam kasus ini, Teuku Bagus telah menggelontorkan uang ke sejumlah pihak untuk memulus­kan PT Adhi Karya me­me­nang­kan proyek Hambalang.

Perbuatan Teuku Bagus secara bersama-sama dengan pihak lain itu, telah merugian keuangan ne­gara Rp 464,514 miliar be­r­da­sar­kan perhitungan Badan Pe­me­rik­sa Keuangan (BPK).

Karena Teuku Bagus tak me­ngajukan banding, pihak KPK akan lebih cepat menentukan status Olly. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Pimpinan KPK akan me­ngam­bil putusan setelah me­n­da­pat­kan laporan dari JPU dan mempelajarinya,” kata pria yang akrab disapa BW tersebut.

Teuku Bagus dinyatakan ter­buk­ti menyalahgunakan we­we­nang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ia dije­rat Pasal 3 jo Pasal 18 Un­dang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah men­jadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akan Ada Lagi Yang Terlibat
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengatakan, pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, akan m­e­nyeret nama baru.

Menurutnya, setelah amar putusan yang dijatuhkan maje­lis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ja­karta kepada bekas Kepala Di­visi Konstruksi I PT Adhi Kar­ya, Teuku Bagus Muhammad Noor dan menyebut sejumlah nama sebagai penerima suap, maka tidak tertutup kemung­kinan ada lagi yang disangka KPK terlibat.
“Karena Teuku Bagus tidak membantah pernah mem­ber­i­kan uang kepada sejumlah pi­hak, maka mungkin akan ada lagi yang disangka KPK se­ba­gai pihak penerima suap dalam kasus hambalang,” katanya.

Apalagi, sampai saat ini KPK masih terus mendalami kasus mega proyek Hambalang ter­sebut. “Jadi, kemungkinan ada tersangka baru sangat terbuka,” katanya.

Selain itu, tambahnya, peme­riksaan Olly Dondokambey kemarin, merupakan langkah KPK menyelidiki lebih jauh, apakah peran Olly sebagai ang­gota Badan Anggaran (Bang­gar) DPR dalam menyusun anggaran proyek Hambalang.

Namun, Taslim berharap agar KPK bisa bertindak adil. Pasal­nya, sambung Taslim, partainya Olly merupakan pimpinan koalisi yang mengusung Joko Wi­dodo dan Jusuf Kalla sebagai Calon Presiden dan Wakil Pr­e­si­den periode 2014-2019.

“Jangan sampai kasus ini di­politisir, karena saat ini masih da­lam musim pemilihan umum,” harapnya.

Semua Sama Di Muka Hukum
Fariz Fachryan, Peneliti Pukat UGM

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan mengingatkan, Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh tebang pilih dalam menelusuri dugaan korupsi elite partai politik.

Termasuk saat KPK mena­ngani kasus korupsi pe­m­ba­ngu­nan Pusat Pendidikan, Pe­la­ti­han, dan Sekolah Olahraga Na­sional (P3SON) Bukit Ha­m­ba­lang, Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, sebagai lem­baga antikorupsi, sudah se­mes­tinya KPK tidak membeda-be­dakan seseorang jika me­mang terindi­kasi sebagai pelaku ti­n­dak pidana korupsi dan me­li­hat semua orang sama di h­a­da­pan hukum.

Kendati begitu, dia meng­ap­resiasi langkah KPK me­me­riksa Olly Dondokambey se­ba­gai saksi kasus korupsi pro­yek Hambalang. “Jadi, kita tunggu saja bagaimana hasil kerja KPK dalam kasus ini,” katanya.

Selebihnya, sambung Fariz, publik harus bersabar dan per­caya kepada KPK dalam me­nangani semua kasus korupsi. Namun, KPK harus adil dalam menangani kasus yang diduga melibatkan petinggi negara.

“Karena itu, kita harus du­kung KPK agar berani mem­be­rantas korupsi tanpa tebang pi­lih, supaya negara te­r­se­la­mat­kan dari korupsi,” tegasnya.

Fariz juga meminta agar KPK menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Pasalnya, ang­gota Banggar DPR bukan­lah Olly seorang. Perlu di­te­lusuri, apa­kah uang itu masuk ke kan­tung yang lain. Selain me­nelusuri, apakah memang Olly menerima uang dalam kasus Hambalang.

“Namun, KPK tetap harus me­ngedepankan azas praduga tidak bersalah. Jangan sampai nantinya keputusan yang di­ambil KPK malah menjadi titik noda bagi lembaga anti korupsi ini,” pungkasnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya