Berita

ATSI harus Siap Menjalankan Program BPJS Kesehatan

JUMAT, 20 JUNI 2014 | 18:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pertumbuhan industri telekomunikasi Indonesia saat ini tengah meningkat dimana banyak pelanggan yang menginginkan penggunaan layanan data yang tentunya membutuhkan biaya modal yang tidak sedikit.

Sementara di sisi lain, pertumbuhan biaya sumber daya manusia (SDM) begitu tinggi yang menjadikan biaya tersebut termasuk salah satu komponen yang paling besar di keseluruhan biaya perusahaan.

Hal ini terungkap dalam seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) di Jakarta, Jumat (20/6).


Diungkapkan Ketua Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Alexander Rusli, Pemerintah sudah menerbitkan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) yang mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi peserta BPJS.

Undang-undang tersebut masih diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) 111 Tahun 2013 yang mewajibkan para pemberi kerja baik BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 mendatang.

"Dengan adanya berbagai peraturan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa pada 2015 para pekerja di berbagai sektor usaha wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, tak terkecuali para pekerja di industri telekomunikasi. Karena itu, persoalan BPJS Kesehatan ini menjadi fokus pembicaraan dalam seminar ini," kata pria yang akrab dipanggil Alex itu.

Untuk itu, ia meminta kepada para operator anggota ATSI untuk segera mempersiapkan diri menyongsong diberlakukannya program ini pada awal tahun 2015 .

“Seluruh anggota ATSI perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap program BPJS Kesehatan sehingga dapat mempersiapkan diri menyongsong diberlakukannya program ini . Tujuannya agar dapat menyesuaikan dengan UU BPJSN," lanjutnya.

Seluruh operator anggota ATSI, sambungnya juga perlu mendalami lagi bagaimana penerapan Coordination of Benefit (CoB) antara Asuransi Kesehatan Komersial dengan BPJS yang dimaksudkan dalam SJSN-JKN-BPJS Kesehatan.

"Secara mendasar, CoB bakal berlaku bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelanggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lain yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Ini akan jadi keuntungan bagi pemegang kartu jaminan kesehatan lain," tegas Alex.  [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya