Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding bekas Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih, terdakwa kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Kepala Humas PT DKI M SoÂbari menerangkan, perkara banÂding Hambit Bintih diputus pada 12 Juni 2014. Putusan hakim tingÂkat banding ini, intinya meÂnguatkan putusan hakim tingkat pertama.
“Menguatkan putusan hakim PeÂngadilan Tipikor yang memÂvoÂnis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tigÂa bulan kurungan,†ujarnya, keÂmarin.
Sobari yang menjabat Ketua Majelis Hakim perkara banding ini menandaskan, majelis hakim banding dengan anggota Elang PraÂkoso, M Djoko, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro dalam pertimÂbangannya tak menemukan unsur yang bisa dijadikan bukti meÂringankan.
Artinya, saat memutus banding tersebut, majelis hakim satu suara unÂtuk menguatkan putusan maÂjelis hakim Pengadilan Tipikor JaÂkarta. “Tidak terjadi dissenting opinion dari hakim tingkat banÂding. Semuanya bersuara bulat memutus untuk menolak banding tersebut.â€
Menjawab pertanyaan, kenapa putusan banding tak memutus huÂÂkuman Hambit lebih berat, SoÂbari menuturkan, putusan banÂÂding diÂambil dengan meÂnimÂbang semua aspek yang teÂrÂkanÂdung dalam amar putusan hakim tinÂgkat perÂtama.
Setelah dianaÂliÂsis, vonis haÂkim tingkat perÂtaÂma dianggap cuÂkup memenuhi seÂmua unsur dakwaan.
Pada pertimbangannya, hakim perkara banding menilai, Hambit terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TinÂdak Pidana Korupsi, sebagaiÂmana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUH-Pidana. “Jadi, puÂtusan majelis tingkat banding menguatkan putusan pengadilan sebelumnya,†terangnya.
Dia menambahkan, pengumuÂman penolakan banding baru dilakukan belakangan. Sebab, haÂkim dan panitera perlu menyusun memori putusan banding secara terstruktur.
Begitu memori putusan lengÂkap, dia memastikan segera menÂdistribusikannya kepada jaksa KPK dan pihak berperkara. DeÂngan kata lain, sejauh ini, PT DKI masih menyelesaikan salinan puÂtusan perkara ini. “Dalam waktu deÂkat pasti dikirim ke pihak-piÂhak yang berperkara,†kata Sobari.
Dia menepis anggapan, berlaÂrutÂnya pengiriman salinan puÂtuÂsan banding ditujukan untuk menghambat proses hukum, seÂperti eksekusi dan sejenisnya.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi SP mengatakan, KPK belum menerima salinan putusan banding perkara Hambit Bintih.
“Jaksa KPK yang menangani perkara itu belum menerima saÂlinan putusan banding dari PT DKI,†tandasnya.
Dia menerangkan, salinan puÂtusan perkara banding yang suÂbÂstansinya sama dengan putusan peÂngadilan sebelumnya, tidak menÂjadi persoalan. Karena lanÂjutÂnya, hal itu bersifat administratif semata. Beda halnya jika putusan banding justru mengabulkan guÂgatan terdakwa.
“Putusan bandingnya meÂnguatÂkan putusan pengadilan seÂbelumnya. Jadi tidak berdampak apa-apa terhadap eksekusi dan langkah hukum yang diambil KPK,†tandasnya.
Disampaikan, jika paska puÂtuÂsan banding tersebut, kubu HamÂbit memutuskan untuk meÂngaÂjuÂkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), KPK pun siap meladeni upaÂya hukum terdakwa. “Kasasi itu hak untuk semua terdakwa.â€
Toh, sambungnya, proses peÂngungkapan perkara ini dilakÂsaÂnakan lewat teknis operasi tangÂkap tangan (OTT) yang alat buÂkÂtiÂnya cukup dan kuat.
Kilas Balik
Hambit & Keponakannya Didakwa Menyuap Akil Melalui Chairun NisaUang suap Rp 3 miliar diberiÂkan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih kepada Akil Mochtar agar Mahkamah KonsÂtitusi (MK) menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Perkara hukum ini berawal ketika aparat KPK menangkap Hambit Bintih di Hotel Red Top, Jakarta. Penangkapan dilaÂkuÂkan menyusul penangkapan angÂgota DPR dari Fraksi Partai GolÂkar Chairun Nisa, Ketua MaÂhÂkaÂmah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan pengusaha Cornelis NaÂlau pada 3 Oktober 2013, di kaÂwasan Widya Chandra, Jakarta.
Saat membacakan dakwaan, jaksa KPK, Ely Kusumastuti meÂnyebutkan, permintaan uang Rp 3 miliar awalnya disampaikan Akil kepada Chairun Nisa melalui SMS. Bukti SMS ini ditunjukkan Chairun Nisa kepada Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau pada 26 September 2013 di Hotel Borobudur Jakarta.
“Pak Akil, saya mau minta banÂtuan nih. Untuk Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang meÂnang,†sitir jaksa Elly mengutip pernyataan Chairun Nisa.
Akil kemudian menjawab peÂsan singkat Chairun Nisa, “KaÂpan mau ketemu? Saya malah mau suÂruh ulang nih (Pilbup) GuÂnung Mas,†ucap jaksa Elly meÂnirukan Akil.
Disebutkan, Akil meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Hambit Bintih agar keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas ditolak MK.
Permintaan ini, kata jaksa KPK, langsung ditindaklanjuti Hambit Bintih dan keponaÂkanÂnya, peÂnguÂsaha Cornelis Nalau. SeÂlanjutnya, pada 2 Oktober 2013, dana yang diÂminta sudah disiapkan dan diÂrencanakan diserahkan kepada Akil di rumah dinasnya.
Namun, ketika berada di teras ruÂmah dinas di Jalan Widya CanÂdra, Cornelis Nalau dan Chairun Nisa ditangkap petugas KPK. Dari tangan mereka, petugas meÂngamankan empat amplop uang dolar Singapura senilai Rp 3 miliar dan pecahan rupiah sebesar Rp 75 juta.
Setelah meringkus mereka, petugas pun menangkap Hambit Bintih di Hotel Red Top Jakarta. Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa, Hambit tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Setelah mempelajari dakÂwaÂan, kami tidak akan mengajukan keÂberatan,†kata kuasa hukum HaÂmbit Bintih, Yanuar Wasesa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/1).
Hakim Ketua Suwidya pun sempat memastikan kembali bahÂwa Bupati Gunung Mas terpilih ini tidak akan menggunakan hakÂnya. Sejalan dengan Hambit, CorÂnelis Nalau yang merupakan terÂdakwa II juga tidak mengajukan eksepsi.
Karena tidak ada terdakwa yang mengajukan keberatan, siÂdang kemudian ditunda hingga Kamis, 16 Januari 2014 dengan menghadirkan empat orang saksi.
Pada 27 Maret lalu, majelis haÂkim menjatuhkan putusan terÂhadap dua terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada KaÂÂbupaten Gunung Mas. HamÂbit Bintih dan Cornelis Nalau diÂpidana penjara masing-masing empat tahun dan tiga tahun.
Menurut hakim Suwidya, HamÂbit bersama-sama dengan Cornelis, Komisaris PT Berkala Maju Bersama (BMB) sekaligus keponakan Hambit, terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp 3 miliar. Suap diberikan meÂlaÂlui perantara Anggota Komisi II DPR dar Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.
Percobaan Penyuapan Kejahatan Korupsi JugaEmerson Yuntho, Peneliti ICWKoordinator Divisi MoÂniÂtoÂring Hukum dan Peradilan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta, putusan hukum peÂrÂkara Hambit Bintih benar-benar mampu menginspirasikan seÂmaÂngat penegakan hukum.
Dengan kata lain, lanjutnya, seÂmua pihak yang diduga meÂnyuap Akil Mochtar idealnya dipÂroses hukum. Bukan semata mengusut penyuapan oleh HamÂbit Bintih atau pun peÂnyuapan oleh Walikota PaÂlemÂbang Romi Herton.
Dia menandaskan, fakta perÂsidangan perkara Akil Mochtar meÂnunjukkan korelasi dengan Hambit Bintih dan pihak-pihak lain. “KPK seharusnya juga menÂjerat semua pihak yang seÂlama ini diduga menyuap Akil,†ujarnya.
Hal tersebut perlu dilakukan karena dalam putusan terhadap Hambit dan Akil Mochtar, haÂkim menyebut, masih ada saksi lain yang menyuap Akil. “KPK henÂdaknya segera mengusut siapa saja yang terlibat penyuaÂpan di sini, baik penyuapan yang sudah selesai maupun yang baru diperjanjikan.â€
Jadi, lanjutnya, tidak sebatas pada mereka yang tertangkap tangan saja. Dia menyoroti para pihak yang diduga memberikan janji memberi suap kepada Akil Mochtar. Menurut dia, janji memberi suap pun sudah bisa dijerat hukum.
“Percobaan penyuapan itu sama dan senilai dengan kejaÂhaÂtan korupsi sesungguhnya. Pemberian janji atau percobaan peÂnyuapan dapat dipidana meÂnurut Undang Undang Tipikor,†ucap peneliti ICW ini.
Meski begitu, dia mengiÂngatÂkan, untuk menindak perkara percobaan suap ini, KPK tetap perlu memiliki sedikitnya dua alat bukti. “Sepanjang punya alat bukti, KPK jangan ragu teÂtapkan saksi-saksi menjadi terÂsangka. Putusan bisa jadi bukti petunjuk,†katanya.
Tinggal Percepat PenyelesaiannyaSyarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Hanura SyaÂriÂfuddin Sudding menilai, putuÂsan banding sudah cukup meÂnguatkan bukti-bukti yang diuji pengadilan tingkat pertama.
Ini menunjukkan hakim mempunyai peÂnÂdaÂpat hukum yang sama. “PÂuÂtuÂsanÂnya sama, putusan banding ini jelas menguatkan putusan hakim sebelumnya,†katanya, kemarin.
Saat ini yang perlu dilakukan haÂkim tingkat banding ialah mempercepat proses penunÂtasan salinan putusan.
Dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum, salinan putusan berguna untuk menindaklanjuti proses ekÂseÂkusi, termasuk menÂjalankan peÂrintah pengadilan, seperti peÂlakÂsanaan kewajiban pemÂbaÂyaÂran denda dan sejenisnya.
Jadi, salinan putusan banding ini, menurut hemat dia, diperÂluÂkan dalam rangka menjawab kepastian hukum. Terdakwa di sisi lain pun memiliki kepenÂtiÂngan terhadap salinan putusan perkara tersebut.
“Pihak terÂdakwa memerlukan salinan puÂtusan untuk mengajuÂkan kasasi jika ingin melanÂjutkan perkara ke Mahkamah Agung.â€
Lepas dari hal tersebut, dia meÂngatakan, perkara suap-meÂnyuap terkait sengketa pilkada ini sangat komplek. Oleh sebab itu, KPK yang mengusut kasus ini perlu mencermati semua perÂkembangan secara komprehensif.
Lagi-lagi tandas dia, untuk meÂnindaklanjuti seluruh rangÂkaian perkara suap pilkada terÂsebut, penyidik KPK perlu meÂngembangkan fakta-fakta yang ada.
Baik fakta hasil temuan daÂlam penyelidikan dan penyiÂdiÂkan, maupun fakta yang diÂungÂkap dalam persidangan perkara Hambit Bintih Cs, serta Akil Mochtar. ***