Berita

ilustrasi

X-Files

2 Tersangka Pencurian Pulsa Tidak Kunjung Ke Pengadilan

Berkasnya Bolak-balik Kepolisian Dan Kejaksaan
KAMIS, 10 JULI 2014 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepolisian dan Kejaksaan tak kunjung merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus pencurian pulsa konsumen Telkomsel. Padahal, sudah ada satu terdakwa yang divonis pidana denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan dan Hu­kum (Kapuspenkum) K­e­ja­gung Tony T Spontana menje­las­kan, penanganan kasus dugaan pen­curian pulsa masih ditin­dak­lanjuti jajarannya.

Menurut dia, berkas perkara dua tersangka masih dinyatakan belum P-21 atau belum lengkap.


“Berkas perkara atas nama tersangka KP, Wakil Direktur PT Telkomsel dan WMH, Direktur Utama PT Mediaplay tengah di­lengkapi,” katanya.

Diketahui, KP merupakan Krishnawan Pribadi dan WMH, ialah Windra Mai Haryanto.

Menurut Tony, upaya meleng­kapi berkas perkara kedua ter­sangka dilakukan dengan me­ngembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri.

Pengembalian berkas perkara dua tersangka, diikuti beberapa pe­tunjuk jaksa. Petunjuk yang di­maksud, berkaitan dengan kek­u­ranglengkapan syarat formil dan materil yang akan dipakai untuk mem­buktikan pelanggaran pidana.

Dengan kata lain, dua hal ini dianggap sebagai dasar untuk mendukung pemenuhan unsur pasal-pasal yang dituduhkan pa­da tersangka. Namun, Tony tak bersedia me­ngurai kekurangan syarat formil dan materil berkas tersebut secara terperinci.

Dia menandaskan, berkas per­kara tersangka KP dikembalikan berdasarkan Surat Nomor B-180/E.4/ Euh.1/06/2014, tanggal 17 Juni 2014. Sedangkan berkas per­kara tersangka WMH dikem­ba­likan ke Kepolisian berda­sar­kan  surat nomor B-181/E.4/Euh.1/06/2014, tanggal 17Juni 2014. “Ke­dua berkas perkara dikirim ke ke­po­lisian pada 2 Juli lalu,” ucapnya.

Dia mengaku, jaksa peneliti kasus ini menunggu kelengkap­an berkas tersebut.
Dikonfirmasi, bolak-baliknya berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang sudah sembilan kali ini apakah disengaja, ia me­nepis hal itu. Tak kunjung len­g­kap­­nya berkas perkara, semata-mata dilakukan karena pertim­ba­ngan teknis yang cukup substansial.

Dia menginformasikan,  jaksa peneliti tidak ingin kekurang­leng­­kapan berkas perkara berim­bas pada lemahnya dakwaan. Efek lemahnya dakwaan itu pun, se­butnya, bisa mengakibatkan lo­losnya tersangka dari jerat hukum atau ringanya vonis hukuman.

Apalagi, sambungnya, pada persidangan kasus ini sebe­lum­nya, terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani (NHB) hanya divonis denda Rp 750 juta. Majelis ha­kim PN Jaksel hanya mengabul­kan dakwaan seputar pelang­garan hak-hak konsumen.

Tony menambahkan, belajar dari vonis tersebut, Kejaksaan ti­dak ingin argumen penuntut umum yang tertuang dalam nota  dakwaan nantinya mudah dipa­tahkan hakim. Oleh sebab itu, dia berharap, Kepolisian benar-benar mampu melengkapi semua pe­tun­juk yang disampaikan jaksa.

Kuasa hukum Telkomsel da­lam kasus ini M Aseggaf yang dihubungi kemarin, tak memberi keterangan. Saat dikonfirmasi, Kabareskrim Polri Komjen Su­hardi Alius juga tak memberikan jawaban ikhwal perkara ini.

Kepala Biro Penerangan Ma­sya­rakat (Karo-Penmas) Polri Brigjen Boy Rafli Amar yang di­tanya mengenai sejauh mana upa­ya Kepolisian melengkapi berkas perkara tersebut pun tak berse­dia memberi penjelasan spesifik.

Dia menegaskan, koordinasi Ke­polisian dengan Kejaksaan su­dah terjalin dengan baik. Oleh ka­renanya, penanganan setiap kasus termasuk di dalamnya, per­min­taan melengkapi berkas perkara akan dilaksanakan Kepolisian se­cara proporsional.

Kilas Balik
Nyaris Tak Terdengar Setelah Putusan Denda Rp 750 Juta


Setelah putusan pidana denda Rp 750 juta terhadap Direktur Uta­ma PT Colibri Network Nir­mal Hiroo Bharwani (NHB) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Sela­tan, pengusutan kasus pencurian pu­lsa nyaris tak terdengar.

Seperti diketahui, dalam kasus pencurian pulsa dengan tersangka NHB, banyak kalangan menilai, putusan pengadilan tak mak­si­mal. Sebab, dalam persidangan jaksa kesulitan membuktikan pa­sal-pasal yang disangkakan.

Ka­rena itu, dalam kasus NHB,  jaksa hanya menuntut dengan Pasal 62 juncto Pasal 10 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Per­lindungan Konsumen.

Padahal dalam dakwaan per­tama, jaksa menjerat terdakwa de­ngan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pa­sal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Ta­hun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun ka­rena kesulitan membuktikan se­lama proses sidang, jaksa ke­mu­dian hanya menjerat NHB de­ngan UU Perlindungan Konsumen.

Tak heran jika kemudian tun­tutan jaksa yang hanya men­g­gu­nakan pasal-pasal perlindungan konsumen itu dinilai janggal.

Menindaklanjuti hal itu, Ke­ja­gung pun pernah berencana me­la­­kukan eksaminasi terhadap ber­kas tuntutan yang diajukan jaksa atas dugaan pelanggaran etik. Hasil dari pemeriksaan ter­sebut, tidak ditemukan pe­lang­garan. Ke­­jagung juga pernah me­­nya­ta­kan akan mem­per­tim­bang­kan, dua tersangka lain dilan­jutkan atau tidak kasusnya ke pengadilan.

Alasannya, karena jaksa sulit m­e­lakukan penuntutan terkait pem­buktian kerugian korban di per­sidangan. Kesulitan itu dira­sa­­­kan karena saksi yang datang ke persidangan hanya me­nyam­­paikan kerugian yang ni­lainya kecil.

Dengan kata lain, saksi yang hadir dalam sidang paling banyak menyatakan kerugian ratusan ribu rupiah. Padahal, konsumen yang tertipu jumlahnya banyak, sehingga jika dihitung jumlah kerugian yang diderita kon­su­men pulsa bisa mencapai hampir Rp 1 triliun.

Data Yayasan Lembaga Kon­su­men Indonesia (YLKI) me­nye­but­kan, laporan keluhan dan adu­­an konsumen lebih banyak terkait layanan telekomunikasi. Karena itu, Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi waktu itu, me­minta kasus ini segera dituntas­kan.

Jangan sampai kasus meng­gan­tung be­gitu saja. Para pihak yang terlibat perlu diberikan sanksi.

“YLKI berharap kasus ini tidak menguap di tengah jalan karena banyak konsumen yang diru­gi­kan,” kata Tulus.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Feri Kuntoro, melapor ke polisi. Feri me­ngaku kehilangan pulsa sete­lah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten de­ngan short code 9133 milik PT Colibri Networks.

Dalam kasus ini, PT Colibri be­kerja sama dengan PT Telkomsel Tbk terkait produk brief *933*33# yang dianggap meru­gikan kon­su­men. Konsumen dirugikan kare­na layanan tersebut melakukan pe­nyedotan pulsa pelanggan. Mo­dusnya, bagi pe­langgan yang me­lakukan re­gis­tra­si akan ke­sulitan untuk mela­ku­kan unreg atau membatalkan layanan.

PT Colibri dilaporkan pada 5 Ok­tober 2011 ke Direktorat Kri­minal Khusus Polda Metro Jaya. Dengan laporan tersebut, terung­kap adanya dugaan skan­dal sedot pulsa yang merugikan konsumen.

Kerja sama antara Telkomsel dan PT Colibri ditandatangani oleh Vice President Digital Music and Content Management Tel­kom­sel, Krisnawan Pribadi, de­ngan Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bhar­wani alias HB Naveen. Namun, da­lam proses penuntutan, baru Di­rektur PT Colibri Network Nir­mal Hiroo Bharwani yang dia­ju­kan ke pengadilan.

Aksi sedot pulsa itu juga di­duga tak hanya dilakukan PT Colibri. Namun juga dilakukan se­jumlah provider lainnya. Hal ini akhirnya mendorong peme­rintah untuk menyetop berbagai layanan premium dan layanan pelanggan lainnya saat itu.

Ketika masih menjabat Kapus­penkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi menandaskan,  berkas perkara tersangka Wakil Direktur PT Telkomsel Krishnawan Pri­badi (WP) dan tersangka Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto (WMH) dikem­balikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi.

Berkas Windra sudah kali ke­lima bolak-balik antara Polri dan Ke­ja­gung. Sementara berkas Krish­na­wan sudah delapan kali bolak-balik untuk dilengkapi de­ngan pe­tunjuk penuntut umum.

“Berkas perkara tersangka Krishnawan belum lengkap berda­sarkan surat (P-18) Nomor 790/E.4/ Euh.1/03/2013 tanggal 14 Ma­ret 2013. Demikian juga berkas per­kara tersangka Windra,” kata­nya, Senin, 18 Maret 2013. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya