Berita

Tindakan Represif Aparat terhadap Petani Karawang Disesalkan

KAMIS, 26 JUNI 2014 | 07:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tindakan represif aparat keamanan dalam pengamanan eksekusi lahan di Kecamatan Telukjambe Barat, Rembang, Karawang, Jawa Barat, Selasa kemarin (24/6) disesalkan.

Tak tanggung-tanggung, sekitar dua ribu personel Brimob bersenjata lengkap dari Mabes Polri, Polda Jabar, Dalmas Polda Jabar, serta anggota TNI Kodim 0604 Karawang dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pembubaran paksa terhadap warga yang menolak eksekusi pembebasan lahan oleh Pengadilan Negeri Karawang di atas tanah seluas 350 hektare yang diklaim milik PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP).

Dalam aksinya, aparat diduga telah melakukan tindakan represif yakni pemukulan, penembakan gas air mata, dan peluru karet yang mengakibatkan jatuhnya korban.  


Akibatnya, setidaknya sepuluh warga mengalami luka-luka. Mereka antara lain: Gilang, Anas, Irwan, Deni, Maulana, Rudi Panda, Odin Liana, Marsono, Egi, NB Taryana dan Mustafa Bisri mengalami luka tembak.

"Mereka semua harus mendapat perawatan di RSUD Karawang. Selain itu, tiga belas orang ditangkap secara paksa dan ditahan di Polres Karawang, diantaranya Uki, Marta, Rohasyim, Hendra, Wawan Setiawan, Karyanto, Mulyana, Jaenudin, Suryadi, Darsim, Ahmad Rojikin, Samsu dan Masnyur Mustakim," jelas Kepala Divisi Hak Ekonomi dan Sosial Kontras, Syamsul Munir, (Kamis, 26/6).

Tindakan aparat kepolisian tersebut, dia menambahkan, terstruktur, tersistematis dan meluas. Sehingga patut diduga adanya pelanggaran hukum dan HAM berat berupa kejahatan kemanusian (Pasal 9 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM); perlakuan yang kejam (Pasal 33 ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 7 UU 9/I998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 21 ayat 1 Peraturan Kapolri 9/2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum; pasal 18 ayat 2 huruf d,e dan f Peraturan Kapolri 8/2010 tentang Tata Cara Lintas ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.

Tindakan pelanggaran hukum dan HAM oleh aparat kepolisian juga telah turut menghilangkan hak-hak petani dan buruh dalam mengakses atas lahan, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 36 UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 6 (1) dan Pasal 11 (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

"Atas tindakan tersebut perlunya penegakan hukum secara adil dan transparan baik di internal kepolisian dan ranah pidana oleh Mabes Polri serta penyelidikan Pelanggaran HAM Berat oleh Komnas HAM terkait adanya pelanggaran HAM Berat," demikian Syamsul Munir. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya