Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang terdakwa kasus proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, kemarin.
Sidang lanjutan itu beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
Andi yang datang ke persidangan mengenakan kemeja batik lengan panjang itu, dituntut JPU KPK pidana penjara selama 10 tahun.
Bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu, dianggap JPU terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses penganggaran proyek P3SON di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan atau orang lain.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan dari masa tahanan,†kata jaksa Supardi saat membacakan berkas tuntutan Andi.
Jaksa juga menuntut Andi dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, maka dia mesti menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Tidak sampai disitu, jaksa juga menuntut Andi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu mesti dibayar lunas satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, jika Andi tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan hasilnya digunakan buat membayar uang pengganti. Jika nilainya tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa KPK menganggap Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, tim JPU mempunyai pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan Andi tidak mendukung program pemberantasan korupsi. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,†kata JPU Supardi.
Sedangkan pertimbangan meringankan bagi Andi, yakni pernah menerima penghargaan bidang jasa utama dari pemerintah. “Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga,†ujar Supardi.
Ketua Majelis Hakim Haswandi bertanya kepada Andi, apakah akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. “Apakah Saudara akan mengajukan pledoi sendiri, atau sepenuhnya diserahkan kepada tim penasihat hukum?†tanya Haswandi.
Menimbang tebalnya berkas tuntutan sebanyak 939 halaman, Andi meminta waktu kepada hakim selama dua minggu untuk menyusun nota keberatan.
“Selain kuasa hukum yang mengajukan pledoi, saya sendiri akan mengajukan pembelaan pribadi. Tapi, kalau bisa diberikan waktu lebih lama karena tuntutan yang tebal,†pintanya.
Menurut jaksa Supardi, Andi bersama-sama sejumlah nama, antara Oktober 2009 sampai Desember 2011, secara melawan hukum mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang.
Pengadaan itu meliputi jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi buat memenangkan perusahaan tertentu. Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp 464,391 miliar.
Menanggapi tuntutan, Andi mengaku keberatan. Menurut dia, apa yang menjadi materi jaksa tidak berubah dari dakwaan sebelumnya. “Isinya hanya asumsi dan spekulasi. Akhirnya berujung dengan asumsi dan spekulasi yang lain,†kata Andi.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa, kata dia, semuanya tidak terbukti dalam dakwaan. Namun, jaksa tetap menuntut dan menyatakan dirinya bersalah.
“Sungguh tuntutan ini bagaikan fiksi. Saya tidak pernah menerima uang atau fee seperti yang disangkakan,†ujarnya.
KPK Timbulkan Efek Jera Bagi KoruptorBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut terdakwa kasus Hambalang, Andi Mallarangeng 10 tahun penjara dan denda tambahan sebesar Rp 2,5 miliar.
Menurut dia, tuntutan tersebut sudah dirumuskan berdasar tingkat kesalahan yang dilakukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
“Rumusan tersebut sudah didasarkan pada fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan,†kata Boyamin.
Menurut Boyamin, tuntutan untuk Andi Mallarangeng lebih berat satu tahun dibanding tuntutan yang dilayangkan kepada Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang. Selain itu, Andi dituntut membayar denda Rp 2,5 miliar.
Artinya, meski tanggung jawab proyek ada di PPK, jaksa menilai, tingkat kesalahan Andi lebih besar dari pada anak buahnya itu. “Karena jabatan menteri sebagai Pengguna Anggaran,†tandas Boyamin.
Tingginya tuntutan, kata Boyamin, tak lepas dari upaya KPK untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang ingin korupsi. Selain itu, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Ini bagian dari kehendak politik pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,†tuturnya.
Belum lagi, lanjut Boyamin, kasus Hambalang adalah kasus yang menyita perhatian publik. Bobot perkara kasus ini jadi lebih berat, karena nilai proyek yang fantastis dan besar dalam perhatian publik. “Nilai kerugian negaranya mencapai Rp 463 miliar. Jadi, wajar saja jika tuntutan JPU tinggi,†nilainya.
Andi Punya Hak Untuk Membela Diri
Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada terdakwa Andi Mallarangeng sudah berdasarkan pertimbangan hukum dan melihat tingkat kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Kata dia, tuntutan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda tambahan sebesar Rp 2,5 miliar kepada Andi sudah masuk dalam kategori yang objektif. “Tuntutan tersebut cukup fair dan karenanya harus dihormati oleh semua pihak,†kata Basarah, kemarin.
Menurutnya, dalam tuntutan tersebut, jaksa sudah mempertimbangkan peran Andi Mallarengeng dalam kasus tersebut. Selain itu, jaksa juga melihat nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Hambalang.
Basarah menghormati tuntutan JPU. Kata dia, hukuman berat dapat memberikan efek jera, sehingga harapannya tidak ada orang yang akan berpikir untuk meniru. “Harapannya, tuntutan tersebut bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,†ujarnya.
Basarah menyatakan, jaksa harus meyakinkan majelis hakim bahwa yang dituntutkan kepada bekas Menpora itu sudah berdasar fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan tidak mengada-ngada. Sehingga, majelis hakim bisa memutus perkara tersebut dengan penuh pertimbangan.
Meski begitu, kata Basarah, jika Andi tidak menerima tuntutan yang dilayangkan JPU, bekas juru bicara kepresidenan itu bisa mengajukan pledoi atau nota pembelaan diri dalam persidangan selanjutnya. ***