Kepolisian dan Kejaksaan tak kunjung merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus pencurian pulsa konsumen Telkomsel. Padahal, sudah ada satu terdakwa yang divonis pidana denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan dan HuÂkum (Kapuspenkum) KÂeÂjaÂgung Tony T Spontana menjeÂlasÂkan, penanganan kasus dugaan penÂcurian pulsa masih ditinÂdakÂlanjuti jajarannya.
Menurut dia, berkas perkara dua tersangka masih dinyatakan belum P-21 atau belum lengkap.
“Berkas perkara atas nama tersangka KP, Wakil Direktur PT Telkomsel dan WMH, Direktur Utama PT Mediaplay tengah diÂlengkapi,†katanya.
Diketahui, KP merupakan Krishnawan Pribadi dan WMH, ialah Windra Mai Haryanto.
Menurut Tony, upaya melengÂkapi berkas perkara kedua terÂsangka dilakukan dengan meÂngembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri.
Pengembalian berkas perkara dua tersangka, diikuti beberapa peÂtunjuk jaksa. Petunjuk yang diÂmaksud, berkaitan dengan kekÂuÂranglengkapan syarat formil dan materil yang akan dipakai untuk memÂbuktikan pelanggaran pidana.
Dengan kata lain, dua hal ini dianggap sebagai dasar untuk mendukung pemenuhan unsur pasal-pasal yang dituduhkan paÂda tersangka. Namun, Tony tak bersedia meÂngurai kekurangan syarat formil dan materil berkas tersebut secara terperinci.
Dia menandaskan, berkas perÂkara tersangka KP dikembalikan berdasarkan Surat Nomor B-180/E.4/ Euh.1/06/2014, tanggal 17 Juni 2014. Sedangkan berkas perÂkara tersangka WMH dikemÂbaÂlikan ke Kepolisian berdaÂsarÂkan surat nomor B-181/E.4/Euh.1/06/2014, tanggal 17Juni 2014. “KeÂdua berkas perkara dikirim ke keÂpoÂlisian pada 2 Juli lalu,†ucapnya.
Dia mengaku, jaksa peneliti kasus ini menunggu kelengkapÂan berkas tersebut.
Dikonfirmasi, bolak-baliknya berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang sudah sembilan kali ini apakah disengaja, ia meÂnepis hal itu. Tak kunjung lenÂgÂkapÂÂnya berkas perkara, semata-mata dilakukan karena pertimÂbaÂngan teknis yang cukup substansial.
Dia menginformasikan, jaksa peneliti tidak ingin kekurangÂlengÂÂkapan berkas perkara berimÂbas pada lemahnya dakwaan. Efek lemahnya dakwaan itu pun, seÂbutnya, bisa mengakibatkan loÂlosnya tersangka dari jerat hukum atau ringanya vonis hukuman.
Apalagi, sambungnya, pada persidangan kasus ini sebeÂlumÂnya, terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani (NHB) hanya divonis denda Rp 750 juta. Majelis haÂkim PN Jaksel hanya mengabulÂkan dakwaan seputar pelangÂgaran hak-hak konsumen.
Tony menambahkan, belajar dari vonis tersebut, Kejaksaan tiÂdak ingin argumen penuntut umum yang tertuang dalam nota dakwaan nantinya mudah dipaÂtahkan hakim. Oleh sebab itu, dia berharap, Kepolisian benar-benar mampu melengkapi semua peÂtunÂjuk yang disampaikan jaksa.
Kuasa hukum Telkomsel daÂlam kasus ini M Aseggaf yang dihubungi kemarin, tak memberi keterangan. Saat dikonfirmasi, Kabareskrim Polri Komjen SuÂhardi Alius juga tak memberikan jawaban ikhwal perkara ini.
Kepala Biro Penerangan MaÂsyaÂrakat (Karo-Penmas) Polri Brigjen Boy Rafli Amar yang diÂtanya mengenai sejauh mana upaÂya Kepolisian melengkapi berkas perkara tersebut pun tak berseÂdia memberi penjelasan spesifik.
Dia menegaskan, koordinasi KeÂpolisian dengan Kejaksaan suÂdah terjalin dengan baik. Oleh kaÂrenanya, penanganan setiap kasus termasuk di dalamnya, perÂminÂtaan melengkapi berkas perkara akan dilaksanakan Kepolisian seÂcara proporsional.
Kilas Balik
Nyaris Tak Terdengar Setelah Putusan Denda Rp 750 JutaSetelah putusan pidana denda Rp 750 juta terhadap Direktur UtaÂma PT Colibri Network NirÂmal Hiroo Bharwani (NHB) oleh Pengadilan Negeri Jakarta SelaÂtan, pengusutan kasus pencurian puÂlsa nyaris tak terdengar.
Seperti diketahui, dalam kasus pencurian pulsa dengan tersangka NHB, banyak kalangan menilai, putusan pengadilan tak makÂsiÂmal. Sebab, dalam persidangan jaksa kesulitan membuktikan paÂsal-pasal yang disangkakan.
KaÂrena itu, dalam kasus NHB, jaksa hanya menuntut dengan Pasal 62 juncto Pasal 10 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerÂlindungan Konsumen.
Padahal dalam dakwaan perÂtama, jaksa menjerat terdakwa deÂngan Pasal 45 Ayat (2) juncto PaÂsal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 TaÂhun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun kaÂrena kesulitan membuktikan seÂlama proses sidang, jaksa keÂmuÂdian hanya menjerat NHB deÂngan UU Perlindungan Konsumen.
Tak heran jika kemudian tunÂtutan jaksa yang hanya menÂgÂguÂnakan pasal-pasal perlindungan konsumen itu dinilai janggal.
Menindaklanjuti hal itu, KeÂjaÂgung pun pernah berencana meÂlaÂÂkukan eksaminasi terhadap berÂkas tuntutan yang diajukan jaksa atas dugaan pelanggaran etik. Hasil dari pemeriksaan terÂsebut, tidak ditemukan peÂlangÂgaran. KeÂÂjagung juga pernah meÂÂnyaÂtaÂkan akan memÂperÂtimÂbangÂkan, dua tersangka lain dilanÂjutkan atau tidak kasusnya ke pengadilan.
Alasannya, karena jaksa sulit mÂeÂlakukan penuntutan terkait pemÂbuktian kerugian korban di perÂsidangan. Kesulitan itu diraÂsaÂÂÂkan karena saksi yang datang ke persidangan hanya meÂnyamÂÂpaikan kerugian yang niÂlainya kecil.
Dengan kata lain, saksi yang hadir dalam sidang paling banyak menyatakan kerugian ratusan ribu rupiah. Padahal, konsumen yang tertipu jumlahnya banyak, sehingga jika dihitung jumlah kerugian yang diderita konÂsuÂmen pulsa bisa mencapai hampir Rp 1 triliun.
Data Yayasan Lembaga KonÂsuÂmen Indonesia (YLKI) meÂnyeÂbutÂkan, laporan keluhan dan aduÂÂan konsumen lebih banyak terkait layanan telekomunikasi. Karena itu, Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi waktu itu, meÂminta kasus ini segera dituntasÂkan.
Jangan sampai kasus mengÂganÂtung beÂgitu saja. Para pihak yang terlibat perlu diberikan sanksi.
“YLKI berharap kasus ini tidak menguap di tengah jalan karena banyak konsumen yang diruÂgiÂkan,†kata Tulus.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Feri Kuntoro, melapor ke polisi. Feri meÂngaku kehilangan pulsa seteÂlah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten deÂngan short code 9133 milik PT Colibri Networks.
Dalam kasus ini, PT Colibri beÂkerja sama dengan PT Telkomsel Tbk terkait produk brief *933*33# yang dianggap meruÂgikan konÂsuÂmen. Konsumen dirugikan kareÂna layanan tersebut melakukan peÂnyedotan pulsa pelanggan. MoÂdusnya, bagi peÂlanggan yang meÂlakukan reÂgisÂtraÂsi akan keÂsulitan untuk melaÂkuÂkan unreg atau membatalkan layanan.
PT Colibri dilaporkan pada 5 OkÂtober 2011 ke Direktorat KriÂminal Khusus Polda Metro Jaya. Dengan laporan tersebut, terungÂkap adanya dugaan skanÂdal sedot pulsa yang merugikan konsumen.
Kerja sama antara Telkomsel dan PT Colibri ditandatangani oleh Vice President Digital Music and Content Management TelÂkomÂsel, Krisnawan Pribadi, deÂngan Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo BharÂwani alias HB Naveen. Namun, daÂlam proses penuntutan, baru DiÂrektur PT Colibri Network NirÂmal Hiroo Bharwani yang diaÂjuÂkan ke pengadilan.
Aksi sedot pulsa itu juga diÂduga tak hanya dilakukan PT Colibri. Namun juga dilakukan seÂjumlah provider lainnya. Hal ini akhirnya mendorong pemeÂrintah untuk menyetop berbagai layanan premium dan layanan pelanggan lainnya saat itu.
Ketika masih menjabat KapusÂpenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi menandaskan, berkas perkara tersangka Wakil Direktur PT Telkomsel Krishnawan PriÂbadi (WP) dan tersangka Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto (WMH) dikemÂbalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi.
Berkas Windra sudah kali keÂlima bolak-balik antara Polri dan KeÂjaÂgung. Sementara berkas KrishÂnaÂwan sudah delapan kali bolak-balik untuk dilengkapi deÂngan peÂtunjuk penuntut umum.
“Berkas perkara tersangka Krishnawan belum lengkap berdaÂsarkan surat (P-18) Nomor 790/E.4/ Euh.1/03/2013 tanggal 14 MaÂret 2013. Demikian juga berkas perÂkara tersangka Windra,†kataÂnya, Senin, 18 Maret 2013. ***